SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pada terdakwa Irene Widjaja, yang tersandung kasus pencemaran nama baik via media sosial (medsos), dengan hukuman 3 bulan, tidak usaha dijalani, percobaan 7 bulan di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa (3/9/2019).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Maxi Sigarlaki SH MH menyatakan, mengadili terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan hukuman 3 bulan, tidak usaha dijalani dengan percobaan 7 bulan.
Pertimbangan hakim adalah terdakwa telah melakukan perdamaian secara langsung dan diteken atau ditandatangani antara saksi korban Belinda dan terdakwa Irene wijaya.
"Dengan demikian majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa, jikalau terdakwa tidak puas atas putusan ini, silahkan mengajukan banding. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata hakim ketua Maxi.
Ternyata, baik JPU Nur Rahman dan Indira maupun terdakwa Irene Wijaya menyatakan pikuir-pikir.
"Baiklah kalau begitu, baik JPU maupun terdakwa punya kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir dulu, apakah banding atau menerima putusan ini,"cetus hakim ketua Maxi Sigarlaki SH.
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Irene Wijaya, Ferdinand Purba SH menyatakan, sudah ada surat perdamaian antara Irene dan Belinda di Jakarta. Awal mula terjadinya perkara ini, karena One Way evenorganizer tidak profesional. Karena pelayanan yang buruk dari EO One Way dalam menangani pameran produk.
"Terdakwa yang didakwa melakukan pencemaran nama baik itu, tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Perbuatan terdakwa itu, bukan kejahatan, karena sudah ada perdamaian. Terdakwa, bahkan, sudah minta maaf secara langsung pada korban Belinda dan tidak menuntut apapun," ucap Ferdinand Purba SH.
Oleh karena itu, terdakwa yang dianggap melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan pasal 45 UU ITE, tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Atas dasar itulah, menurut Ferdinand Purba SH, pihaknya memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim agar terdakwa Iree dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan jaksa.
"Mohon dipulihkan nama baik dari terdakwa. Kalaupun majelis hakim mempunya pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Maxi Sigarlaki SH mengatakan, mengingat pledoi terdakwa minta dibebaskan dari dakwaan jaksa, maka pada Selasa (27/8/2019), jaksa membuat jawaban atas pembelaan terdakwa (replik).
"Silahkan jaksa membuat replik pada Rabu depan, karena terdakwa minta dibebaskan," cetus hakim ketua Maxi.
Mendengar hal tersebut, JPU Nur Rahman mengungkapkan, pihaknya akan siap mengajukan replik pada sidang mendatang.
Sekadar mengingat, bahwa perkara dengan Nomor :1615/Pid.Sus/2019/PN Sby terdakwa Irene dianggap melakukan pelanggaran UU ITE. Bahwa permasalahan kedua pihak bermula dari sebuah acara pameran produk di dalam Mall Tunjungan Plaza 3 lantai 6 Surabaya pada tanggal 25 April 2017.
Bahwa pada acara oneway-organizer milik saksi Belinda Bernius Hanjaya (Pelapor) mengadakan Bazar atau pameran Multi produksi di Tunjungan Plaza saat itu terdakwa (Irene) ikut mendaftar sebagai peserta pemeran pada oneway-organizer milik saksi Belinda.
Dan selanjutnya tanggal 13 April 2017 terdakwa mendatangi lokasi pelaksanaan bazar untuk melihat lokasi stand yang sudah disepakati oleh saksi dan terdakwa ternyata booth atau Stand yang disewa terdakwa belum dibangun.
Lalu terdakwa menghampiri salah satu panitia yaitu saksi Nita untuk menanyakan masalah booth yang belum dibangun tersebut karena sesuai kesepakatan terdakwa mendapat stand atau booth No. 8, yang ada ditempat tersebut hanya ada 5 booth.
Pada saat terdakwa menanyakan kepada saksi, terdakwa merasa saksi menjawab dengan nada kasar dengan kalimat. “ Ya cari aja disitu, kamukan bisa lihat mapnya serta kalimat” pake aja yang ada dulu, nanti kalau ada yang datang disitu kamu tinggal pindah.
Bahwa beberapa saat kemudian pemilik oneway- everorganizer yaitu saksi Belinda datang dan mengetahui hal tersebut akhirnya panitia membuat Booth baru.
Namun panitia tidak menyediakan meja, kursi atau papan nama, sehingga terdakwa harus mencari sendiri, dan pada hari pelaksanaanya tanggal 14 April 2017 Panitia merubah rute lokasi bazar dikarenakan banyak stand yang kosong sehingga membuat booth terdakwa sepi karena tidak ada pengunjung yang lewat didepan booth terdakwa.
Sampai akhirnya, terdakwa menyatakan di medsos ," Ga becus urus bisnis nya sebagai EO.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Belinda merasa dirugikan dalam waktu permanen, sudah berkurang dan tidak ada lagi kepercayaan pelanggan untuk mengikuti even bazar yang diadakan oneway-evenorganizer khususnya di Surabaya, Jakarta dan kota lainnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar