Kuasa hukum Frederik SH MH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan dugaan kasus puluhan kontainer kayu Merbau hasil ilegal logging (penebangan liar) dengan tiga terdakwa, yakni Dedi Tendean selaku Direktur CV Edom Ariha Jaya, Daniel Gerden selaku direktur PT. Mansinam Global dan Toni Sahetapy selaku Direktur PT. Rajawali Papua Poresta dengan agenda pemeriksaan 3 saksi ahli di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/8/2019).
Ketiga saksi ahli itu adalah Ade Ridwan, Kabid pembinaan Kehutanan Papua, Andi Herlambang , saksi ahli auditor perusahaan kayu dan Teguh Yuwono, dosen kehutanan UGM.
Dalam kesaksiannya, Ade Ridwan, Kabid pembinaan Kehutanan Papua, menyatakan, adanya Pergub No 18 Tahun 2010 tentang ijin pemungutan hasil kayu di wilayah setempat.
“Itupun hanya untuk membangun rumah sendiri atau keperluan daerah setempat saja. Ketiga terdakwa mempunyai industri primer. Namun , pengiriman kayu antar pulau tidak boleh,” ucapnya.
Untuk pengangakutan kayu liar ke luar pulau, harus masuk dalam sipo (system informasi penataan hasil hutan) dan dilengkapi SKSHH KO. Sedangkan untuk industri lanjutan menggunakan dokumen faktur angkutan kayu.
Untuk masyarakat adat diperbolehkan memungut kayu, tapi harus ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
“Untukpemanfaatan dan pemungutan hasil hutan oleh masyarakat atau rakyat itu belum ada regulasi yang mengatur hal itu,” katanya.
Namun demikian , Ade tidak tahu asal kayu pengiriman puluhan kontainer kayu tersebut. Sebenarnya verifikasi tidak wajib, namun ada kesepatan antara KSOP dan pelayaran dan dimintai klarifikasi.
Setiap pengiriman kayu, akan dilihat keabsahan dokumen, jumlah kayu.
Sementara itu, saksi ahli Andi Herlambang, auditor perusahaan kayu, mengatakan bahwa sertifikasi industri primer harus melakukan sertifikasi setiap tahun .
Untuk kegiatan angkutan dan pengiriman dan SKSHH Konya harus sesuai. “Kami tidak menghitung nilai kerugiannya atas kasus ini,” cetusnya.
Sementara itu, Teguh Yuwono, dosen kehutanan UGM mengungkapkan, hasil industri primer yang mengirim kayunya ke luar pulau harus dilengkapi SKSHH KO.
Untuk pengiriman kayu ke industry lanjtan, seperti molding dan furniture pakai dokumen nota perusahaan.
“Kayu merbau gergajian tidak sesuai dokumen dan harus pakai SKSHH KO dan tidak boleh menggunakan nota perussahaan,” cetusnya.
Untuk masyarakat hukum adat, hingga saat ini belum ada penetapan hukum adat. Harus ada penetapa dari Menteri Kehutanan. Di Papua, termasuk pembalakan hutan liar, karena tidak punya ijin sah. Dianggap mengambil tanpa alas hak atau ujin resmi di Papua.
Menurut Teguh, pihaknya telah mengecek dan melihat lebih dari separuh container dan membukanya. Hasilnya adalah kayu gergajian pada Maret 2019 di sebuah tempat penumpukan kayu di Surabaya.
Untuk pengakuan hak adat terhadap hutan diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 dan UU N 35 Tahun 2012 tentang hutan adat, “Belum ada aturan tentang hutan hak dan hutan adat dan penetapannya,” ungkapnya
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, M Irza dan JPU Didik Yudha itu , kuasa hukum 3 terdakwa, Frederik SH MH mengatakan, ketiga terdakwa melakukan pelanggaran admiistrasi yang dalam Undang-Undang (UU) tidak pernah diatur.
" Pengiriman kayu tidak dilengkapi dokumen dianggap pelanggaran administrasi. Dokumen kayu di sekunder dam sebaliknya, dianggap melanggar administrasi," tukas Frederik SH MH.
Namun demikian, Frederik SH MH mengharapkan, para terdakwa bisa dihukum majelis hakim seringan-ringannya.
Apalagi, masyarakat hukum ada di sana, itu tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. Terdakwa membeli kayu dari masyarakat adat di sana secara resmi.
Sebagaiman diketahui , ketiga terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang tertera dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf d jo. Pasal 19 huruf F UU nomor 18 tahun 2013 dan Pasal 86 p ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf i UU nomor 18 tahun 2013, ketiga Pasal 83 ayat(1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e uu nomor 18 tahun 2013.
Kasus ini diungkap oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Januari 2019 lalu, yang menemukan adanya pengiriman ratusan kontainer kayu merbau tanpa dilengkapi dokumen dari Papua ke Surabaya melalui Pelabuhan Teluk Lamong.
Ratusan kontainer kayu merbau tersebut dibeli para terdakwa dari hutan di Jayapura dan dibeli dari masyarakat Kabupaten Keerom, Papua.
Dan selanjutnya, kayu yang sudah dipotong-potong itu kemudian dijual para terdakwa di antaranya di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa juga menyuplai kayu tersebut ke beberapa perusahaan yang memproduksi barang berbahan kayu.
Saat ini ketiga terdakwa juga terjerat kasus yang sama dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makasar. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar