SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Juanda, menolak eksepsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah yang disampaikan dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Senin (15/6/2020).
“Menyatakan, keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Dakwaan Jaksa KPK sah, dan sidang atas perkara ini dilanjutkan,” ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya.
Sehabis sidang , Tim Penasehat Hukum (PH) Saiful Ilah menyatakan , menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi yang disampaikan di persidangan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim tersebut. Karena sidang dilanjutkan, kami akan berusaha memaksimal dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ucap Joko Cahyono, salah satu Tim PH terdakwa Saiful Ilah.
Menurutnya, bahwa putusan sela tersebut normatif. Namun, dia menyebutkan tetap harus menyampaikan berbagai keberatan itu agar majelis tahu tentang kondisi itu.
“Sebagaimana dalam putusan tadi kami juga menggaris bawahi, majelis hakim siap membebaskan terdakwa jika memang tidak terbukti. Dan sebaliknya, tidak segan-segan menjatuhkan hukuman ketika terbukti salah,” ujar Joko Cahyono.
Namun demikian, berbeda dengan pernyataan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPJ) yang justru mengaku lega mendengar putusan selasa tersebut.
“Eksepsi terdakwa itu sudah masuk pokok perkara,” kata JPU Arif Suhermanto.
Dijelaskan Arif , sebagaimana i dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa, bahwa bersifat skeptis.
“Hal ini berdasarkan konstruksi hukum dan penasihat hukum menganggap bahwa kami membangun narasi dan seolah-olah membawa perkara berlebihan,” cetus JPU Arif.
Sebagaimana diketahui, bukan hanya Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebab, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dijerat pasal yang sama pula. Mereka adalah Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Bahwa dakwaan untuk keempat terdakwa itu senilai Rp 1,435 miliar. Dengan rincian Saiful Ilah senilai Rp 550 juta, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 225 juta, Judi Tetrahastoto sebesar Rp 360 juta, dan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar