SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Guna mempercepat pelayanan kesehatan pada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memperluas penerapan ‘finger print’ bagi peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menyatakan, layanan ‘finger print’ ini telah diterapkan mulai akhir Mei 2019.
“Sebenarnya, kami sudah mulai menerapkan proses layanan ‘finger print’ ini pada akhir Mei lalu. Ini akan terus kita perluas penerapannya,” ucapnya di sela-sela acara halal bihalal dengan awal media di Surabaya, Rabu (19/6/2019).
Menurut Herman, layanan ‘finger print’ ini akan lebih memudahkan dan mempercepat layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) maupun Fasilitas Kesehatan (Faskes) lainnya.
Atas dasar itulah, melalui pemanfaatan digitalisasi itu akan mempercepat proses klaim yang diajukan pihak RS. “Kami berharap ke depan, dengan proses digitalisasi ini proses penagihan dapat lebih cepat lagi,” katanya.

Dijelaskan Herman, masih adanya piutang BPJS Kesehatan pada rumah sakit salah satunya karena belum adanya penagihan yang diajukan, selain karena adanya data susulan peserta.
Contoh konkretnya adalah tunggakan BPJS Kesehatan pada 4 rumah sakit milik Pemprov Jatim, yakni RSUD dr Soetomo Surabaya, RS Haji di Surabaya, RS Soedono Madiun, dan RS Saiful Anwar Malang, disebutkan hampir separuhnya karena belum ada penagihan.
Diungkapkan Herman, masih banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, meski hal ini sifatnya wajib berdasarkan undang-undang.
Namun demikian , Herman mengaku , telah melayangkan teguran, baik melalui surat dan secara langsung. Nantinya, jikalau teguran pertama dan kedua itu tetap diabaikan, akan menyerahkannya ke Pemerintah Daerah atau pihak Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Hingga sekarang ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tercatat 2.745.440 jiwa. Mereka, 1.026.922 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 1.718.518 peserta non PBI. Herman mengimbau pada masyarakat yang belum terlindungi Jaminan Kesehatan segera daftar BPJS Kesehatan secepatnya. (ded/nab)

0 komentar:
Posting Komentar