SURABAYA (medaisurabayarek.com) - Sidang lanjutan Gus Nur yang menghadirkan tiga saksi ahli , yakni ahli Pidana dari Unair Surabaya, Bambang Suheryadi SH MH, ahli Bahasa dari Unesa, Andik Yulianto, serta ahli Informasi Teknologi elektronik ( ITE) dari Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka Puspawandi di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2019).
Keterangan yang disampaikan ketiga saksi ahli itu di depan persidangan memakan waktu hingga empat jam lamanya. Ketiga saksi ahli dimintai keterangan secara terpisah dan bergantian.
Mendapatkan giliran pertama adalah saksi ahli pidana dari Unair, Bambang Suheriyadi yang diperika di persidangan.
Menurut Bambang Suheriyadi, tidak ada batasan tentang penghinaan di dalam KUHP maupun Undang-Undang (UU) ITE.
"Seseorang yang merasa kehormatannya terganggu dianggap pencemaran. Konsep penghinaan itu penilaiannya subyektif. Masyarakat secara umum tahu itu perkataan bernada penghinaan. Misalnya menyebut si A tak becus bekerja, si A anjing kurap, monyet dan lainnya. Bisa juga sebut kotoran," ucapnya.
Dan selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa ahli Bahasa dari Unesa, Andik Yulianto, serta ahli Informasi Teknologi elektronik ( ITE) dari Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka Puspawandi.
Keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai JPU menguatkan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur.
"Intinya apa yang dijelaskan ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE sudah memenuhi unsur pidana yang kami dakwakan," kata JPU Muhammad Nizar usai persidangan di PN Surabaya, Kamis (18/7/2019).
Namun demikian, tim penasehat hukum Gus Nur , yakni Andry Ermawan SH menilai jika pendapat tiga ahli yang dihadirkan oleh JPU, itu sangat menguntungkan posisi hukum Gus Nur.
"Intinya ini kan pencemaran nama baik. Sementara Gus Nur ini mengconuter satu akun yang dianggap menghina dia yang dikatakan sebagai ulama radikal dan Wahabi. Hal itu sudah jelas bahwa pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pelapor, karena bukan sebagai subjek hukum yang dirugikan karena beda orang," ungkap Andry Ermawan SH.
Namun demikian, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Slamet Riyadi menunda persidangan selama dua minggu lagi, dengan agenda keterangan ahli meringankan dari tim penasehat hukum Gus Nur.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan ke polisi karena video blog (vlog) dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar