Terdakwa narkoba Herman
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Genderang perang ditabuh keras-keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa narkoba.
Tak ada kata ampun bagi penjahat narkoba. Kali ini, giliran terdakwa narkoba, Herman Sutjiono, warga bandung dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 30 Kg.
Terdakwa tampak lemas, setelah mendengar vonis hakim, seumur hidup yang dibacakan Hakim Ketua, Dede Suryaman SH di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Dalam amar putusannya, hakim ketua Dede Suryaman menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah menguasai tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Majelis hakim Dede menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono, yang sama dengan tuntutan JPU. Ini sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Hakim Ketua Dede Suryaman, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan merusak generasi bangsa.
Atas putusan ini, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya Victor Sinaga, SH. Lantas, terdakwa menyampaikan kepada hakim atas putusan ini mengatakan pikir pikir terlebih dahulu.
Sehabis sidang, kuasa hukum terdakwa Viktor Sinaga, SH mengatakan, pada intinya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya, bisa jadi terdakwa dijadikan tumbal oleh Boby.
“Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding ” ungkap Victor.
Sebagaimana diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.
Bobby memberikan pekerjaan pada terdakwa untuk menerima pengiriman SS. .
Barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang modus operandi yang dilakukan sindikat SS dengan narkoba dimasukkan ke dalam lampu downlight menjadi 22 bungkus kardus.
Dengan menggunakan jasa pengiriman paket , SS tersebut diangkut dari bandara internasional Cengkareng untuk dibawa ke Surabaya.
Atas informasi dari intelejen, petugas Bareskrim sudah mengintainya sejak dari Malaysia. Selama 2 bulan petugas Bareskrim memantau sepak terjang terdakwa. Kemudian terdakwa ditangkap di kawasan Surabaya timur, selanjutnya dikeler disebuah ruko lantai dua, tempat SS disimpan.
Kemudian bb narkoba dan tersangkanya oleh petugas bareskrim dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi polisi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis SS tersebut adalah milik Bobby ( DPO ). .
Masih belum tertangkapnya Bobby yang DO itu, sangat disayangkan kuasa hukum terdakwa, Victor sinaga. "Kami berharap petugas bisa memburu pelaku pemilik SS yang mengirim ke Surabaya tersebut. Karena klien saya dijadikan korban oleh Bobby,” harapnya. (ded/bila)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Genderang perang ditabuh keras-keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa narkoba.
Tak ada kata ampun bagi penjahat narkoba. Kali ini, giliran terdakwa narkoba, Herman Sutjiono, warga bandung dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 30 Kg.
Terdakwa tampak lemas, setelah mendengar vonis hakim, seumur hidup yang dibacakan Hakim Ketua, Dede Suryaman SH di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Dalam amar putusannya, hakim ketua Dede Suryaman menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah menguasai tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Majelis hakim Dede menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono, yang sama dengan tuntutan JPU. Ini sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Hakim Ketua Dede Suryaman, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan merusak generasi bangsa.
Atas putusan ini, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya Victor Sinaga, SH. Lantas, terdakwa menyampaikan kepada hakim atas putusan ini mengatakan pikir pikir terlebih dahulu.
Sehabis sidang, kuasa hukum terdakwa Viktor Sinaga, SH mengatakan, pada intinya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya, bisa jadi terdakwa dijadikan tumbal oleh Boby.
“Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding ” ungkap Victor.
Sebagaimana diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.
Bobby memberikan pekerjaan pada terdakwa untuk menerima pengiriman SS. .
Barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang modus operandi yang dilakukan sindikat SS dengan narkoba dimasukkan ke dalam lampu downlight menjadi 22 bungkus kardus.
Dengan menggunakan jasa pengiriman paket , SS tersebut diangkut dari bandara internasional Cengkareng untuk dibawa ke Surabaya.
Atas informasi dari intelejen, petugas Bareskrim sudah mengintainya sejak dari Malaysia. Selama 2 bulan petugas Bareskrim memantau sepak terjang terdakwa. Kemudian terdakwa ditangkap di kawasan Surabaya timur, selanjutnya dikeler disebuah ruko lantai dua, tempat SS disimpan.
Kemudian bb narkoba dan tersangkanya oleh petugas bareskrim dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi polisi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis SS tersebut adalah milik Bobby ( DPO ). .
Masih belum tertangkapnya Bobby yang DO itu, sangat disayangkan kuasa hukum terdakwa, Victor sinaga. "Kami berharap petugas bisa memburu pelaku pemilik SS yang mengirim ke Surabaya tersebut. Karena klien saya dijadikan korban oleh Bobby,” harapnya. (ded/bila)

0 komentar:
Posting Komentar