Eden, Jubir Keluarga
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan pendeta berinisial HL yang diduga tersandung dugaan perkara pencabulan, kini memasuki agenda materi pemeriksaan saksi korban yaitu IW, yang digelar secara tertutup di ruangsidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/6/2020).
Sehabis sidang, Jaksa Penuntut Umum (JrPU) Sabetania Paembonan terlihat enggan dimintai komentarnya oleh media massa, terkait materi persidangan tertutut tersebut.
“(Maaf-red) ini sidang tertutup, tidak bisa kami sampaikan,” ucapnya.
Tak berbeda jauh dengan pernyataan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) pendeta HL, Jeffri Simatupang seusai persidangan.
Jefri menyatakan, apa yang tadi disampaikan terdakwa dan korban di persidangan merupakan privasi mereka berdua dan tidak bisa diungkapkan kepada media massa.
“Saya tidak ingin mengungkapkan materi persidangan di sini. Bagi kami yang penting biarlah hukum ditegakkan dan keadilan boleh diberikan bagi terdakwa dan korban,” ujarnya.
Menurut Jeffri, jika terbukti kliennya bermasalah, silahkan dihukum. “Namun, jika terbukti Klien kami bersalah, silahkan dihukum, namun sebaliknya, jika muncul keraguan-raguan, kami mohon klien kami dibebaskan,” kata Jefri kepada media massa di halaman gedung PN Surabaya.
Sementara itu, Eden, selaku juru bicara (jubir) keluarga mengatakan, bahwa di dalam persidangan tadi, terdakwa sempat mengakui perbuatannya mencabuli IW.
“Sejak awalnya dihadapan keluarga dia sudah mengakui. Di persidangan tadi dikatakan mengakui,” cetus Eden.
Sebagaimana diketahui, pembuktian perkara dugaan pencabulan ini berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam nota keberatannya, tim penasehat hukum terdakwa menyoal tentang surat dakwaan jaksa yang dianggap tidak memiliki hak penuntutan karena perkara dugaan pencabulan tersebut telah kadaluarsa. Mengingat peristiwa hukumnya sudah terjadi 14 tahun yang lalu, namun baru dilaporkan pada 20 Februari 2020. Perkara ini dianggap sudah kadaluarsa. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar