SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Mantan Kepala Desa (Kades) Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa -Timur, Rusbandi, yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 379 juta, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan puluhan saksi yang di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa ( 16/6/2020).
Tak tanggung-tanggung, kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi menghadirkan 11 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa dan pejabat kecamatan dan lainnya.
Ke-11 saksi itu adalah Jumadi (BPD Desa Ngrambe), Henri Winarno (Sekdes), Lilis Suryani (Bendahara), Tutik Nuriyati S.sos (Camat ), Komar (Kasun) , Tri Wibowo, Tulus, Indra, Wartoyo, Heni (Kasun Sidorejo) dan lainnya.
Dalam keterangannya, Jumadi (BPD Desa Ngrambe) menyatakan,anggaran Dana Desa (ADD) tahap 1 dan tahap 2 untuk pembangunan jalan paving desa sudah dicairkan oleh Kades Rusbandi dan Bendahara.
Sebenarnya, Camat sudah dua kali memberikan teguran kepada Kades Rusbandi, tetapi tidak pernah datang. Akhirnya, Sekdes Henri Winarno dipanggil Camat untuk membantu pengerjaan jalan desa.
"Tetapi, pekerjaan jalan belum dilaksanakan oleh Kades. Saya tidak terlibat pencairan dana. Lantas, saya dipanggil Camat bersama Kasun Komar untuk membantu mengerjakan jalan desa, dengan dana pribadi dan pimjaman pihak ketiga," ujarnya.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada pengembalian dana sama-sekali dari Kades Rusbandi.
"Di wilayah saya itu ada empat Kades yang seperti itu tapi bisa selesai semua, tapi ini tidak," kata Camat Ngrambe di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi, Kurniawan Andy Nugroho mengatakan, terdakwa dijadikan terdakwa karena dinilai telah melakukan pidana korupsi dana desa.
Seharusnya dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan insfrastruktur dan honor bagi guru ngaji. Namun, terdakwa justru tidak merealisasikan pembangunan infrastruktur berupa jalan paving tersebu, begitu juga honor yang harus diberikan kepada guru ngaji.
"Semuanya tidak pernah direalisasikan atau fiktif, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," cetus JPU Kurniawan Andy Nugroho.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehabis sidang Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Yuliana Heriyantiningsih SH MH mengungkapkan, Sekdes Henri Winarno mau menalangi pengerjaan jalan desa dengan dana pribadi dan pinjaman kakaknya.
"Setelah pengerjaan jalan itu, Camat mau merekomendasikan pencairan dana tahap 3," ungkapnya.
Perihal keterangan para saksi yang cenderung memojokkan terdakwa Kades Rusbandi, PH Yuliana hanya menyatakan, kenyataannya memang seperti itu.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/6/2020) dengan agenda masih mendengarkan saksi lainnya," kata PH Yuliana yang didampingi oleh PH lainnya, Andi Feriyantoro dan Lusi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar