Erles Rareral SH,MH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang 4 (empat) Bos PT Zangrandi Prima (Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio), telah memasuki agenda duplik yang disampaikan oleh
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Erles Rareral SH,MH di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Pujo Saksono SH MHum dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH , itu PH Erles Rareral SH,MH hanya membacakan pokok-pokok dari duplik yang dibacakan, tidak sampai 10 menit sidang berlangsung.
"Kami tidak membacakan duplik ini secara keseluruhan majelis hakim, tetapi hanya pokok pokoknya saja," ucap PH Erles Rareral SH,MH.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Pujo Saksono SH MHum mempersilahkan PH Erles membacakan dupliknya di depan persidangan.
"Silahkan, PH terdakwa membacakan dupliknya," ujar Hakim Pujo Saksono SH MHum.
Lantas, Erles SH membacakan dupliknya secara singkat dan hanya poin poin penting saja. Intinya, dalam duplik, bahwa perkara yang dialami oleh 4 (empat) Bos PT Zangrandi Prima (Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio), itu adalah perkara perdata. Bukannya perkara pidana.
Sehabis sidang, PH Erles Rareral SH,MH menyatakan, inti sarinya tetap pertahankan pledoinya pada 2 Juli 2020 kemarin.
"Kita harapkan JPU Damang bisa mengerti duplik yang dibacakan tadi. Posisi dianggap menggelapkan dan memberikan keterangan palsu yang mana ? Diberikan hasil hasil, ini lho fatwa waris , ini lho penetapan PN, ini lho RUPS yang dihadiri pak Andi, sebagai notaris," kata Erles Rareral SH,
Menurutnya, notaris Andik bilang quorum dan RUPS dilanjutkan. Dalam RUPS, Andi berbicara RUPS iu bukan jumlah orangnya. Mayoritas pemegang atau pemilik saham dan dinyatakan sah. Hal ini diamini Pak Frans dan RUPS dilanjutkan.
"Namun demikian, katanya memberikan keterangan palsu. Yang mana palsu ? Kalau begitu, penetapan PN SUrabya palsu dong? Kita harus berjiwa besar, mengakui kekhilafan dan terlanjur. Kita serahkan majelis hakim. Lagian, para terdakwa sudah tua begitu, buat apa ? ," cetus Erles.
Dipaparkan Erles SH, dalam akte pendirian tidak ada nama Evy Susantidevi Tanumulia. Selama puluhan tahun, Evy tidak mau tahu dan membantu PT Zangrandi Prima. Sejak kecil, Evy tinggal di tempat lain (Belanda).
"Katanya, menggelapkan saham. Ya, hadirkan lembar saham di pengadilan. Tidak diberikan deviden, kenapa nggak diambil di meja. Kami minta para terdakwa dibebaskan," pinta Erles Rareral SH MH.
Dalam keterangan Erles SH sebelumnya, bahwa jauh sebelum PT Zangrandi Prima berdiri, Evy Susantidevi Tanumulia adalah warga negara asing (WNA).
Bapaknya, yakni Adi Tanumulia meninggal dunia dan sekian lamanya, baru PT Zangrandi Prima didirikan. Evy Susantidevi Tanumulia tidak mempunyai peranan apa-apa.
"Legal standingnya, kita lihat akte pendirian PT Zangrandi, Evy tidak punya nama di situ. Dia bukan pemegang saham perusahaan. Kalau pinjam nama dianggap penyelundupan hukum dan salah. Selama sekian lamanya, tidak punya peran apapun, sebagai manajer atau apa-lah," kata PH Erles Rareral SH,MH.
Masih kata Erles, mengenai deviden itu bukan berada di klien (para terdakw-red). "Klien kami tidak pernah menggelapan saham. Untuk uang kasih sayang dari keluarga Rp 375 juta itu ada di kantor atau perusahaan. Bukannya ada di klien kami," ungkapnya.
Bukti tidak seriusnya JPU adalah tidak pernah menghadirkan beberapa lembar saham yang disita. Seharusnya, wajib dan ditaruh di persidangan yang disita itu.
Ketika Frans menjabat sebagai Direktur PT Zangrandi Prima sudah berusaha memberikan uang kasih sayang. "Jangan dipungkiri fakta persidangan. Tidak ada alasan kuat menjerat pidana. Kami sangat memohon majelis hakim Yang Mulia untuk membebaskan dan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan," tukas Erles Rareral SH.
Dalam pledoinya pada sidang sebelumnya, Erles mengungkapkan, bahwa kasus ini adalah ranah perdata , bukan pidana. Karena perkara ini adalah permasalan perusahaan yang menyangkut kepemilikan saham dan bukan merupakan ranah hukum pidana, melainkan hukum perdata. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar