Pieter Talaway SH MH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Surabaya , Pieter Talaway SH MH memberikan sambutan pada Rapat kerja cabang (Rakercab) II DPC PERADI Surabaya yang mengusung tema " Fungsi dan Peran Advokat Dalam Era Digital" diselenggarakan di Hotel Elmi Surabaya, Sabtu (27/7/2019).
Menurut advokat kawakan, Pieter Talaway SH, para advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Surabaya harus meningkatkan kualitasnya di bidang advokat untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang mencari keadilan.
"Kami berharap pada advokat harus meningkatkan kualitasnya," ucapnya di hadapan ratusan pengurus DPC PERADI Surabaya.
Ini mengingat, masih ada para advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Jika kualitas advokat meningkat secara bertahap dan signifikan, maka pelanggaran kode etik akan bisa ditekan nantinya.
"Pelanggaran kode etik advokat sedapatmungkin harus ditekan dan dikurangi nantinya," kata Pieter Talaway SH.
Apa yang disampaikan oleh pengacara senior ini, disimak dan didengarkan dengan baik oleh ratusan pengurus PERADI Surabaya yang menggelar Rakercab tersebut.
Pieter menyatakan, pentingnya menjunjung tinggi kode etik advokat dalam menjalankan profesinya sebagai advokat di pengadilan. "Mari kita junjung tinggi kode etik advokat," cetusnya.
Setelah Pieter menyampaikan kata sambutannya, dilanjutkan dengan talk show dengan tema : "Penguatan dan peningkatan kualitas advokat dalam era millenial", yang menampilkan pakar hukum, DR Suhar dan beberapa pembicara di bidang ilmu teknologi dan informasi (ITE).
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto SH menyatakan, Rakercab kali ini akan membahas program kerja yang akan datang dan program yang telah dikerjakaan saat ini.
Dalam Rakercab yang dihadiri sekitar 130 pengurus DPC PERADI Surabaya ini, mengambil tema fungsi advokat di era digital.
" Kami melihat dunia teknologi dan informasi berkembang begitu cepat dan perlu penguasaan tersendiri. Karena itulah, pentingnya penguasaan ilmu di era teknologi dan penguasaan hal- hal yang menyangkut perkembangan informasi" ucap Hariyanto SH.
Dipaparkannya , adanya Rakercab ini akan bisa mengantisipasi hal- hal yang belum diatur dalam etika profesi advokat.
"Kita bisa mengusulkan pada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk membuat aturan dan regulasi tentang media sosial erkait promo dan promosi advokat di media sosial itu apakah melanggar atau tidak nantinya," katanya.
Dalam kode etik dijelaskan bahwa advokat tidak boleh melakukan promosi dirinya terkait jasa yang ditawarkan di media sosial dan mencantumkan tarifnya.
"Menyangkut hal ini ada ranah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat dan kode etik yang melarang hal itu," cetus Hariyanto SH.
Dalam talk show kali ini, mengundang konsultan teknologi manajemen informasi. "Kita bisa dapat up-date dan data-data tenang peranan millenial di masyarakat," ungkapnya.
Sebagai profesional yang berkecimpung di profesi hukum, banyak potensi yang dimiliki oleh para advokat berusia mulai 25- 35 tahun yang tergolong masih millenial. Mereka adalah young lawyer yang dihuni para advokat yang berusia muda.
" Kita tidak bisa lepas dari era digital dan profesi advokat yang makin dinamis," tukasnya.
Hingga saat ini, total anggota DPC PERADI Surabaya mencapai 1.800 anggota yang aktif beracara dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Surabaya , Pieter Talaway SH MH memberikan sambutan pada Rapat kerja cabang (Rakercab) II DPC PERADI Surabaya yang mengusung tema " Fungsi dan Peran Advokat Dalam Era Digital" diselenggarakan di Hotel Elmi Surabaya, Sabtu (27/7/2019).
Menurut advokat kawakan, Pieter Talaway SH, para advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Surabaya harus meningkatkan kualitasnya di bidang advokat untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang mencari keadilan.
"Kami berharap pada advokat harus meningkatkan kualitasnya," ucapnya di hadapan ratusan pengurus DPC PERADI Surabaya.
Ini mengingat, masih ada para advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Jika kualitas advokat meningkat secara bertahap dan signifikan, maka pelanggaran kode etik akan bisa ditekan nantinya.
"Pelanggaran kode etik advokat sedapatmungkin harus ditekan dan dikurangi nantinya," kata Pieter Talaway SH.
Apa yang disampaikan oleh pengacara senior ini, disimak dan didengarkan dengan baik oleh ratusan pengurus PERADI Surabaya yang menggelar Rakercab tersebut.
Pieter menyatakan, pentingnya menjunjung tinggi kode etik advokat dalam menjalankan profesinya sebagai advokat di pengadilan. "Mari kita junjung tinggi kode etik advokat," cetusnya.
Setelah Pieter menyampaikan kata sambutannya, dilanjutkan dengan talk show dengan tema : "Penguatan dan peningkatan kualitas advokat dalam era millenial", yang menampilkan pakar hukum, DR Suhar dan beberapa pembicara di bidang ilmu teknologi dan informasi (ITE).
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto SH menyatakan, Rakercab kali ini akan membahas program kerja yang akan datang dan program yang telah dikerjakaan saat ini.
Dalam Rakercab yang dihadiri sekitar 130 pengurus DPC PERADI Surabaya ini, mengambil tema fungsi advokat di era digital.
" Kami melihat dunia teknologi dan informasi berkembang begitu cepat dan perlu penguasaan tersendiri. Karena itulah, pentingnya penguasaan ilmu di era teknologi dan penguasaan hal- hal yang menyangkut perkembangan informasi" ucap Hariyanto SH.
Dipaparkannya , adanya Rakercab ini akan bisa mengantisipasi hal- hal yang belum diatur dalam etika profesi advokat.
"Kita bisa mengusulkan pada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk membuat aturan dan regulasi tentang media sosial erkait promo dan promosi advokat di media sosial itu apakah melanggar atau tidak nantinya," katanya.
Dalam kode etik dijelaskan bahwa advokat tidak boleh melakukan promosi dirinya terkait jasa yang ditawarkan di media sosial dan mencantumkan tarifnya.
"Menyangkut hal ini ada ranah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat dan kode etik yang melarang hal itu," cetus Hariyanto SH.
Dalam talk show kali ini, mengundang konsultan teknologi manajemen informasi. "Kita bisa dapat up-date dan data-data tenang peranan millenial di masyarakat," ungkapnya.
Sebagai profesional yang berkecimpung di profesi hukum, banyak potensi yang dimiliki oleh para advokat berusia mulai 25- 35 tahun yang tergolong masih millenial. Mereka adalah young lawyer yang dihuni para advokat yang berusia muda.
" Kita tidak bisa lepas dari era digital dan profesi advokat yang makin dinamis," tukasnya.
Hingga saat ini, total anggota DPC PERADI Surabaya mencapai 1.800 anggota yang aktif beracara dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar