SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Nanang Rofii dan Candra, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kota (pemkot) Malang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada hari Rabu (17/6/2020).
Pada sidang kali ini, menghadirkan dua saksi yang dihadrikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang , yakni Sofyan Hadi (pegawai BPN) dan Herman Latif (Mantan Kepala BPN Malang), yang memberikan keterangan di depan persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Sofyan Hadi menyatakan, bahwa dia tidak membaca sertifikat milik siapa dan sertifikat apa. "Saya hanya mengambil saja dan menyerahkan," ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana bertanya kepada saksi mengenai perkara apa kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor ini. "Saya nggak tahu pak Hakim," ujarnya singkat.
Giliran saksi Herman Latif (Mantan Kepala BPN Malang) ditanya Hakim Ketua Cokorda perihal persyaratan konversi yang harus dipenuhi apa saja. "Konversi harus melalui pengumuman. Kalau syarat konversi tidak lengkap, pasti dikembalikan ketika menyerahkan berkas atau dokumen permohonan di loket 1 BPN," katanya.
Menurut Herman, dia tidak melihat detil dan melihat ada paraf dari para Kasie yang memiliki tanggungjawab masing-masing.
"Bukan saya yang menentukan permohonan bisa diproses atau tidak. Masing-masing Seksi punya tanggungjawab yuridis. Saya tidak pernah memerintahkan Sofyan dan cuman menyuruh ngecek saja," kilahnya.
Namun begitu, lanjut Herman, tahu- tahu dia (Sofyan-red) sudah bawa sertfikat dan lainnya. Padahal, yang mengambil sertifikat yang bukan pemiliknya, harus memakai surat kuasa.
"Dalam pengambilan sertifikat yang mengambil dan teken Sofi . Katanya, nanti yang tanggungjawab saya (Sofi)," katanya.
Leonardo pernah mendatangi saksi, namun tidak mengenal terdakwa Candra. Juga, tidak ada data tanah yang terkait dengan Pemkot Malang.
Ketika saksi ditanya tentang kaitan dengan terdakwa Nanang, saksi Herman Latif menegaskan, bahwa dia tidak pernah menyuruh terdakwa Nanang untuk mengukur tanah tersebut. Sebab, untuk mengukur tanah harus mendapatkan surat tugas dari Kasie terlebih dahulu.
Lagi-lagi, Hakim Ketua Cokorda mengingatkan saksi Herman, bahwa perubahan nama dari ahli waris kepada terdakwa Candra itu, Kepala BPN Herman harus tahu dan menjadi tanggungjawab besar atas tanah milik Pemkot Malang.
"Apalagi warkah induk hilang. Kinerja BPN amburadul dan menjadi tanggungjawab Anda (Kepala BPN Herman-red)," cetusnya.
Setelah keteranga kedua saksi dirasakan cukup, Hakim Ketua Cokorda mengatakan, bahwa sidang ditunda pada Rabu (24/6/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang ditunda sampai Rabu depan," ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH didampingi Sulthon Miladiyanto SH MH menegaskan, bahwa keterangan saksi yang kedua meringankan terdakwa Candra, karena tidak ada pembicaraan sedikitpun. Leonardo tidak pernah menyebut nama Candra.
"Terdakwa Nanang Roffi, hanya mengukur tanah sesuai data yang ada. Sebenarnya, kalau terjadi kekeliruan adalah ranahnya panitia A. Akan tetapi, Panitia A membenarnya hasil kerja Nanang. Sebenarnya, tidak ada masalah. Justru , yang salah adalah pemohon (lima ahli waris ). . Yakni Rina da Nur Tekad Cs," tukasnya.
Dipaparkan Dr. Solehoddin SH MH , terdakwa Heri Candra adalah pembeli tanah dan tidak kaitannya dengan proses. Dia hanya membeli tanah di Jl Bridjend Slamet Riyadi , Malang, seluasnya 70 m2 dari 350 M2.
"Terdakwa tidak tahu bahwa tanah itu milik Pemkot. Terdakwa Leonardo awal membeli Rp 1,050 juta selaus 350 m2 atas nama Omnya dan dijual pada Candra. Dan tanah itu dijual pada Candra Rp 450 juta. Tanah itu sudah dikembalikan ke Pemkot Malang. Namun begitu, uang itu belum dikembalikan oleh ahli waris," tandasnya.
"Seharusnya ahli waris yang menjadi terdakwa. Terdakwa Candra adalah pembeli yang baik harus dilindungi. Dalam perkara ini, kedua terdakwa (Candra dan Nanang) dikorban. Terdakwa Nanang kalau salah ukur, ya diukur ulang. Namun, keduanya didakwa melanggar pasal 3 dan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi ," kata Dr. Solehoddin SH MH .
Sebagaimana diketahui, Chandra resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Malang pada 7 Agustus lalu. Dia diduga bersama-sama Leonardo Wiebowo Soegio, warga Jalan Buring, diduga memalsukan sertifikat tanah di Oro-oro Dowo milik Pemkot Malang.
Chandra disebut memberikan uang Rp 450 juta kepada Leonardo untuk tambahan modal pembelian tanah dan bangunan Oro-Oro Dowo.
Selain Chandra, tiga orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Leonardo, notaris Natalia Christiana, warga Jalan Taman Gayam Malang, dan pegawai Badan Pertanahan Nasional bernama Nanang Rofii. Keempat orang ini diduga menjadikan tanah seluas 346 meter berpindah tangan dari Pemkot Malang. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar