Christie Jacobus SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan sejumlah saksi masih mewarnai sidang lanjutan terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul , Jember ( Anas Ma’ruf, mantan Kepala Disperindag Jember, Edi Shandy Abdur Rahman SE, pelaksana pekerjaan fisik Pasar Manggisan, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dan M Fariz Nurhidayat , selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan Pasar Manggisan) , kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa (7/7/2020).
Kali ini, 7 (tujuh ) saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember adalah Babus Salam, Pujo (Direktur PT Menara),Ahmari, Rahmad Fathoni (karyawan PT Maxi), David (karyawan PT Maxi), Sikam, Agus Salim (Dirut PT Dita Putri).
Dalam keterangannya, Babus Salam menyatakan, pihaknya memberikan modal kepada Edi Shandy untuk proyek revitalisasi Pasar Manggisan. Namun demikian, Babus Salam tidak mengenal sama sekali yang namanya Irawan Sugeng Widodo alias Dodik.
ketika Penasehat Hukum (PH) Irawan Sugeng Widodo alias Dodik , yakni Christie Jacobus SH bertanya kepada saksi Babus Salam, apakah mengenal Dodik.
"Saya tidak kenal Dodik sama -sekali," ucap Babus Salam singkat.
Dijelaskan Babus Salam , dia mengasih modal pada Edi Shandy dan Hadi Sakti sebesar Rp 3 miliar lebih untuk proyek Pasar Manggisan. Namun uang tersebut, sudah dikembalikan pada Babus Salam.
Sementara itu, saksi Pujo (Direktur PT Menara) mengatakan, pencairan dana proyek Pasar Manggisan sebesar Rp 7,8 miliar dengan masa kerja selama dua bulan.
Perihal penyedia jasa konsultan, perencanaan sampai pembayaran, Pujo tidak mengetahuinya. "Saya tahunya sudah selesai semuanya. Fariz yang mengajukan pencairan. Pinjam bendera perusahaan dilakukan Fariz atas nama Fathur. Tahunya Fariz adalah konsultan dan tidak ada pembicaraan mengenai komitmen fee," ujar Pujo.
Pujo juga tidak tahu mengenai pengajuan penawaran proyek, tidak melihat dokumen penawaran, tidak melakukan tanda tangan dan tidak pernah melakukan survei lapangan.
"Mengenai pembuatan gambar dan pelaksaan , saya juga tidak mengetahuinya. Semuanya (dikejarkan-red) oleh Fariz," cetus Pujo.
Pujo menjelaskan, Fariz telepon dirinya dan memberitahukan adanya dana masuk ke rekeningnya kurang dari Rp 100 juta. Nilai kontrak Rp 97 juta dan bayarnya 80 persen.
Penyerahan cek ke Fariz, saksi Pujo hanya mendapatkan fee sebesar 8 persen atau Rp 4,8 juta, setelah dipotong pajak. Uang itu sudah disita oleh pihak kejaksaan.
Saksi lainnya, Dading menambahkan, semua laporan diserahkan Fariz dan dia hanya tahu ada pekerjaan. Pekerjaan proyek Pasar Kemanggisan sudah rampung 55 persen.
Perjanjian antara Dading dan Fariz disepakati Dading akan mendapatkan Rp 12 juta setiap proyek yang dikerjakannya. Uang itu untuk bensin, makan dan bikin laporan dari Fariz.
Sedangkan, saksi Ahmari (Dirut PT Duta Putri) menegaskan, bermula pada akhir September 2018 ditelepon Edi Sandy yang memberitahukan ada pembukaan lelang proyek Pasar Manggisan.
"Saya bilang silahkan saja. Saya diundang ke lokasi proyek. Semua yang kerjakan dan tanda tangan adalah Edi Sandy. Saya nggak pernah teken. Untuk tanda tangan kontrak dengan PPK, saya yang lakukan. Saya sempat ribut dan mengalah," ungkap Ahmari.
Ahmari menerangkan, bahwa dia tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Audit BPKP Jatim.
Sementara itu, saksi Rahmad Fathoni (karyawan PT Maxi), pihaknya ketemu Fariz di kantor PT Maxi di Jl Gunung Batu. Dia disuruh Fariz tanda tangan surat, namun tidak ijin Irawan Sugeng Widodo alias Dodi, selaku pemilik kantor.
"Untuk proyek pengawasan dapat Rp 12 juta dari Fariz. Saya nggak melihat Fariz melaporkan kegiatan kepada Dodik. Nggak tahu persis Fariz sebagai apa di PT Maxi.
Sedangkan David (karyawan PT Maxi) menegaskan, bahwa Fariz itu bukan karyawan PT Maxi.
Setelah mendengarkan keterangan keterangan ketujuh saksi dan dirasakan cukup, Hakim Ketua Hizbullah Idris mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/7/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan Selasa depan," tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Irawan Sugeng Widodo alias Dodik , yakni Christie Jacobus SH mengatakan , seperti sidang sebelumnya bahwa peranan Irawan Sugeng Widodo alias Dodik itu bahkan tidak ada sama sekali.
Bahkan, PH Christie Jacobus SH sempat bertanya pada saksi mengenai kegiatan di kantor PT Maxi, apakah sepengetahuan Irawan alias Dodik.
Saksi menjawab, kegiatan di kantor itu tidak sepengetahuan Irawan. "Memang klien kami tidak mengetahui hal itu. Keterangan 7 saksi tadi, masih menguntungkan Pak Irawan, karena memang tidak ada peran sama sekali," tandas Christie Jacobus SH.
Ditanya tentang pernyataan saksi mengenai file yang dihapus oleh Irawan Sugeng di kantor PT Maxi, Christie Jacobus SH menegaskan, tidak ada kejelasan mengenai file apa yang dihapus itu, apakah mengenai kasus ini atau tidak.
"File bisa macam- macam, terkait apa ya ? Kalau sekedar hapus file biasa. Apa terkait proyek ini. Setahu saya tidak ada kaitannya dengan proyek ini," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar