728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 08 September 2019

    Diduga Gandakan Data KK WNA, Terdakwa Anggi Diadili








    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Gara-gara diduga menggandakan data kartu kredit (KK) milik Warga Negara Asing (WNA) ,Anggi Affiansyah sebagai terdakwa kejahatan kartu kredit di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Senin (2/9/2019).




    Guna  memuluskan aksinya, terdakwa menggunakan kartu kredit itu untuk berbelanja di e-commerce terkenal saat ini,  dengan memakai akun ‘Pak Toyib’.

    Dengan agenda sidang pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Dalam dakwaannya, terdakwa Anggi pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 WIB dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepda Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.

    “Terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana illegal mengakses dengan cara mengambil data kartu kredit milik orang lain dari luar negeri (AS),” ucap Jaksa.


    Ulah  terdakwa ini, dilakukan dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2016, kemudian berhenti selama 3 tahun dan mencoba memulai kembali pada bulan April 2019.

    Sebagaimana diketahui, terdakwa mendapatkan data Kartu Kredit atau Credit Card (CC) dari web (blog dan Facebook) , dan membeli dari teman. Setelah itu terdakwa me-generate (mengambil turunan nomor kartu kredit dengan menggunakan tools yang ada di internet  melalui web.

    Nah, setelah mendapatkan CC (data kartu kredit ), CC tersebut digunakan terdakwa untuk berbelanja barang.

    Modus terdakwa dalam melakukan pembelian kartu kredit dengan cara transfer menggunakan rekening BCA dengan No. Rek 5120323140 an. Anggi Affianyah.

    Sedangkan kartu kredit yang digunakan untuk belanja adalah kartu kredit random yang kemudian oleh terdakwa dilakukan generate. Terdakwa melakukan pembelian barang tersebut dengan melakukan koneksi dengan internet.

    Ulah terdakwa ini berhenti, setelah terdakwa ditangkap saat berada di jalan Jemur Sari depan Mini Market Indomaret Jemursari Kota Surabaya. Dan selanjutnya , petugas melakukan penggeledahan di jalan Menanggal Indah 8 No. 11 Rt. 2 Rw. 7 Kel. Dukuh Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah HP Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dengan Imei 359443091656479 dan 359443091656477 nomor simcard 08122408966, 1 unit laptop merk Dell Inspiron N4010 warna hitam.

    Diketahui,bahwa penjualan hasil Carding, terdakwa menggunakan media online (Bukalapak dengan akun Pak Toyib), dan terdakwa mendapat hasil sejak kurun waktu 2015 sampai dengan 2016 yang jika barang tersebut dirupiahkan sebesar Rp 50 juta.  Hasil penjualan barang tersebut terdakwa kumpulkan untuk  biaya menikah.


    Terdakwa didakwa melanggar Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara teregister bernomor 2322/ Pid.Sus/2019/ PN SBY. 

    Sehabis sidang, kuasa hukum terdakwa , mengatakan, keterangan saksi Hasan dan Denny, penyidik Polda Jatim tidak bisa menerangkan apa yang dimaksud dokumen informasi dan elektronik itu.


    "Pekan depan, akan saya tanyakan lebih dalam lagi pada saksi ahli yang dihadirkan di persidangan,"  katanya. 

    Kuasa hukum mengatakan, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi maupun saksi hali di persidangan. Selama ini, informasi hanya sepihak saja. Tindakan terdakwa men-generate data itu apakah ilegal atau tidak, baru diketahui pekan depan dari keterangan saksi ahli nantinya.

    "Orang melakukan generate (melakukan turunan) apakah nomor KK itu bisa  dipakai atau tidak, karena acak. Hal itu pasti tidak diketahui.  Apakah perbuatan melakukan generate adalah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak ?," cetusnya.

    Ketika kuasa hukum terdakwa bertanya pada kedua saksi mengenai siapa yang dirugikan dalam perkara ini.

    Ternyata, kedua saksi tidak tahu pasti tentang siapa yang dirugikan atas perbuatan terdakwa ini.  

    Begitu pula, nomor turunan KK itu milik siapa, juga tidak diketahui secara pasti.
    Kerugian yang katanya Rp 50 juta, itu  hanya perkirakan saja. Tidak ada rinciannya secara jelas. Kedua saksi tidak tahu akan hal itu.

    "Di mana perbuatan melawan  hukumnya ?  Terdakwa  tidak ada komplotan dan bekerja sendiri," tukasnya. (ded)











    Terka
    jaha


    artu k




    Terkait
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Diduga Gandakan Data KK WNA, Terdakwa Anggi Diadili Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas