728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 September 2019

    Terdakwa 30 Kg Sabu-Sabu, Herman Divonis Seumur Hidup

       Terdakwa narkoba Herman


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Genderang perang ditabuh keras-keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap  terdakwa narkoba.


    Tak ada kata ampun bagi penjahat narkoba. Kali ini, giliran terdakwa narkoba,  Herman Sutjiono, warga bandung dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu (SS)  seberat 30 Kg.

    Terdakwa tampak lemas, setelah mendengar vonis hakim,  seumur hidup yang dibacakan Hakim Ketua,  Dede Suryaman SH di ruang Garuda 2  PN Surabaya, Selasa (10/9/2019).


    Dalam amar putusannya, hakim ketua Dede Suryaman menyatakan, terdakwa  telah terbukti bersalah secara sah menguasai tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

    Majelis hakim Dede menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono, yang  sama dengan tuntutan JPU. Ini  sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menurut Hakim Ketua  Dede Suryaman,  hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan merusak generasi bangsa.

    Atas putusan ini,  hakim memberi kesempatan terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya Victor Sinaga, SH.  Lantas,  terdakwa menyampaikan kepada hakim atas putusan ini mengatakan pikir pikir terlebih dahulu.

    Sehabis sidang, kuasa hukum terdakwa Viktor Sinaga, SH  mengatakan, pada intinya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya, bisa jadi terdakwa dijadikan tumbal oleh Boby.

    “Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding ” ungkap  Victor.

    Sebagaimana diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.


    Bobby memberikan pekerjaan pada  terdakwa untuk menerima pengiriman SS. .
    Barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang modus operandi yang dilakukan sindikat SS dengan narkoba dimasukkan ke dalam lampu downlight menjadi 22 bungkus kardus.

    Dengan menggunakan  jasa pengiriman paket , SS  tersebut  diangkut dari bandara internasional Cengkareng untuk dibawa ke Surabaya.


    Atas informasi dari  intelejen,  petugas Bareskrim sudah mengintainya sejak dari Malaysia. Selama  2 bulan petugas Bareskrim memantau sepak terjang terdakwa. Kemudian terdakwa ditangkap di kawasan Surabaya timur, selanjutnya dikeler disebuah ruko lantai dua, tempat SS  disimpan.

    Kemudian bb narkoba dan tersangkanya oleh petugas bareskrim dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Ketika diinterogasi polisi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis SS tersebut adalah milik Bobby ( DPO ).  .

    Masih belum tertangkapnya Bobby yang DO itu, sangat disayangkan kuasa hukum terdakwa, Victor sinaga. "Kami berharap petugas bisa memburu pelaku pemilik SS yang mengirim ke Surabaya tersebut. Karena klien saya dijadikan korban oleh Bobby,”  harapnya. (ded/bila)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa 30 Kg Sabu-Sabu, Herman Divonis Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas