• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitan Media Siber

728x90 AdSpace

Media Surabaya Rek
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Jatim News
  • Pendidikan
  • Metro
  • Ekbis
  • Pelabuhan
  • Olah Raga
  • Fokus
    1. Nasional
    2. Jatim News
    3. Hukrim
    4. Ekbis

    Saksi Ahli Ternyata Tak Tahu TPS Sudah BUP

    Bulog Divre Jatim Optimis Kumpulkan Beras Dari Petani Sebanyak 1 Juta Ton

    Sidang Lanjutan Firdiat Firman, Hadirkan Saksi Ahli PPATK

    Kinerja Tahunan Aliansi Renault-Nissan Meningkat 16 Persen

  • Latest News

    Selasa, 10 September 2019
    Home > Hukum & Kriminalitas > Kuasa Hukum Ahli Waris Anthonia (Alm) Tito SH : "Satu-Satunya Ahli Waris Adalah Anthonia"
    Hukum & Kriminalitas

    Kuasa Hukum Ahli Waris Anthonia (Alm) Tito SH : "Satu-Satunya Ahli Waris Adalah Anthonia"

       Tito Supriyanto SH


       Suasana sidang Datuk

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Datuk Iksan Marsudi (49) memasuki babak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dir ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2019).

    Kali ini, saksi fakta yang dihadirkan adalah kuasa hukum ahli waris Anthonia (almarhum), Yuliet --anak almarhum-- yakni Tito Supriyanto SH yang memberiksan kesaksian di persidangan. 


    "Kami laporkan pemalsuan surat dan pemaksuan akte otentik, terkait pernyataan Datuk bahwa dia satu-satunya ahli waris. Juga nyatakan, almarhum  Hj  Gaby Silvy Fauziah  nggak punya saudara kandung. Padahal faktanya satu -satunya ahli  waris  adalah Anthonia Meuleman, yang saudara kandung Gaby," ucapnya.  


    Sementara itu , alhmarhum  Anthonia juga punya saudara kandung 3 orang yang sudah meninggal dunia. Anthonia sendiri mempunyai 11 orang anak. "Itu intinya , kami melaporkan terdakwa," kata Tito SH.


    Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Anne Rusiana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok Rabu (11/9/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan JPU di persidangan.


    Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Kamis (15/08/2019) lalu, disebutkan bahwa pemalsuan akta waris ini dilakukan terdakwa Datuk, setelah  istrinya meninggal dunia.

    JPU Darwis menegaskan, bahwa  kasus ini berawal saat Datuk menikahi Gaby Silvy Fauziah pada 30 Juni 2005.

    Namun, sayangnya , pernikahan mereka tidak berlangsung lama. Karena Gaby meninggal dunia pada usia ke 71 tahun karena sakit yang dideritanya pada 1 Agustus 2005. Pernikahan mereka hanya berumur satu bulan saja.

    “Gaby Silvy Fauziah mempunyai satu adik kandung bernama Anthonia Meulemans,”  cetus  jaksa Darwis. 

    Kemudian pada 2006, lanjut Darwis, Anthonia mengajukan gugatan intervensi terhadap Datuk dan telah berkekuatan hukum tetap atau inchraht.

    Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 277/Pdt.G/2006/PN.Sby jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 109/Pdt.G/2008/PT.Sby dan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa yang berhak atas semua warisan Gaby Silvy Fauziah yaitu adik kandungnya yaitu Anthonia Meulemans.

    Gara-gara Datuk tidak terima atas putusan PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengalahkan dirinya dalam gugatan tersebut. Lantaran, mungkin sudah gelap mata, akhirnya Datuk nekat mengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama Surabaya pada Maret 2017.

    Pada  permohonan itu, Datuk yang tercatat sebagai warga Jalan Darmo Permai Timur 5/14 Surabaya itu menyatakan, bahwa almarhum Gaby Silvy Fauziah tidak memiliki saudara kandung.

    Dalam permohonannya di Pengadilan Agama, terdakwa Datuk tidak pernah mencantumkan putusan PN Surabaya dan PT Surabaya, sehingga putusan menetapkan bahwa ahli waris adalah terdakwa Datuk.

    Upaya Datuk pun membuahkan hasil gemilang. Buktinya dengan bermodal penetapan Pengadilan Agama Surabaya, pria lulusan SMA itu berhasil mengausai obyek tanah di Bendul Merisi Besar Timur Nomor 57C Surabaya.


    Perbuatan terdakwa Datuk dijerat pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 242 ayat 1 KUHP.

    Usai surat dakwaan dibacakan, melalui kuasa hukumnya Datuk meminta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi. Namun majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menolak eksepsi yang diajukannya.  (ded) 
    Selasa, September 10, 2019
    Hukum & Kriminalitas
    Diposting oleh Media Surabaya Rek di Selasa, September 10, 2019
    Share Article:
    • Facebook
    • Twitter
    • Google+
    • StumbleUpon
    • Digg
    • Pinterest
    • LinkedIn
    Posting Lebih Baru Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kuasa Hukum Ahli Waris Anthonia (Alm) Tito SH : "Satu-Satunya Ahli Waris Adalah Anthonia" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Langganan: Posting Komentar (Atom)
    • Popular
    • Archive
    • Category

    Popular Posts

    • IPSI Usulkan Surabaya Jadi Kota Pesilat
      SURABAYA ( mediasurabayarek.com )-  Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Surabaya mengusulkan pada Wali Kota Surabaya, Tri Risma...
    • Cetak Sarjana Unggul, STIKMA Malang Gelar Wisuda
        MALANG (mediasurabayarek.com) -  Sebanyak 12 wisudawan tampak hadir dalam acara wisuda sarjana Sekolah Tinggi Teknologi (STT) STIKMA Inter...
    • Peringati Hari Guru, TPS Beri Pelatihan Pembuatan Video Mengajar
        SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Memperingati Hari Guru Nasional 2020, yang jatuh pada tanggal 25 November , PT Terminal Petikemas Suraba...
    • Perancis Jadi Juara Piala Dunia 2018, Tundukkan Kroasia
      MOSKOW ( mediasurabayarek.com ) –  Final Piala Dunia 2018 yang mempertemukan antara Prancis versus Kroasia berlangsung ketat sejak awal baba...
    • Gelar Pesona Batik Indonesia, TPS Peduli Budaya Bangsa Sendiri
      SURABAYA ( mediasurabayarek.com ) -  Untuk memperingati Hari Batik Nasional  yang jatuh pada  2 Oktober 2019, PT  Terminal Petikemas Su...

    Archive

    Category

    Ekbis Hukum & Kriminalitas jatim news Metro Nasional Olah Raga Pelabuhan Pendidikan

    Find Us On Facebook

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Our Company Inc. 1238 S . 123 St.Suite 25 Town City 3333 Phone: 123-456-789 Fax: 123-456-789

    Pelabuhan


    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Video

    Random Post

    Copyright © 2016 Media Surabaya Rek All Right Reserved
    Designed by JS | Om Goegel
    • Facebook
    • twitter
    • googleplus
    • youtube
    • linkedin
    • flickr
    • envato
    • behance
    • vimeo
    Ke Atas