Wellem Mintarja SH & Rekan
Saksi dr Dian Bagus
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan dugaan perkara penganiayaan dengan terdakwa Christian Novianto dengan agenda pemeriksaan dokter visum, yang telah ditunda empat kali sidang, akhirnya digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/08/2019).
Pemeriksaan saksi tambahan dari dokter visum ini, benar-benar mengejutkan dan mencengangkan Wellem Mintarja SH , ketua tim kuasa hukum terdakwa , ketika dr Dian Bagus Muhammad yang dihadirkan jaksa dan memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertulis bahwa dokter visum yang melakukan pemeriksaan atas korban Oscarius Yudhi Ari adalah Yunita Sari.
Tetapi, JPU justru menghadirkan Dian Bagus dalam persidangan. Anehnya lagi, JPU Suparlan berdalih bahwa nama dokter visum salah ketik.
Bahkan, saksi Dian Bagus mengatakan, bahwa dia telah lupa pernah memeriksa korban Oscarius.
Ketika Hakim ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki yang bertanya pada saksi apakah pernah melakukan pemeriksaan visum pada pasien bernama Oscarius Yudhi Ari (korban).
Dalam fakta persidangan yang terjadi, dalam surat dakwaan JPU, tertulis bahwa dokter visum yang melakukan pemeriksaan adalah Yunita Sari.
Namun demikian, saksi yang hadir adalah Dian Bagus Muhammad. Lucunya , JPU berkilah, bahwa terjadi kesalahan ketik pada surat dakwaan.
“Dokter visum yang dihadirkan sebagai saksi berbeda dengan yang ada di surat dakwaan JPU. Dakwaan jaksa cacat formil,” ungkap Wellem.
Lebih spesifik lagi , kata Wellem, terkait adanya pengakuan saksi bahwa korban mengaku terbentur.
“(Justru-red) sakdi dokter sendiri yang menyampaikan bahwa korban mengaku telah terbentur, bukan ditendang. Nah , terbentur apa, tidak dijelaskan di situ. Terbentur berem pembatas jalan, bukan ditendang (terdakwa-red),” tukas Wellem.
Ditambahkan Wellem, bahwa foto yang ditunjukkanya adalah foto saat visum. Tetapi, sebaliknya, foto dalam surat dakwaan adalah foto setelah visum dilakukan beberapa hari kemudian. (ded)
Saksi dr Dian Bagus
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan dugaan perkara penganiayaan dengan terdakwa Christian Novianto dengan agenda pemeriksaan dokter visum, yang telah ditunda empat kali sidang, akhirnya digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/08/2019).
Pemeriksaan saksi tambahan dari dokter visum ini, benar-benar mengejutkan dan mencengangkan Wellem Mintarja SH , ketua tim kuasa hukum terdakwa , ketika dr Dian Bagus Muhammad yang dihadirkan jaksa dan memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertulis bahwa dokter visum yang melakukan pemeriksaan atas korban Oscarius Yudhi Ari adalah Yunita Sari.
Tetapi, JPU justru menghadirkan Dian Bagus dalam persidangan. Anehnya lagi, JPU Suparlan berdalih bahwa nama dokter visum salah ketik.
Bahkan, saksi Dian Bagus mengatakan, bahwa dia telah lupa pernah memeriksa korban Oscarius.
Ketika Hakim ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki yang bertanya pada saksi apakah pernah melakukan pemeriksaan visum pada pasien bernama Oscarius Yudhi Ari (korban).
Saksi Dian Bagus Muhammad menjawab, bahwa dia lupa apakah memeriksa korban Oscarisu atau tidak. ”(Maaf-red) Saya lupa pak hakim,” jawab saksi Dian Bagus Muhammad.
Namun demikian, saksi Dian Bagus mengakui bahwa visum yang dilakukan terhadap korban atas permintaan penyidik Polrestabes Surabaya.
Lebih mengagetkan lagi , ketika JPU Suparlan bertanya kepada saksi ketika korban dilakukan visum apakah sempat menceritakan kejadian yang dialami hingga terluka.
“Katanya (korban-red) terbentur, begitu saja” kata saksi di persidangan.
Mendengar pengakuan saksi tersebut, Wellem Mintarja SH , ketua tim kuasa hukum terdakwa dan Titis Widyaretnadi (kuasa hukum terdakwa lainnya), sepertinya mendapatkan angin dan memberondong dengan pertanyaan kritis dan tajam pada saksi Dian Bagus .
"Apakah ada korelasinya luka lecet dengan obat asam lambung yang diresepkan saksi, setelah visum?," tanya Wellem dan Titis.
Lagi-lagi, jawaban saksi cukup nyeleneh. "Sebab asam lambung bisa meningkat karena stress dan ada gandengan obat nyeri," cetus saksi
Yang paling mengejutkan adalah, saksi Dian Bagus mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan CT Scan maupun pemeriksaan tes darah lengkap terhadap korban.
“Saya tidak pernah melakukan CT Scan dan pemeriksaan darah atas korban. Tidak perlu pemeriksaan CT Scan dan tes darah,” ungkap saksi Dian Bagus.
Pengakuan saksi Dian Bagus ini bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicantumkan adanya CT Scan dan pemeriksaan darah terhadap korban Oscarius.
Sehabis sidang, Wellem Mintarja SH , ketua tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, bahwa dokter yang dihadirkan sebagai saksi berbeda dengan yang tertera dalam surat dakwaan JPU.
Dalam fakta persidangan yang terjadi, dalam surat dakwaan JPU, tertulis bahwa dokter visum yang melakukan pemeriksaan adalah Yunita Sari.
Namun demikian, saksi yang hadir adalah Dian Bagus Muhammad. Lucunya , JPU berkilah, bahwa terjadi kesalahan ketik pada surat dakwaan.
Lebih spesifik lagi , kata Wellem, terkait adanya pengakuan saksi bahwa korban mengaku terbentur.
“(Justru-red) sakdi dokter sendiri yang menyampaikan bahwa korban mengaku telah terbentur, bukan ditendang. Nah , terbentur apa, tidak dijelaskan di situ. Terbentur berem pembatas jalan, bukan ditendang (terdakwa-red),” tukas Wellem.
Ditambahkan Wellem, bahwa foto yang ditunjukkanya adalah foto saat visum. Tetapi, sebaliknya, foto dalam surat dakwaan adalah foto setelah visum dilakukan beberapa hari kemudian. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar