728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 24 Agustus 2019

    Pembuatan Akte Beda Notaris, Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan penggugat  Soetomo melalui kuasa hukumnya Ruly Syarif Hidayat, SH,  dengan agenda menghadirkan 3 (tiga)  saksi  yang  digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya , Kamis (22/8/2019).

    Ketiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat adalah Hartanto Bukhori, Sumartadi, dan Notaris Nenden Mulyani.


    Mereka  memberikan keterangan terkait permasalahan jual -beli rumah sebagaimana menjadi sengketa di depan persidangan.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dwi Purwadi,SH dan didampingi hakim anggota I Wayan dan Pudjo. 

    Sedangkan pihak tergugat maupun turut tergugat dalam perkara ini adalah 
    pihak Tergugat : Muhammad Adriansjah, Evida Kurniawati, Ranti Artsilia SH, PT. Bank Danamon Tbk. Up Collection SE,MM, dan .Ketua Yayasan Kas Pembangunan Kodya Surabaya.

    Selain itu, turut tergugat adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya, 2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, dan Kristina, SE.

    Sebagaimana  tertuang dalam pokok perkara gugatan tersebut (Petitum Penggugat) dengan nomor perkara :1088/Pdt.G/2018/PN Sby, yakni  terkait permasalahan Rumah dan Bangunan, yang menyatakan bahwa Penggugat  (Soetomo) adalah pemilik sah  atas rumah dan Bangunan yang terletak di Perum YKP Pandugo I Blok PM / 24 RT.03/RW.08 Kelurahan : Penjaringansari Kecamatan : Rungkut Kota : Surabaya yang membeli tanah dan bangunan milik dari Yayasan Kas Pembangunan.

    Pasalnya, penggugat menuding Akta bernomor 70 dan akta Nomor 71 tanggal 30 Oktober 2007, dan akta Nomor : 428 tanggal 04 Juli 2009, akta Nomor : 429 tanggal 04 Juli 2008 yang dibuat oleh Ranty Artisila, SH selaku Notaris dan PPAT (Tergugat III), dianggap cacat dan  melawan hukum.

    Selain itu juga akta tersebut dinyatakan Batal dan tidak berkekuatan hukum lagi, dengan menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat IV untuk melakukan proses kredit yang tidak benar atau tidak sesuiai SOP (satandar Operasional Prosedur).

    Oleh sebab itulah, atas pelaksanaan lelang oleh Turut Tergugat I yakni pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya, juga dinyatakan Cacat Hukum dan harus dinyatakan batal dan tidak berkuatan hukum lagi.

    Namun penggugat  mengungkapkan, bahwa terkait akta notaris yang dibuat tahun sebelumnya, dinyatakan sah serta mempunyai kekuatan hukum atas akta akta yang dibuat oleh Notaris Trining Ariswati, S.H.: akta No. 39 tanggal 13 Juli 1996 tentang : jual Beli Bangunan(Rumah) berikut akta yang mengikuti (Turunan Pertama) yang dibuat akta notaris dan PPAT Nenden Mulayani (Saksi persidangan), S,H, M.Kn, yakni Akta No.01, Tanggal 10 September 2005 (turunan Pertama) tentang Kuasa Menjual dan Akta No. 02 Tanggal 10 September 2005 (turunan Pertama) Tentang : Kuasa untuk mengurus dan menerima Sertifikat.

     Dalam perkara ini terkait permasalahan sengketa kepemilikan rumah dan bangunan sesuai alamat tersebut,  berujung berperkara dipengadilan.


    Hal ini bermula diduga akibat tumpang tindihnya sebuah Akta yang dibuat oleh masing masing Notaris dengan terlihatnya perbedaan waktu masa tahun pembuatan.

    Sesuai urutan masa waktu tahun dalam pembuatan akta tersebut dengan objek alamat atau rumah yang sama, dan dilakukan pada awalnya ialah, akta yang sudah dibuat oleh Notaris Trining Ariswati, S.H.akta No. 39 pada tanggal 13 Juli 1996 tentang jual Beli Bangunan (rumah).

    Namun sesuai gugatan penggugat atau yang diklaim Soetomo terlihat berbeda waktu bahwa akta yang dibuat oleh Notaris Ranty Artisila,SH pada produk tahun tanggal dan bulan yang sama 4-Juli- 2008 dan 2009 dianggap tidak sah dan cacat hukum (sesuai petitum penggugat). (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pembuatan Akte Beda Notaris, Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas