Yafet Kurniawan SH & Bilmard B Putra SH
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan atas terdakwa Achmad Zainal Muchdor bin H Muhammad dan Mihad Minavan alias Ivan Bin H Achmad Saubari, yang tersandung perkara dugaan pengeroyokan, dengan hukuman masing- masing 6 (enam) bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Hanung SH MHum menyatakan, Achmad Zainal Muchdor dan Mihad Minavan telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana terang-terangan secara bersama sama menggunakan kekerasan pada orang lain.
"Mengadili, Achmad Zainal Muchdor dan Mihad Minavan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama menggunakan kekerasan pada orang lain. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Hanung SH MHum dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (9/6/2020).
Pertimbangan majelis hakim, hal hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.
Atas putusan majelis hakim ini lebih ringan dua (2) bulan, dibandingkan tuntutan JPU Adhiem SH yang menuntut terdakwa Achmad Zainal Muchdor dan Mihad Minavan yang melakukan tindak pidana kekerasan dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman delapan (8) bulan penjara dipotong masa penahanan.
Setelah mendengarkan putusan Hakim Ketua Hanung SH MHum, Penasehat Hukum (PH) Achmad Zainal Muchdor, Yafet Kurniawan SH MH dan Bilmard B Putra SH diberikan kesempatan untuk menerima putusan, pikir-pikir , atau melakukan langkah upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
"Silahkan PH terdakwa memberikan sikap atas putusan ini. Bisa terima, pikir-pikir selama tujuh hari atau upaya banding. Dengan demikian, sidang saya nyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Hanung SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, PH terdakwa Muchdor, Yafet Kurniawan SH MHum dan Bilmard B Putra SH mengatakan, pihaknya menerima atas putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya (Muchdor).
"Kami menerima putusan hakim atas klien kami (Muchdor). Terdakwa sangat menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Yafet Kurniawan SH.
Dalam pledoinya, PH Yafet Kurniawan SH MHum dan Bilmard SH mengungkapkan, terdakwa memohon agar divonis hukuman yang seringan-ringannya.
Lagian, karena terdakwa telah bersikap sopan di persidangan, jujur dan terus terang dan tidak mempersulit jalannya persidangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar