728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 10 Juli 2020

    PH Sumarso SH MH : "Kedua Saksi Tidak Tahu Apa-Apa, Tidak Ada Relevansinya Dengan Perkara"


         Sumarso SH MH 



        Suasana sidang 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –  Agenda sidang pemeriksan saksi- saksi masih mewarnai sidang  lanjutan  dr Sudjarno, mantan Direktur Rumah Sakit  (RS) Mata Undaan Surabaya, yang tersandung dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah,  yang dilangsungkan di ruang Candra  Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Kamis (9/7/2020).

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi, yakni dr Widodo (Pengawas RS Mata Undaan) dan Abdul Latif (Ketua P4 MU) yang memberikan keterangan di depan persidangan.

    Seharusnya, saksi Alesandra Sesha (pasien) dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun demikian, karena dia masih berada di Jakarta, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan dari JPU untuk memberikan keterangan di muka sidang.

    Menariknya, keterangan yang disampaikan kedua saksi  itu melalui teleconference, karena tidak bisa hadir langsung di persidangan. Namun begitu kedua saksi kerapkali  menyatakan tidak tahu dan lupa, ketika ditanya oleh Penasehat Hukum (PH) Sumarso SH MH maupun JPU I Gede Willy Pramana  maupun Yusuf Akbar.

    Ketika giliran PH  Sumarso SH MH bertanya kepada saksi dr Widodo mengenai RS Mata Undaan memberikan ganti rugi kepada pasien, apakah saksi mengetahui hal itu.

    dr Widodo menjawab, bahwa dia pernah mendengar akan ganti rugiang diberikan pihak RS Mata Undaan kepada pasien, namun tentang besarnya nilai ganti rugi itu tidak mengetahuinya secara pasti.

    "Saya hanya dengar saja, tetapi tidak tahu besarnya ganti rugi itu," ujar saksi dr Widodo.

    Kembali PH  Sumarso SH MH bertanya apakah saksi dr Widodo mengetahui dan melihat surat peringatan dari Direktur RS Mata Undaan yang dibuat dr Sudjarno sesuai SOP (Standard Operasi Prosedur)  yang diberikan kepada dr Lidya.

    Lagi-lagi, saksi dr Widodo menjawab, bahwa dia tidak mengetahui dan melihat surat peringatan tersebut. "Saya tidak pernah melihat surat peringatan itu," ucapnya singkat.

    Hal senada diungkapkan oleh saksi Abdul Latif (Ketua P4 MU) yang menyatakan, bahwa dia sudah lupa kapan ditunjukkan surat peringatan oleh dr Sudjarno pada dirinya.

    "Saya lupa isi surat peringatan tersebut, karena dr Sudjarno hanya menunjukkan sekilas saja," katanya.

    Yang diingat saksi Abdul Latif hanyalah rapat P4MU yang dipimpin olehnya yang diikuti oleh  sembilan atau 11 orang. P4MU ingin adanya kejelasan dan melakukan penelusuran , terkait  kasus yang dialami Direktur RS Mata Undaan, dr Sudjarno.

    "P4MU bukan bagian dari Komite Medik," cetusnya.


    Setelah mendengarkan keterangan dua saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokorda SH MHum mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis (16/7/2020) mendatang.

    "Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya," ungkap  Hakim Ketua Tjokorda SH MHum seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Rencananya, sidang pekan depan akan kembali menghadirkan saksi Alesandra Sesha , yang tidak bisa hadir di persidangan hari ini, Kamis (9/7/2020), karena masih berada di Jakarta dan saksi ahli yang juga dihadirkan nantinya.


    Sehabis sidang, Sumarso SH MH menegaskan,  kedua saksi itu tidak tahu apa-apa dan tidak ada artinya untuk perkara ini. 

    "Ditanya tentang kewenangan dan lainnya, tidak tahu apa-apa. Tidak ada relevansinya dengan perkara ini. Kedua saksi itu bukan saksi fakta, karena apa- apa nggak tahu," tukas Sumarso SH MH.  (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Sumarso SH MH : "Kedua Saksi Tidak Tahu Apa-Apa, Tidak Ada Relevansinya Dengan Perkara" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas