
Tomy Alexander SH

Sidang Imelda
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Akhirnya sidang putusan atas terdakwa Imelda Budianto, yang menyerempet korban Lauw Vina diputus oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara 5 bulan, dengan masa percobaan 10 bulan di di ruang sidang Kartika 1 di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (28/8/2019).
.
"Mengadili terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Terdakwa dipidana penjara 5 bulan , masa percobaan 10 bulan. Tetapi tidak usah dijalankan," ucap hakim ketua Yulisar SH MH.
Atas putusan hakim tersebut, hakim ketua Yulisar SH memerintahkan terdakwa Imelda untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya , Tomy Alexander SH.
"Kami menerima putusan majelis hakim," kata Tomy Alexander SH.
Lantas, hakim ketua Yulisar bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, apakah menerima putusan ini.
"Kami juga menerima putusan ini, Yang Mulia," kata JPU Darwis.
Seusai sidang, kuasa hukum Tomy Alexander SH MH mengatakan, pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan hakim ketua Yulisar pada terdakwa Imelda.
"Kami menerima putusan hakim itu, tetapi saksi sosial yang diterima terdakwa Imelda begitu besar. Kata teman-teman Imelda, bahwa terdakwa sudah melakukan penganiayaan dan lainnya. Lagian, Imelda sudah capek menjalani proses hukum dari kepolisian sampai persidangan ini," cetus Tomy Alexander SH.
Namun demikian, Tomy SH MHmemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini , agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Imelda Budianto.
Sebagaimana diketahui, pada penyampaian pledoi, Tomy menyatakan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam menentukan berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Imelda Budianto .
Pertimbangannya adalah terdakwa belum pernah dihukum, karena melakukan tindak pidana. Tidak ada niat jahat pada diri terdakwa untuk mencelakai korban dan luka yang dialami oleh saksi korban Lauw Vina hanya menyebabkan memar, dan korban masih dapat berjalan secara normal.
Dijelaskan Tomy Alexander SH MH, terdakwa telah berulang kali berusaha mengupayakan perdamaian dengan meminta maaf dan menawarkan biaya pengobatan kepada saksi Lauw Vina, baik melalu teman terdakwa, pihak keluarga terdakwa, SMS, bahkan terdakwa telah mengirimkan surat permintaan maaf (surat ini telah terdakwa kirimkan melalui ekspedisi JNE).
Namun semua upaya yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ditanggapi dan tidak direspon oeh saksi korban Lauw Vina.
"Terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki 2 (dua) orang anak yang masih sangat kecil , yang membutuhkan perhatian penuh dan kasih sayang dari ibunya. Kami mohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar kiranya dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Imelda Budianto. Apabila majelis berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pintanya.
Menurut Tomy Alexander SH MH menyatakan, bahwa benar terdakwa telah menyerempet saksi/korban Lauw Vina, namun atas kejadian tersebut tidak terbukti adanya niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan secara terencana.
Akan tetapi, kejadian tersebut merupakan peristiwa yang terjadi secara seketika, karena terdakwa sedikit kesal kepada satpam Merlion School yang tidak dapat mengatur parkiran.
"Dampak dari peristiwa hukum ini hanya menyebabkan luka memar dan saksi korban Lauw Vina masih bisa berjalan dengan normal," tukas Tomy Alexander SH MH . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar