728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 26 Agustus 2019

    Keterangan 3 Saksi Pojokkan Terdakwa Salim, Tipu Korban Cecilia Rp 8,650 Miliar


       Sidang terdakwa Salim 

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa  Salim Lays dengan agenda pemeriksaan tiga (3) saksi yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/9/2019).

    Dalam keterangannya, ketiga saksi tersebut adalah Cecilia  Tanaya (saksi korban),  Fendy Hendrawan (bagian legal) dan Stephen (staf audit) yang memojokkan terdakwa Salim.


    Saksi korban Cecilia  Tanaya menyatakan,  pihaknya semula percaya pada omongan terdakwa Salim dan berniat menanam saham. Apalagi dia sudah tua (berumur-red)  dan meyakinkan akan usaha batu bara miliknya yang tengah membutuhkan investor untuk mengembangkan bisnisnya.

    "Saya semula percaya pada terdakwa Salim. Eh, ternyata menipu saya," ucap Cecelia Tanaya.

    Menurutnya, terdakwa Salim sampai saat ini belum ada pengembalian aset maupun uang sama-sekali pada Cecelia. 

    "Saya sudah berikan uang Rp 8.650.000.000 (delapan miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) pada terdakwa. Saya diimingi-imingi buka usaha batubara," kata Cecelia Tanaya.

    Dijelaskannya, terdakwa pernah menyerahkan surat SHM  tanah  yang  diberikan pada Cecelia Tanaya. Tetapi, tidak bisa dikuasai oleh saksi korban Cecilia. Sebab, diblokir oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).

    Ketika keterangan Cecelia ini ditanyakan hakim ketua, Anne Rusiana SH kepada terdakwa Salim, apakah benar begitu ?

    Terdakwa Salim yang didampingi kuasa hukumnya, Ari Sitorus SH menjawab, bahwa dirinya juga ditipu orang lain atas perkara ini. 

    "Soal Anda ditipu (orang-red)  itu urusan lain. Ketika tanah itu akan dikuasai saksi korban, ternyata diblokir BPN," cetus hakim ketua Anne Rusiana SH.

    Giliran saksi berikutnya , Stephen mengatakan  ada laporan keuangan yang menyatakan begitu banyak uang masuk ke rekening terdakwa Salim.


    Sementara itu, JPU Ali Prakosa SH bertanya pada saksi apakah benar SHM tanah yang diserahkan pada Cecelia, tidak bisa dikuasai dan diblokir BPN.

     "Katanya investasi batubara, tetapi nggak ada uang masuk ke Cecelia. Ada SHM tanah yang diserahkan ke Cecelia, namun nggak bisa dikuasai oleh korban. Karena diblokir BPN," ungkap saksi Stephen.

    Dijelaskan saksi Cecelia Tanaya, pihaknya ingin uangnya dikembalikan oleh terdakwa. 

    "Saya ingin uang saya dikembalikan Bu Hakim," pinta Cecelia Tanaya.

    Mendengarkan hal ini, hakim ketua Anne Rusiana SH menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa (3/9/2019) mendatang. 

    "Baiklah, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa depan ya !," ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, bermula  pada Nopember 2011 saksi Fu Xiao Han datang ke Balikpapan menjumpai terdakwa Salim. Dalam pertemuan tersebut terdakwa Salim mengatakan mempunyai tambang batu bara di Balikpapan, tetapi saat itu terdakwa tidak menunjukan lokasi tambang batu bara yang dimaksudkan tersebut.


    Lalu terdakwa Salim meminta saksi Fu Xiao Han mencari investor di China, tetapi saksi Fu tidak menemukan investor yang diminta oleh terdakwa tersebut.


    Dan selanjutnya, pada tahun 2013, saksi korban Cecilia Tanaya  dihubungi melalui telepon oleh terdakwa Salim yang menawarkan ada tambang batu bara seluas 3000 Ha yang mau diual dengan seharga Rp 80.000.000.000,- (delapan puluh milyard rupiah) di Melak Kalimantan Timur (Kaltim).

    Namun saksi korban dalam pembicaraan telepon tersebut menawar untuk ikut dengan nilai 5% (lima persen) saja. Kala itu, terdakwa Salim mengatakan kalau mau ikut bisa 10% (sepuluh persen), namun  saksi korban saat itu menyatakan tidak mempunyai uang.

    Namun terdakwa Salim menyatakan uang bisa dikirim beberapa kali. Lantas, saksi korban merasa tertarik dan bersedia untuk dilakukan pertemuan selanjutnya di Surabaya.
    Karena saksi korban pada saat itu posisi sedang di luar negeri libur Natalan, maka terdakwa Salim mengatur waktu untuk dilakukan pertemuan selanjutnya.

    Dan selanjutnya masih dalam tahun 2013, setelah saksi korban kembali ke Surabaya, saksi korban bertemu dengan terdakwa Salim, saksi Fu XiaoHan dan teman terdakwa Salim, bernama Cokro di restoran Ming Garden yang terletak di Jl. Hr. Muhammad Surabaya sekitar jam 19.00 Wib.

    Dalam pertemuan tersebut, saksi Fu Xiao Han dan sdr. Cokro hanya mendengarkan saja pembicaraan antara saksi korban dan terdakwa Salim.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Salim terlebih dahulu membuka pembicaraan dengan mengatakan : “ Ada Peminat Baru Orang Asing dari Korea, India termasuk dari China”.

    Lalu terdakwa Salim mengatakan : “Kalau Mau jual Tambang Langsung, Keuntungan Tiga Kali Lipat dengan Nilai Sekitar Rp. 240.000.000.000 (dua ratus empat puluh milyard).
    Kemudian rerdakwa Salim menawarkan kerjasama dalam bidang tambang batu bara kepada saksi korban, dan saat itu terdakwa Salim meyakinkan saksi korban akan memberikan keuntungan senilai 10% (sepuluh persen) dari modal atau nilai kerja sama.


    Dan ditentukan nilai uang yang harus disetorkan saat itu sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyard  rupiah). Dana sebesar itu, setelah diterima oleh terdakwa Salim akan dijadikan sebagai saham perusahaan tambang batu bara yang masih diurus oleh terdakwa Salim.


    Lalu terdakwa Salim meminta saksi korban untuk segera mengirimkan uang sebagai investasi kerjasama tambang batu bara yang ada di Wilayah Kaltim tersebut dan terdakwa berjanji akan

    Kembali terdakwa meminta saksi korban untuk segera mengirimkan uang sebagai investasi kerjasama tambang batu bara yang ada di Wilayah Kaltim tersebut .


    Terdakwa kembali berjanji akan membuatkan akta kerjasama setelah uang tersebut disetor oleh saksi Korban.


    Lantaran terdakwa Salim sangat meyakinkan saksi korban, lalu saksi korban mengirimkan uang sebagaimana yang diminta oleh terdakwa dengan cara mentransfer ke Bank Mandiri Cabang Klandasan dengan nomor rekening 1490004519940 atas nama terdakwa Salim sebanyak 4 (empat) kali transfer dan mentransfer ke Bank Mandiri Cabang Tenggarong dengan nomor Rekening 9000018368994 sebanyak 1 (satu) kali transfer atas nama ACHMADI.


    Total keseluruhan sebesar Rp. 8.650.000.000,- (delapan milyard enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :Bukti mutasi rekening BCA nomor rekening 0100952858 An. Cecilia Tanaya pada tanggal 28 -05-2013 melalui layanan internet banking/klik BCA sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan berhasil masuk/kredit kepada SALIM LAYS.

    Bukti mutasi rekening BCA nomor rekening 0100952858 An. Cecilia Tanaya pada tanggal 05-06-2013 melalui layanan internet banking/klik BCA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan berhasil masuk/kredit kepada Salim Lays , Bukti mutasi rekening BCA nomor rekening 0100952858 An. Cecilia Tanaya pada tanggal 24-07-2013 melalui layanan internet banking/klik BCA sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan berhasil masuk/kredit kepada SALIM LAYSBukti mutasi rekening BCA nomor rekening 0100952858 Am. 

    Cecilia Tanaya pada tanggal 03-10-2013 melalui layanan internet banking/klik BCA sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan berhasil masuk/kredit kepada Salim Lays ;Bukti mutasi rekening BCA nomor rekening 0100952858 An. Cecilia Tanaya pada tanggal 19-08-2013 melalui layanan internet banking/klik BCA sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan berhasil masuk/kredit kepada ACHMADI


    Nomor rekening tujuan tersebut semuanya atas permintaan terdakwa SALIM LAYS.


    Bahwa setelah saksi korban mengirimkan uang dengan dengan total keseluruhan sebesar Rp.8.650.000.000,- (delapan miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), sampai sekarang saksi korban belum dibuatkan akta kerjasama sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa dan saksi korban pernah meminta tolong kepada saksi Fu Xiao Han untuk mengecek lokasi tambang Batu Bara yang diakui milik terdakwa Salim di Balikpapan.


    Menurut keterangan saksi Fu Xiao Han, setelah sampai di Balikpapan, saksi Fu bertemu dengan terdakwa Salim di rumahnya, dan saat itu saksi Fu menanyakan apa kendala atau permasalahan kerjasama tambang Batu Bara dengan saksi korban.


    Saat itu, terdakwa Salim mengatakan kepada saksi Fu masih mengurus surat-suratnya / administrasinya, kemudian terdakwa SALIM LAYS menunjukkan lokasi tambang Batu Bara yang diakui milik terdakwa Salim kepada saksi Fu yang ada di Melak Kalimantan Timur, dengan cara naik pesawat udara kecil dengan penumpang sebanyak 12 (dua belas) orang.



    Berangkat dari Balikpapan ke Lokasi tambang Batu Bara (Melak), tetapi di tambang Batu Bara tersebut tidak ada aktivitas pertambangan batu bara dan hanya ada hutan, yang pada saat itu terdakwa Salim menjelaskan kepada saksi Fu di lokasi hutan tersebut mengandung Batu bara.

    Tetapi terdakwa SALIM LAYS tidak pernah menunjukan dokumen kepemilikan tentang tambang batu bara yang diakui oleh terdakwa Salim adalah miliknya. Dan selanjutnya saksi Fu menyampaikan hal tersebut kepada saksi korban Cecelia. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan 3 Saksi Pojokkan Terdakwa Salim, Tipu Korban Cecilia Rp 8,650 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas