SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gugatan praperadilan Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani alias Ong Pie Hwa melawan Polda Jatim dengan agenda putusan yang mengabulkan permohonan pemohon yang dilangsungkan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (5/8/2019).
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan dan Linda Anggriani yang ditetapkan sebagai tersangka, gara-gara memberikan keterangan yang tidak benar dalam akte otentik (pemalsuan surat) berdasarkan laporan Chin-Chin ke Polda Jatim Nomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Syamsuri menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon dan status tersangka atas Gunawan Angka Widjaya tidak sah.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon Gunawan Angka Widjaya ," ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim yang menjerat Gunawan Angkawidjaja sebagai tersangka dengan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, itu dianggap tidak sah.
Selain Gunawan, dalam kasus ini Polda Jatim juga menetapkan ibunya Gunawan, yakni Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa juga sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam pemalsuan surat. Status tersangka Linda Angraini dianggap majelis haki juga tidak sah.
Kasus ini dilaporkan Chin-Chin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017.
Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.
Seusai sidang, Petrus kuasa hukum Gunawan dan Linda mengatakan, putusan yang memenangkan kliennya ini, dinilai adil. oleh sebab itu, status tersangka Gunawan dan Linda tidak sah. .
"Gunawan mendapatkan perlakuan adil atas putusan ini, dan status DPO Gunawan sudah dicabut sekarang ini" katanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar