Sidang tuntutan Imam
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Imam Hanafi, dalam perkara dugaan perdagangan satwa langka Komodo , dengan agenda penuntutan digelar di ruang Garuda 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar membacakan tuntutannya dan menuntut terdakwa Imam dengan hukuman dua (2) tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
"Menyatakan terdakwa Imam secara sah dan terbukti melanggar Undang-Undang BKSDA dan menjatuhkan tuntututan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta," ujar JPU Nizar.
Setelah membacakan surat tuntutannya, hakim ketua M Irza memberikan kesempatan pada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (7/8/2019) mendatang.
"Silahkan terdakwa dan kuasa hukum membacakan pledoi pada sidang mendatang," kata hakim ketua Irza.
Sejurus kemudian hakim Irza menutup persidangan dengan mengetukkan palunya tiga kali, sebagai pertanda sidang ditutup.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Erik Tetaheluw SH menyatakan, tuntutan atas kliennya, Imam Hanafi dengan tuntutan 2 tahun penjara itu dinilai terlalu tinggi.
"Kami mengharapkan terdakwa Imam bisa dibebaskan dari segala dakwaan. Paling tidak, terdakwa akan dihukum oleh majelis hakim dengan hukuman seringan-ringannya. Sebab, tidak ada barang-bukti (BB) sama-sekali yang menunjukkan bahwa terdakwa bersalah dalam perkara ini," ujar Erik SH.

Menurutnya, akan membuat nota pembelaan (pledoi) untuk terdakwa Imam pada sidang Rabu (7/8/2019) mendatang. "Kami akan ajukan pledoi pada sidang mendatang," cetus Erik SH.
Dijelaskannya, terdakwa Imam itu bukanlah memperjual-belikan komodo sebagaimana yang didakwakan jaksa atas dirinya. Akan tetapi, Imam memperjualbelikan burung.
"Para saksi nggak lihat adanya BB komodo. Terdakwa Imam punya hobi burung nuri dan burung lainnya. Vekki Subhun (terdakwa lainnya) yang sudah divonis penjara 3 tahun itu sempat menyatakan terdakwa melakukan transaksi komodo, hal itu tidak benar sama-sekali. Vekki hanya 'nyokot' terdakwa saja. Tidak ada keterangan untuk membeli komodo itu," kata Erik Tetaheluw SH.
Atas dasar itulah, terdakwa Imam tidak bersalah dan tidak bisa dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam kesempatan itu, Erik SH mengungkapkan, sampai saat ini di persidangan tidak terbukti bahwa terdakwa Imam membeli, menjual, menangkap, dan memperdagangkan komodo.
"Mulai proses penangkapan , persidangan sampai diperiksa terdakwa, tidak ditemukan BB berupa komodo. Jaksa tidak berhasil temukan komodo seperti yang didakwakan. Terdakwa Imam harus dibebaskan," cetus Erik Tetaheluw SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar