Ben D. Hadjon SH (kanan)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Mojokerto , memasuki agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor, Juanda , Kamis (11/6/2020).
Dalam surat tanggapannya, JPU Arif Suhermanto dan Dodi Sukmono memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan/eksepsi dari Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
"Kami mohon kepada majelis hakim menolak eksepsi dari PH terdakwa," ucap JPU Arif Suhermanto di muka persidangan.
Menurutnya, materi eksepsi PH sudah memasuki materi pokok pembuktian, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian segala dalil PH dalam eksepsinya yang dibacakan pada 8 Juni 2020 harus ditolak.
JPU juga memohon majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Nomor 36/TUT.01.04/24/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang telah dibacakan pada 4 Juni 2020 telah memenuhi syarat, sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.
"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tetap teguh, arif dan bijaksana dengan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian," ujarnya.
Sehingga harmoni dalam pencarian kebenaran ini tetap terjaga sampai persidangan perkara ini usai. Dan hukum benar-benar akan menjadi sarana pencapaian tujuan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi semuanya.
Sehubungan dengan permohonan pembukaan blokir rekening Bank Jatim Nomor : 0162382523 atas nama Zaenal Abidin, bahwa rekening tersebut semula diblokir oleh Bank Jatim atas permintaan penyidik KPK , sesuai Berita Acara Pemblokiran dan Dokumen Mutasi Rekening tanggal 3 Mei 2018.
Atas pemblokiran tersebut kemudian, PH terdakwa dengan surat Nomor : 01/BDH-NN&R/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening, karena rekening tersebut hanya digunakan untuk menerima transfer gaji terdakwa sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Menindaklanjuti surat tersebut dan berdasarkan Surat Keterangan daru Setda Kabupaten Mojokerto Nomor : 900/214/416-032/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang menyatakan bahwa rekening Bank Jatim Nomor ; 0162382523 atas nama Zaenal Abidin digunakan untuk menerima gaji.
Penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa-Timur dengan surat nomor : R/663/DAK.01.05/20-23/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal pembukaan blokir terhadap rekening atas nama Zaenal Abidin.
Yang isinya meminta agar melakukan pembukaan blokir terhadap rekening nomor 0162382523 atas nama Zaenal Abidin.
Setelah pembacaan tanggapan Jaksa, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum mengungkapkan, majelis hakim giliran meminta waktu untuk melakukan musyawarah dengan anggota majelis lainnya, untuk membuat putusan sela.
"Majelis hakim minta waktu untuk membacakan putusan sela pada Kamis (18/6/2020) mendatang," kata Hakim Ketua Dede seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Drs Benediktus Ditu Hadjon SH mengatakan, tidak terpaku pada pendekatan formalistik. " Saya akui perkara ini tidak mungkin berhenti di tingkat eksepsi. Menggunakan kesempatan eksepsi untuk menggambarkan peristiwa hukum sesuai versi kami," cetus PH Drs Ben. D Hadjon SH.
Diakui JPU bahwa dakwaan merupakan titik pangkal untuk memeriksa perkara ini. Seyogyanya titik pangkal itu harus jelas, misalnya kalau cek punya siapa dan dari mana.
"Supaya kami selaku PH bisa cross-cek menyangkut alat bukti itu. Kami bisa punya persiapan untuk memeriksa perkara ini. Ada ketidak keseimbangan dakwaan versi mereka (JPU-red). Saya sedikit keluar untuk menggambarkan versi kami," ungkapnya.
Perihal pembacaan putusan sela yang akan dilakukan majelis hakim pada minggu depan, PH siap mendengarkan dan menantikan putusan sela tersebut.
"Minggu depan putusan sela, Mas," tukas Drs Ben D. Hadjon SH mengakhiri wawancaranya dengan sejumlah media massa di Pengadilan Tipikor Juanda.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ir Zaenal Abidin MM yang tersandung dugaan perkara suap ini, JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 KUH Pidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar