728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 September 2019

    Penggugat Laporkan Hakim Ke Bawas MA dan KY



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Gara-gara  Ketua Majelis hakim dan hakim anggota yang menangani gugatan wanprestasi dalam  perkara Nomor : 10/Pdt.G/2019/PN.Gresik  tanggal 18 Februari 2019, diduga tidak profesional dan tidak fair. 

    Terpaksa penggugat melaporkan tiga hakim pada Kepala Badan Pengawan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, dengan  laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

    Penggugat Rohman Hakim SH S,Sos, MM didampingi kuasa hukumnya,  Imam Sjafi’i, SH  menyatakan, diduga hakim terkesan  berat sebelah dan sangat kental terlihat  di setiap kali persdiangan.

    Atas dasar itulah,   terpaksa melaporkan majelsi hakim ke Bawas MA dan KY yang suratnya sudah diterima lembaga peradilan tersebut. 

    Adanya dugaan-dugaan tersebut, majelis hakim tidak gegabah memutuskan  fakta fakta di lapangan. 

     "Kami berharap pada putusan hakim pada hari Selasa, 10 September 2019 nanti,  ada rasa keadilan dan  azas kemanfaatan. Kami berharap majelis hakim tidak terpengaruh adanya intervensi dan sesuai on the track," katanya.

    Rohman Hakim mengharapkan, majelis hakim bisa menjadi hakim yang fair dan terbuka. "Jangan sampai adanya  upaya berat sebelah dan kami melihat adanya keberpihakan," cetusnya.

    Hal senada diungkapkan Imam Sjafi’i, SH  , yang menginginkan  persidangan berjalan obyektif sebagaimana peraturan hukum yang ada. "Pelaksanaan sidang harus obyektif dan mencerminakan rasa keadilan. Sesuai dalam perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan itu dipenuhi," ucapnya. 


    Dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini,  disebutkan ketika sidang  gugatan wanprestasi dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, Komisi Yudisial (KY) sedang melaksanakan sidak di PN Gresik. 

    Saat itu, KY mendokumentasikan melalui rekaman video jalannya persidangan tersebut , namun saat itu terlapor bertindak pasif.

    Pada sidang selanjutnya, dengan agenda pemerikaan saksi dari tergugat pada hari Selasa,  23 Jui 2019 terlapor memaksa saksi fakta agar tetap berkenan diperiksa atau memberikan keterangan dalam persidangan.

    "Sementara, kami sebagai kuasa hukum penggugat keberatan saksi diperiksa oleh karena saksi yang menjabat sebagai notaris & PPAT tidak mendapat surat tugas dalam memberikan kesaksian," ucap  kuasa hukum,  Imam Sjafi’i, SH.


    Saat ditanya terlapor kepada saksi yang dihadirkan oleh tergugat dengan tegas saksi menyatakan mundur untuk memberikan keterangan dalam persidangan Namun terlapor tetap ngotot memeriksa saksi.


    Saat persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum penggugat dengan kuasa hukum tergugat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dengan menghina profesi advokat.

    Namun, bukan memberikan peringatan atau melerai perdebatan, namun malah tergugat menyatakan sidang diskors untuk membiarkan perdebatan berlanjut, kemudian tergugat meninggalkan persidangan.

    ."Kami berpendapat terlapor yang memeriksa perkara gugatan wanprestasi ini, dengan memaksa dan tetap memeriksa saksi yang dihadirkan tergugat untuk memebrikan kesaksian adalah bukti terlapor berpihak kepada kuasa hukum tergugat,"  cetus Rohman Hakim SH S,Sos, MM didampingi kuasa hukumnya,  Imam Sjafi’i, SH.

    Atas perilaku terlapor tersebut, sangat bertentangan dengan pasal 1 ayat 7 Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY Ri Nomor 047/KMA/SKB/IV/2019 yang menyebutkan hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak. 
     
    Dalam gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Rohman Hakim SH S,Sos, MM (penggugat) terhadap Lilik Indrawati Binti Isnen (tergugat) dalam  perkara Nomor : 10/Pdt.G/2019/PN.Gresik tanggal 18 Februari 2019 itu, menjadi
    dalil dasar dan alasan penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi (Ingkar janji ) pada tanggal 23 Juli 2018 Penggugat menerima kuasa dari Tergugat, dalam Perkara No. 1179/Pdt.G/2018/PA.Gs  berkedudukan sebagai Tergugat, tentang Pembagian harta bersama / gono-gini. 

    Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 Tergugat mendapat gugatan Pembagian Harta bersama / gono-gini dari mantan suaminya yang bernama MAHIR ALHADAR bin Alwi Alhadar yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum “ Graha Hukum ” yang beralamat kantor di jalan Raya Kupang Gunung Timur No. 11 Surabaya di Pengadilan Agama Gresik dengan no. Perkara 1179/Pdt.G /2018/PA.Gs.

    Untuk  menghadapi gugatan tersebut Tergugat meminta bantuan hukum pada kantor Hukum “ Lembaga Mediasi Konflik Indonesia.” yang beralamat kantor di jalan Undaan Kulon No. 71 Lt. 2, Surabaya yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Penggugat. 

    Pada  tanggal 07 Agustus 2018 Tergugat  telah menandatangani Surat Kuasa Khusus dengan Penggugat. Penggugat  telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus guna menyelesaikan permasalahan Tergugat, yaitu mengamankan aset-aset Tergugat  serta menghadapi Gugatan yang diterima Tergugat  di Pengadilan Agama Gresik dengan nomor Perkara No. 1179/Pdt.G/2018/PA.Gs.

    Dan selanjutnya, setelah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat,  maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pemakaian Jasa Advokat (Sukses -Fee) yang di tuangkan dalam Akta Notaris No.7 tertanggal 31 Juli 2018 di notaris Baktiar Hasan yang beralamat kantor di jalan Raya Pakis Tirtosari no. 78 Surabaya.

    Pada Akta Notaris tersebut diatas telah diatur Hak dan Kewajiban dari Penggugat dan Tergugat.  Kewajiban penggugat adalah mengurus, menyelesaikan dan mengamankan aset-aset atas nama Tergugat yang telah di sepakati sejumlah 21 (dua puluh satu) aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang nilainya sesuai dengan kesepakatan harga jual yang telah di sepakati bersama yaitu sebesar Total Rp. 20.000.000.000,00 ( Dua puluh milyar rupiah ).

    "Kami bertanggung jawab dan menyelesaian Perkara Gugatan Gono-Gini sebagai TERGUGAT di Pengadilan Agama Gresik dengan No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs. sampai dengan perkaranya di nyatakan berkekuatan hukum tetap /Incrach," ungkap Rohman Hakim SH S,Sos, MM didampingi kuasa hukumnya,  Imam Sjafi’i, SH.


    Hak penggugat adalah apabila dalam perkara gugatan gono-gini tersebut, penggugat mendapatkan keberhasilan 50% (lima puluh persen) dari total aset tersebut maka PENGGUGAT akan mendapatkan Sukses Fee sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Apabila gugatan gono-gini tersebut, Penggugat mendapatkan keberhasilan akan mendapatkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari total aset tersebut, maka PENGGUGAT akan mendapatkan sukses Fee sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

    Dan, apabila gugatan gono-gini tersebut, Penggugat mendapatkan keberhasilan 100 % (seratus persen) dari total aset tersebut, maka PENGGUGAT akan mendapatkan sukses Fee sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

    Nah, setelah melalui proses sidang mediasi di luar Pengadilan Agama No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs Gresik PENGGUGAT dan TERGUGAT melakukan kesepakatan damai dengan saudara Mahir Al Hadar dengan catatan yang bersangkutan di beri kompensasi uang sebesar sebesar Rp 2.500.000.000,- ( dua milyar lima tarus juta rupiah).

    Bahwa uang sebesar Rp 2.500.000.000,- ( dua milyard lima ratus juta rupiah tersebut akan di bayarkan ke pihak Penggugat dalam perkara nomor No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs dengan cara menjual bersama aset milik Tergugat. 

    Adapun dari hasil penjualan ke dua aset tersebut yaitu :   SHM: nomor: 960/ Desa Hulaan dengan N.I.B : 12.09.03.05.02318 Seluas :2693 M2, yang di urailan lebih lanjut dalam surat ukur Tanggal 6 September 2010. SHM nomor : 1240/03.05/2010 Terletak di desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

    Dan SHM nomor: 909 / Desa Hulaan dengan N.I.B. 12.09.03.05.01356 seluas 340 M2 Yang di uraikan lebih lanjut dalam surat ukur Tanggal 7 April No.1105/03.05/2010 teletak di Desa Hulaan Kecamatan Mengati Kabupaten Gresik.

    Bahwa berdasarkan surat kuasa untuk menjual No. 8 dan No. 9 keduanya tertanggal 31 Juli 2018 yang dibuat dihadapan notaris Bachtiar Hasan, SH yang beralamat di Jalan Pakis Tirtosari No. 78 Surabaya atas obyek SHM No. 960 dan obyek SHM No. 909 atas nama Lilik Indrawati yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat.

    Kedua aset tersebut terjual dengan harga Rp 3.600.000.000,- ( tiga milyar enam ratus juta rupiah ) dari hasil penjualan tersebut uang telah di distribusikan / diserahkan oleh kuasa hukum Tergugat kepada  pihak Penggugat dalam perkara gono gini No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) sebagai kompensasi pembayaran kesepakatan perdamaian.


    Dan pihak Tergugat perkara gono gini No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs saudari Lilik Indrawati Binti Isnen meminta uang sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) sebagai konpensasi/syarat menyetujui harga penjualan kedua aset SHM No. 960 dan SHM No. 909 atas nama Lilik Indrawati, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tambahan dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dibawah tangan tanggal 17 September 2018.

    Pihak Kuasa hukum tergugat nomor No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs telah menerima uang sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupaih) yang di terima sebagai uang muka jasa sukses fee

    "Bahwa, dengan memperhatikan hal tersebut diatas maka kuasa Hukum Penggugat meminta kekurangan jasa sukses fee advokat kepada TERGUGAT sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah),"  tukas  Rohman Hakim.

    Bahwa, sebelum gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Gresik pihak PENGGUGAT telah melakukan upaya yang patut dengan cara melayangkan surat Teguran ( Somasi ) sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 22 Januari 2019 No. 030/ADJATIM/I/2019, dan tanggal 29 Januari 2019 No. 038/ADJATIM/I/2019.

    Namun pihak Tergugat tidak mengindahkannya dengan demikian pihak TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ( Ingkar Janji ) terhadap Perjanjian Pemakaian Jasa Advokat ( Sukses Fee ) Akta No. 7 Notaris Bachtiar Hasan, SH.
    Bahwa karena Tergugat tidak mau membayar kekurangan uang tersebut maka Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).

    Bahwa, guna menjamin Gugatan Penggugat  agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, Tergugat  akan memindahtangankan / mengalihkan aset-aset guna menghindari diri dari kewajibannya.


    Maka Penggugat mohon dengan hormat kepada PN  Gresik agar kiranya berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap 7 sebidang tanah - sertifikat Hak milik di Gresik.

    Untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini dapat berjalan lancar maka perlu adanya keputusan untuk pengosongan aset-aset yang telah diletakkan sita jaminan tersebut.

    Bahwa, untuk menjamin pelaksanaan putusan, itu  wajar jika penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk menetapkan Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat, Apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Bahwa, mengingat Gugatan Penggugat  di dasarkan atas bukti-bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akan kebenarannya, maka cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ).


    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan hormat Penggugar memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutus menerima dan mengabulkan gugatan penggugat  untuk seluruhnya.

    "Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat. Dan menghukum Tergugat  untuk membayar kekurangan Sukses Fee kepada Penggugat sebesar Rp. 1.400.000.000,00 ( satu milyar empat ratus juta rupiah ) dengan dibayar secara Tunai dan sekaligus Lunas," tandas Rohman Hakim SH S,Sos, MM didampingi kuasa hukumnya,  Imam Sjafi’i, SH.

    Selain itu, Rohman Hakim memohon, putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad). Dan menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.

    "Menghukum Tergugat  dan atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya (Tergugat) untuk tunduk pada putusan ini. Atau  setidak-tidaknya, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya," kata Rohman Hakim. (ded) 




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penggugat Laporkan Hakim Ke Bawas MA dan KY Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas