Hakim tunggal Khusaini
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kasus korupsi hibah Jasmas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebabkan Agus Setiawaan Jong menjadi terdakwa dan divonis hakim 6 (enam) tahun penjara.
Gara-gara nyanyian Jong yang menyeret Wakil ketua DPRD kota Surabaya Dharmawan alias Aden turut menjadi tersangka baru kasus tersebut.
Dharmawan adalah sosok yang tidak mudah berputus asa. Dia langsung mengajukan permohonan pra Peradilan dan ingin status tersangkanya tidak sah dan dibatalkan.
Namun, upaya praperadilan yang diajukan Dharmawan ditolak hakim di uang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(15/8/2019).
“Berdasarkan pertimbangan pertimbangan petitum dan penetapan dengan ini menolak permohanan praperadilan. Serta biaya perkara akan dibebankan kepada negara,” ucap hakim tunggal Khusaini ketika membacakan amar putusan praperadikan di PN Surabaya.
Sebagiaman diketahui, alasan Wakil Kptua DPRD Surabaya Dharmawan tersebut dengan mengajukan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya Muhni, karena permasalahan penetapan penyidikan dan penahanan Dharmawan, tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu oleh pihak kejari.
Menurut hakim Khusaini, penetapan Aden oleh Kejari tanjung perak tersebut dianggap tidak menabrak peraturan. Makanya, hakim menolak permohonan pra peradilan Wakil Ketua DPRD Surabaya tersebut.
Dharmawan yang dikenal sebagai wakil rakyat yang diusung dari partai Gerindra tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, bermula maraknya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah dari Pemkot Surabaya.
“Dengan adanya putusan hakim tersebut, semua proses yang dilakukan penyidik sah secara hukum dan tidak terbantahkan. Kita panggil menjadi saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Fadhil. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kasus korupsi hibah Jasmas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebabkan Agus Setiawaan Jong menjadi terdakwa dan divonis hakim 6 (enam) tahun penjara.
Gara-gara nyanyian Jong yang menyeret Wakil ketua DPRD kota Surabaya Dharmawan alias Aden turut menjadi tersangka baru kasus tersebut.
Dharmawan adalah sosok yang tidak mudah berputus asa. Dia langsung mengajukan permohonan pra Peradilan dan ingin status tersangkanya tidak sah dan dibatalkan.
Namun, upaya praperadilan yang diajukan Dharmawan ditolak hakim di uang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(15/8/2019).
“Berdasarkan pertimbangan pertimbangan petitum dan penetapan dengan ini menolak permohanan praperadilan. Serta biaya perkara akan dibebankan kepada negara,” ucap hakim tunggal Khusaini ketika membacakan amar putusan praperadikan di PN Surabaya.
Sebagiaman diketahui, alasan Wakil Kptua DPRD Surabaya Dharmawan tersebut dengan mengajukan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya Muhni, karena permasalahan penetapan penyidikan dan penahanan Dharmawan, tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu oleh pihak kejari.
Menurut hakim Khusaini, penetapan Aden oleh Kejari tanjung perak tersebut dianggap tidak menabrak peraturan. Makanya, hakim menolak permohonan pra peradilan Wakil Ketua DPRD Surabaya tersebut.
Dharmawan yang dikenal sebagai wakil rakyat yang diusung dari partai Gerindra tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, bermula maraknya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah dari Pemkot Surabaya.
“Dengan adanya putusan hakim tersebut, semua proses yang dilakukan penyidik sah secara hukum dan tidak terbantahkan. Kita panggil menjadi saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Fadhil. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar