SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (20/8/2019).
Pembacaan pledoi ini untuk memberikan kesempatan pada PT TPS (terdakwa korporasi) untuk melakukan pembelaan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya , Yusuf Akbar, menuntut PT TPS untuk membayar denda sebesar Rp 14,6 miliar.
Anak perusahaan PT Pelindo III ini , dinyatakan JPU telah melanggar Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pledoinya, kuasa hukum TPS, Sudiman Sidabuke menyatakan , dakwaan TPS melakukan TPPU tidak terbukti, karena tidak ada predicate crime (tindak pidana awal),
Menurut Sudiman Sidabuke SH, bahwa PT TPS menjalin kerjasama dengan PT Akara Multi Karya di bidang jasa terkait kepelabuhanan. Bahkan, mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, Direktur Operasional PT Pelindo III, Rahmad Satria, Komisari PT Akara, David Hutapea (almarhum) dan Dirut PT Akara, Augusto Hutapea, yang didakwa melakukan pemerasan tidak terbukti.
Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Tinggi sampai kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
"Karena tidak adanya tindak pidana awal dalam kasus ini , maka kami meminta majelis hakim agar TPS dibebaskan atau dilepaskan," ucap Sudiman Sidabuke SH.
Setelah itu, Sudiman Sidabuke maju ke depan hakim ketua, I Wayan Sosiawan SH dan didampingi JPU Yusuf Akbar untuk melihat berkas-bekas putusan atas kasus Djarwo Surjanto, Rahmad Satria, David Hutapea dan
"Sidang akan dilanjutkan pada 3 September 2019 dengan agenda replik--tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa--nantinya," cetus hakim ketua, I Wayan Sosiawan SH.
Seusai sidang, Sudiman Sidabuke SH mengungkapkan , pledoi yang dibacakannya sebanyak ratusan halaman. Namun, intinya dakwaan TPPU itu dasarnya harus ada predicate crime (tindak pidana awal), tetapi tidak terbukti dari Pengadilan Negeri (PN) sampai Mahkamah Agung (MA).
"Kalau predicat crimenya tidak ada, maka otomatis TPPU tidak ada dan kami meminta majelis hakim agar TPS dibebaskan. Selain itu, duit yang telah disita sejak 2016 sekitar Rp 14 miliar sekian itu, kami minta kembali," ungkap Sudiman Sidabuke.
Sebagimana diketahui, kasus ini bermuka ketika David Hutapea yang bertemu dengan Direktur Utama PT TPS Rahmad Satria pada 2014 untuk membicarakan kerjasama bisnis.
Kala itu, David disarankan untuk mendirikan perusahaan yang setelah berdiri bernama PT Akara Multi Karya (AMK).
Lalu, PT AMK lalu mendapatkan kesempatan dari PT TPS untuk pengelolaan depo instalasi karantina. Perusahaan swasta ini diberikan tempat di TPS seluas 6.000 meter persegi untuk pemeriksaan barang impor oleh Balai Besar Karantina Surabaya.
Dalam klausul perjanjian kerjasamanya, ITu di antaranya PT AMK wajib membayar hasil pungutan jasa kepelabuhan dan penggunaan depo ke PT TPS. Kerjasama ini berlaku mulai 25 Juli 2014 sampai 30 April 2016 setelah melalui beberapa kali perpanjangan.
Nah, kerjasama antara PT TPS ydengan PT AMK selaku perusahaan swasta berdasarkan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan.
Berdasarkan PP itu diterangkan kalau pengelolaan depo instalasi karantina bisa dilakukan swasta. Namun begitu, untuk penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang harus dilakukan oleh badan usaha pelabuhan (BUP) setelah mendapatkan izin dari Kemenhub.
Perjanjian antara PT TPS dan PT AMK hanya tentang besaran tarif paket pemeriksaan. Yakni, terdiri dari tarif sewa lahan lumpsum, tarif paket pemeriksaan dan tarif supply listrik yang menjadi kegiatan pengelolaan depo instalasi karantina. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar