728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 27 Agustus 2019

    Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum, Salah Sebutkan Letak Persil Bangunan

        Rudolf Ferdinand SH &  Yacob


        Sidang  P2TL

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan  dugaan pencurian listrik PLN yang dianggap merugikan PLN hingga Rp 13,8 miliar, dengan terdakwa korporasi PT Cahaya Indo Persada (pabrik sendok, gardu dan pisau)   dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/8/2019).

    Kali ini yang dihadirkan adalah Hendro (bagian produksi),  yang mengetahui adanya pemeriksaan listrik di pabrik sendok dan gardu tersebut. 

    "Saya tahu adanya pemeriksaan listrik dari PLN itu. Pada tahun 2012 ada P2 TL dari PLN dan dinyatakan pelanggaran kurang bayar. Tetapi, saya  tidak  mengetahui pemasangan KWH meter di pabrik," katanya.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Anne Rusiana SH ini, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 3 September 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi ahli untuk membuat perkara ini semakin terang benderang nantinya.

    Sehabis sidang, Kuasa hukum terdakwa, Rudolf   Ferdinand  Purba SH menyatakan, saksi  ade-charge  (meringankan) yang diajukan memberikan keterangan bahwa  di pabrik, bukan hanya memproduksi sendiri (sendok, garpu dan pisau-red). 

    Tetapi, juga barang impor yang tidak menggunakan seluruh mesin pabrik yang ada. Akan tetapi, hanya menggunakan mesin poles yang otomatis penggunaan listrinya terbilang kecil.

    Berbeda halnya dengan memproduksi barang sendiri, akan menggunakan seluruh listrik dan bayar listriknya jadi besar. 

    Dijelaskan Rudolf Ferdinand SH, bahwa pada tahun 2012- 2013, ada pemeriksaan P2TL dari PLN, karena pelanggaran  K2 (karena  meteran rusak), bukan karena kesalahan pelanggan. 


    Baik Rudolf dan Yacob menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat hukum. Dalam dakwaan JPU perkara ini , KWH meter berada di persil 38, kenyataannya kwh meter berada di persil 40.

    Ini mengingat PT Cahaya Citra Alumindo (CCA ) berada  di persil 38. Awalnya,  terpasang di situ dan dipindahkan oleh  PLN ke persil 40.  "Alasannya kita nggak tahu. Tetapi pasangnya pada tahun 2013-2014," kata Yacob. 

    Diungkapkan Rudolf Ferdinan dan Yacob, bahwa ada 4 persil  yakni  persil 37 atas nama PT Cahaya Indo Persada, persil  38 atas P T Cahaya Citra Alumindo, perisl 39 atas nama perorangan  persil 40 UD Cipta Karya yang berkaitan dengan nomor  bangunan.

    "Ada berita acara pemindahan KWH meter itu.  Seharusnya dalam dakwaan disebutkan persil 38, tetapi disebutkan  persil 40. Padahal, dengan nama PT yang berbeda itu  ,  dakwaan JPU cacat demi hukum," ungkap Rudolf.



    "Dari awal pihak kepolisian sudah keberatan waktu itu.  Klen kami katakan  PLN pasangnya  salah bukan di PT CCA, tetapi di UD Cipta Karya . Polisi tanya kwh meter di persil berapa sebenarnya ?," tukasnya.

    Sebenarnya dakwaan JPU dinyatakan cacat hukum , bukan karena salah penyebutan letak pemasangan KWH meter di persil 38, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, yang seharusnya persil 40.


    Begitu pula dengan panggilan dari Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan bagi sejumlah saksi . Namun faktanya, mereka yakni para saksi itu diminta untuk menandatangani  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Hotel Verwood Jl  Raya Kupang Indah,Surabaya.  Hal ini tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.  



    Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Rudolf   Ferdinand  Purba SH sebelumnya. Bahwa petugas PLN tidak bisa menjelaskan tagihan listrik.

    Padahal, sesuai aturan  Peraturan Direksi PLN  No 88 Tahun 2016  , petugas lapangan PLN wajib  mengisi  surat pemeriksaan APP. Tetapi, faktanya, surat itu tidak diisi oleh petugas PLN. 

    "Seharusnya petugas PLN masuk dan isi data-data, tetapi hal itu tidak dilakukan. Karena itulah, KWH meter yang dibawa PLN dan diperiksa di laboratorium, itu tidak tahu milik siapa ?," kata Rudolf   Ferdinand  Purba SH .

    Tahun 2014, data dari P2 TL PLN,  KWH meter seharusnya merek Itron, bukan merek Edmi. 

    Dan pada 2016, setelah dipasang dan dibongkar, setelah kejadian. Lalu diganti KWH meter yang baru. Kami punya bukti April 2016, ada pemasangan sesuai pengakuan  manager PLN Surabaya Utara, Maria . 

    Dijelaskan Rudolf Ferdinand SH, bahwa selama ini, perusahaan selalu taat  membayar listrik, ketika perusahan punya  800 karyawan bayar listrik Rp 400 juta sampai Rp 500 juta per bulan. Ketika karyawan perusahaan dikurangi dan  produksi turun, hingga  tinggal 200 karyawan, bebas listrik  otomatis  turun.

    Rudolf mengharapkan, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini. Sebab, menyangkut nasib 200 karyawan yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan sendok ini.  

    Jikalau diputus hakim, harus membayar denda sebesar Rp 13 miliar, perusahaan akan lepas tangan dan tidak bisa produksi lagi.   Pengenaan denda sebesar itu, PLN mendasarkan pada Peraturan Direksi PLN  No 88 Tahun 2016.

    Padahal, mengacu pada Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, maksimal denda sebesar Rp 2,5 miliar. 

    Namun demikian, JPU mendakwa pabrik sendok ini melanggar pasal 55 ayat 1 jo Pasal 51 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum, Salah Sebutkan Letak Persil Bangunan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas