SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Guna memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan dan berkelanjutan, pemerintah memberikan sinyal akan melakukan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam waktu tidak lama lagi.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.
“Kalau iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Perpres No. 82/2018 yang menyebutkan, iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama 2 tahun sekali,” ujar Herman, Rabu (18/9/2019).
Dijelaskannya, selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah.
Jikalau didalami lagi, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Karena penyesuaiannya tidaklah besar apabila dibanding besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS saat ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.
“Iuran peserta mandiri kelas 3, sebenarnya tidak sampai Rp. 2.000 per hari. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, sebenarnya iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari,” kata Herman.
Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, lanjutnya, iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta hingga Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Keliru, kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah sangat membantu peserta mandiri. Sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” cetusr Herman.
Sebagiamana diketahui , dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Kondisi ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk wilayah Kota Surabaya sendiri dari 3.150.925 jiwa penduduknya (Sumber: Data Dinas Dukcapil), sejumlah 2.596.010 yang sudah terdaftar sebagai peserta program JKN – KIS, dimana 727.416 jiwa ditanggung oleh APBD.
Dalam hal ini, sebenarnya pemkot juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan dengan baik.
Sehingga diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan stakeholder terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar