SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Rapat kerja cabang (Rakercab) II Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Surabaya dengan mengusung tema " Fungsi dan Peran Advokat Dalam Era Digital" diselenggarakan di Hotel Elmi Surabaya, Sabtu (27/7/2019).
Sebelum digelar Rakercab, PERADI menggelar talk show dengan tema Penguatan dan peningkatan kualitas advokat dalam era millenial yang menampilkan beberapa pembicara di bidang ilmu teknologi dan informasi (ITE).
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto SH menyatakan, dalam Rakercab kali ini akan membahas program kerja yang akan datang dan program yang telah dikerjakaan saat ini.
Dalam Rakercab yang dihadiri sekitar 130 pengurus DPC PERADI Surabaya ini, mengambil tema fungsi advokat di era digital.
" Kami melihat dunia teknologi dan informasi berkembang begitu cepat dan perlu penguasaan tersendiri. Pentingnya penguasaan ilmu di era teknologi dan penguasaan hal- hal yang menyangkut perkembangan informasi" ucap Hariyanto SH.
Menurutnya, adanya Rakercab ini akan bisa mengantisipasi hal- hal yang belum diatur dalam etika profesi advokat.
"Kita bisa mengusulkan pada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk membuat aturan dan regulasi tentang media sosial erkait promo dan promosi advokat di media sosial itu apakah melanggar atau tidak nantinya," katanya.
Dalam kode etik dijelaskan bahwa advokat tidak boleh melakukan promosi dirinya terkait jasa yang ditawarkan di media sosial dan mencantumkan tarifnya.
"Menyangkut hal ini ada ranah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat dan kode etik yang melarang hal itu," cetus Hariyanto SH.
DPC PERADI Surabaya yang menggelar talk show dengan tema Penguatan dan peningkatan kualitas advokat dalam era millenial yang menampilkan beberapa pembicara di bidang ilmu teknologi dan informasi (ITE).
Dijelaskan Hariyanto SH, nara sumber yang dihadirkan dalam talk show kali ini adalah konsultan teknologi manajemen informasi. "Kita bisa dapat up-date dan data-data tenang peranan millenial di masyarakat," ungkapnya.
Sebagai profesional yang berkecimpung di profesi hukum, banyak potensi yang dimiliki oleh para advokat berusia mulai 25- 35 tahun yang tergolong masih millenial. Mereka adalah young lawyer yang dihuni para advokat yang berusia muda.
Harapannya, lanjut Hariyanto SH, dapat membuat program kerja yang disesuaikan dengan zamannya. " Kita tidak bisa lepas dari era digital dan profesi advokat yang makin dinamis," tukasnya.
Hingga saat ini, total anggota DPC PERADI Surabaya mencapai 1.800 anggota yang aktif beracara dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar