Tito Supriyanto SH
Suasana sidang Datuk
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Datuk Iksan Marsudi (49) memasuki babak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dir ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Kali ini, saksi fakta yang dihadirkan adalah kuasa hukum ahli waris Anthonia (almarhum), Yuliet --anak almarhum-- yakni Tito Supriyanto SH yang memberiksan kesaksian di persidangan.
"Kami laporkan pemalsuan surat dan pemaksuan akte otentik, terkait pernyataan Datuk bahwa dia satu-satunya ahli waris. Juga nyatakan, almarhum Hj Gaby Silvy Fauziah nggak punya saudara kandung. Padahal faktanya satu -satunya ahli waris adalah Anthonia Meuleman, yang saudara kandung Gaby," ucapnya.
Sementara itu , alhmarhum Anthonia juga punya saudara kandung 3 orang yang sudah meninggal dunia. Anthonia sendiri mempunyai 11 orang anak. "Itu intinya , kami melaporkan terdakwa," kata Tito SH.
Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Anne Rusiana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok Rabu (11/9/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan JPU di persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Kamis (15/08/2019) lalu, disebutkan bahwa pemalsuan akta waris ini dilakukan terdakwa Datuk, setelah istrinya meninggal dunia.
JPU Darwis menegaskan, bahwa kasus ini berawal saat Datuk menikahi Gaby Silvy Fauziah pada 30 Juni 2005.
Namun, sayangnya , pernikahan mereka tidak berlangsung lama. Karena Gaby meninggal dunia pada usia ke 71 tahun karena sakit yang dideritanya pada 1 Agustus 2005. Pernikahan mereka hanya berumur satu bulan saja.
“Gaby Silvy Fauziah mempunyai satu adik kandung bernama Anthonia Meulemans,” cetus jaksa Darwis.
Kemudian pada 2006, lanjut Darwis, Anthonia mengajukan gugatan intervensi terhadap Datuk dan telah berkekuatan hukum tetap atau inchraht.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 277/Pdt.G/2006/PN.Sby jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 109/Pdt.G/2008/PT.Sby dan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa yang berhak atas semua warisan Gaby Silvy Fauziah yaitu adik kandungnya yaitu Anthonia Meulemans.
Gara-gara Datuk tidak terima atas putusan PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengalahkan dirinya dalam gugatan tersebut. Lantaran, mungkin sudah gelap mata, akhirnya Datuk nekat mengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama Surabaya pada Maret 2017.
Pada permohonan itu, Datuk yang tercatat sebagai warga Jalan Darmo Permai Timur 5/14 Surabaya itu menyatakan, bahwa almarhum Gaby Silvy Fauziah tidak memiliki saudara kandung.
Dalam permohonannya di Pengadilan Agama, terdakwa Datuk tidak pernah mencantumkan putusan PN Surabaya dan PT Surabaya, sehingga putusan menetapkan bahwa ahli waris adalah terdakwa Datuk.
Upaya Datuk pun membuahkan hasil gemilang. Buktinya dengan bermodal penetapan Pengadilan Agama Surabaya, pria lulusan SMA itu berhasil mengausai obyek tanah di Bendul Merisi Besar Timur Nomor 57C Surabaya.
Perbuatan terdakwa Datuk dijerat pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Usai surat dakwaan dibacakan, melalui kuasa hukumnya Datuk meminta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi. Namun majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menolak eksepsi yang diajukannya. (ded)
Suasana sidang Datuk
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Datuk Iksan Marsudi (49) memasuki babak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dir ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Kali ini, saksi fakta yang dihadirkan adalah kuasa hukum ahli waris Anthonia (almarhum), Yuliet --anak almarhum-- yakni Tito Supriyanto SH yang memberiksan kesaksian di persidangan.
"Kami laporkan pemalsuan surat dan pemaksuan akte otentik, terkait pernyataan Datuk bahwa dia satu-satunya ahli waris. Juga nyatakan, almarhum Hj Gaby Silvy Fauziah nggak punya saudara kandung. Padahal faktanya satu -satunya ahli waris adalah Anthonia Meuleman, yang saudara kandung Gaby," ucapnya.
Sementara itu , alhmarhum Anthonia juga punya saudara kandung 3 orang yang sudah meninggal dunia. Anthonia sendiri mempunyai 11 orang anak. "Itu intinya , kami melaporkan terdakwa," kata Tito SH.
Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Anne Rusiana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok Rabu (11/9/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan JPU di persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Kamis (15/08/2019) lalu, disebutkan bahwa pemalsuan akta waris ini dilakukan terdakwa Datuk, setelah istrinya meninggal dunia.
JPU Darwis menegaskan, bahwa kasus ini berawal saat Datuk menikahi Gaby Silvy Fauziah pada 30 Juni 2005.
Namun, sayangnya , pernikahan mereka tidak berlangsung lama. Karena Gaby meninggal dunia pada usia ke 71 tahun karena sakit yang dideritanya pada 1 Agustus 2005. Pernikahan mereka hanya berumur satu bulan saja.
“Gaby Silvy Fauziah mempunyai satu adik kandung bernama Anthonia Meulemans,” cetus jaksa Darwis.
Kemudian pada 2006, lanjut Darwis, Anthonia mengajukan gugatan intervensi terhadap Datuk dan telah berkekuatan hukum tetap atau inchraht.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 277/Pdt.G/2006/PN.Sby jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 109/Pdt.G/2008/PT.Sby dan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa yang berhak atas semua warisan Gaby Silvy Fauziah yaitu adik kandungnya yaitu Anthonia Meulemans.
Gara-gara Datuk tidak terima atas putusan PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengalahkan dirinya dalam gugatan tersebut. Lantaran, mungkin sudah gelap mata, akhirnya Datuk nekat mengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama Surabaya pada Maret 2017.
Pada permohonan itu, Datuk yang tercatat sebagai warga Jalan Darmo Permai Timur 5/14 Surabaya itu menyatakan, bahwa almarhum Gaby Silvy Fauziah tidak memiliki saudara kandung.
Dalam permohonannya di Pengadilan Agama, terdakwa Datuk tidak pernah mencantumkan putusan PN Surabaya dan PT Surabaya, sehingga putusan menetapkan bahwa ahli waris adalah terdakwa Datuk.
Upaya Datuk pun membuahkan hasil gemilang. Buktinya dengan bermodal penetapan Pengadilan Agama Surabaya, pria lulusan SMA itu berhasil mengausai obyek tanah di Bendul Merisi Besar Timur Nomor 57C Surabaya.
Perbuatan terdakwa Datuk dijerat pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Usai surat dakwaan dibacakan, melalui kuasa hukumnya Datuk meminta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi. Namun majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menolak eksepsi yang diajukannya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar