728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 20 September 2019

    DPD KAI Jawa-Timur Tolak RUU KUHP

                   Adv. Rizal Haliman SH MH CIL (tengah) 



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - 
    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI)  Jawa-Timur (Jatim) melalui perwakilan 279 advokat Jatim menolak pembahasan RUU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai melanggar pembentukan dan azas Peraturan Perundang-Undangan yang tertuang dalam   UU No. 12 Tahun  2011. 


    Ketua DPD KAI Jatim, Adv. Rizal Haliman SH MH CIL  menyatakan, dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.

    Yakni,  meliputi 7 asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,asas kesesuaian antara jenis,hierarki, dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan asas kejelasan rumusan. 


    Menurut Adv. Rizal Haliman SH MH CIL, pengertian (1) asas kejelasan tujuan adalah  bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

    Selain itu, (2)  asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang pengertiannya adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang.

    "Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang," ucap Adv. Rizal Haliman SH MH CIL.

    Juga harus memenuhi (3) asas kesesuaian antara jenis,hierarki, dan materi muatan, dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

    Tak kalah pentingnya, memenuhi (4) asas dapat dilaksanakan, yang pengertiannya  bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang- undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.


    Juga asas (5)  kedayagunaan dan kehasilgunaan, yang memiliki pengertian  bahwa setiap Peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Dan memenuhi (6) asas kejelasan rumusan, yang menyatakan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta  bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi  dalam pelaksanaannya.

    Terlebih lagi, harus memenuhi (7) asas keterbukaan, yang mengisyaratkan  bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. 

    "Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, " kata ucap Adv. Rizal Haliman SH MH CIL.

    Di samping itu, materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan 11 asas. Yakni, (1)  asas pengayoman, bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.


    Dan mencerminkan (2) asas kemanusiaan, bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

    Selain itu, (3) asas kebangsaan yang memiliki pengertian, bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Juga mencerminkan (4) asas kekeluargaan, bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

    Tak boleh dilupakan adalah (5) asas kenusantaraan, bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Selain itu, juga (6) asas bhinneka tunggal ika, bahwa Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Tanpa melupakan (7) asas keadilan , bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

    Dan mengedepankan (8) asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan , yang menitikberatkan bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

    Dan menjunjung tinggi akan (9) asas ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian. 

    Juga memperhatikan (10) asas keseimbangan , keserasian, dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan inidividu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

    Di sisi lain, juga tanpa meninggalkan  (11) asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan , antara lain dalam hukum pidana. Misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, adan asas praduga tak bersalah. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DPD KAI Jawa-Timur Tolak RUU KUHP Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas