SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Gara-gara nama baiknya dicemarkan, advokat PS terpaksa melaporkan karyawannya yang berinisial EDS (22) ke Polda Jatim. PS melaporkan EDS dengan dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 242 ayat 1 KUHP jo 310 ayat 1 KUHP.
PS yang berkantor di Jl. Pandegiling itu menyatakan, pencemaran nama baik tersebut berawal dari tuduhan EDS, menyusul upaya pemerkosaan yang telah dilakukan PS.
Adanya laporan polisi (LP) yang bernomor LPB/463/VI/2019/UM/SPKT tersebut dilakukan pada 1 Juni 2019 lalu. Dengan terbitnya LP tersebut, oleh Polda Jatim dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, yang saat ini juga menangani laporan EDS.
Benhard Manurung, kuasa hukum PS mengatakan, tidak ada pemerkosaan itu. Terlebih, EDS mengaku dia diperkosa dengan ancaman pistol.
Namun demikian, sejauh ini EDS tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut. Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak dijumpai adanya tindak pidana pemerkosaan.
“Atas dasar itulah, kami melaporkan balik dia (EDS) ke polisi,” ujar Benhard kepada media massa di Surabaya, Rabu (19/6/2019).
Namun begitu, sebelumnya pada Rabu (29/5/2019) sekitar jam 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan perkosaan. Perempuan asal Girilaya Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik.
Sebagaimana dituturkan EDS, bahwa kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu. Kala itu, EDS tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi pada sore hari.
Keterangan EDS tersebut, langsung dibantah Benhard. Menurut Benhard , di kantor tersebut, tidak mungkin ada pemerkosaan. Ini mengingat, ruangan kantor terbuka dan bisa dilihat orang di sekelilingnya. Pintu ruangan tersebut tertutup dengan kaca, bukan dengan rolling door.
“Klien saya tidak punya pistol seperti yang dituduhkan EDS. Kabarnya pistol itu disimpan di laci. Padahal, laci klien saya tidak pernah terkunci karena penuh dengan peralatan kantor,” cetus Benhard.
Lagi pula, lanjut dia, pihaknya memiliki saksi yang bisa menegaskan bahwa tidak ada upaya pemerkosaan seperti yang dituduhkan.
“Untuk saat ini, nama saksi kami tidak bisa publish sekarang. Yang pasti peran saksi ini sangat penting, karena keberadaannya pada jam kejadian yang ditudingkan oleh pelapor. Tidak hanya satu saksi, kita bisa hadirkan beberapa saksi bila nanti diperlukan,” ungkap Benhard.
Bukan hanya melaporkan pidana, PS juga melaporkan EDS secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam laporan perdata tersebut dicantumkan bahwa, akibat pencemaran nama baik yang dituduhkan EDS, PS mengalami kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
“Yang pasti, adanya tuduhan itu (pemerkosaan) sangat merugikan klien kami. Kami yakin tidak ada pemerkosaan. Dari hasil visum hanya menyebutkan ada luka lama di bagian vital dia (EDS). Tetapi itu kan harus didalami luka lama itu akibat apa,” tandasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar