728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 Juni 2020

    Achmad Zainal Muchdor Divonis 6 Bulan Penjara


        Yafet Kurniawan SH Bilmard B Putra SH 




      Suasana sidang



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan  putusan atas terdakwa  Achmad Zainal Muchdor bin H Muhammad dan Mihad Minavan alias Ivan Bin H Achmad Saubari, yang tersandung perkara dugaan pengeroyokan,  dengan hukuman masing- masing  6 (enam) bulan penjara.


    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Hanung SH MHum menyatakan, Achmad Zainal Muchdor  dan Mihad Minavan telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana terang-terangan secara  bersama sama menggunakan kekerasan pada orang lain.


    "Mengadili, Achmad Zainal Muchdor  dan Mihad Minavan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama menggunakan kekerasan pada orang lain. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Hanung SH MHum dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 1  PN Surabaya, Selasa (9/6/2020).

    Pertimbangan majelis hakim, hal hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban dan meresahkan masyarakat.  

    Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan  tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.


    Atas putusan majelis hakim ini lebih ringan dua (2) bulan, dibandingkan tuntutan JPU Adhiem SH  yang menuntut   terdakwa Achmad Zainal Muchdor  dan Mihad Minavan  yang melakukan tindak pidana kekerasan dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman delapan (8) bulan penjara dipotong masa penahanan.


    Setelah mendengarkan  putusan  Hakim Ketua Hanung SH MHum,  Penasehat Hukum (PH)  Achmad Zainal Muchdor, Yafet Kurniawan SH MH dan Bilmard B Putra SH diberikan kesempatan untuk menerima putusan, pikir-pikir , atau melakukan langkah upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.


    "Silahkan PH terdakwa memberikan sikap atas putusan ini. Bisa terima, pikir-pikir selama tujuh hari atau upaya banding. Dengan demikian, sidang saya nyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Hanung SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.


    Sehabis sidang, PH terdakwa Muchdor,  Yafet Kurniawan SH MHum  dan Bilmard B Putra SH mengatakan, pihaknya menerima atas putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya (Muchdor).

    "Kami menerima putusan hakim atas klien kami (Muchdor). Terdakwa sangat menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Yafet Kurniawan SH.

    Dalam pledoinya, PH Yafet Kurniawan SH MHum  dan Bilmard  SH  mengungkapkan,  terdakwa memohon agar divonis hukuman  yang seringan-ringannya. 

    Lagian, karena terdakwa telah bersikap sopan di persidangan, jujur dan terus terang dan tidak mempersulit jalannya persidangan.  (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Achmad Zainal Muchdor Divonis 6 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas