Dawam SH
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini, sidang lanjutan terdakwa Fahmi Romohoni Bin Zaini, yang tersandung perkara dugaan tindak pidana penadahan, memasuki babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7/2020).
Dalam surat tuntutannya, JPU P Manullang menyatakan, berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.
Namun demikian, perlu memperhatikan hal - hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan korban kehilangan harta bendanya.
Sedangkan, hal - hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesali perbuatannya,
"Menuntut , menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fahmi Romohoni Bin Zaini selama 2 (dua) tahun penjara , dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU P Manullang.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Andromax hitam, 1 (satu) buah kunci motor palsu, dirampas untuk dimusnahkan. Dan 1 (satu) unit motor Honda Beas nopol N-5537-JQ tahun 2017 warna biru putih dikembalikan kepada saksi korban atas nama Senari. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkaa sebesar Rp 2.000.
Sebagaimana diketahui, kronologisnya, pada Kamis, 20 Febuari 2020 sekitar 23.30 WIB, terdakwa Fahmi Romohoni Bin Zaini ditelepon Mat Badar (DPO) untuk mengantar sepeda motor ke Madura, Lalu sekitar 23.45 WIB terdakwa tiba di rumah Mat Badar dan terdapat tiga motor hasil curian di rumah tersebut.
Bahwa terdakwa mengantar 3 sepeda motor bersama hasil curian bersama dengan saksi Tono (penuntutan terpisah) dan saksi Jakfar Shodik (penuntutan terpisah) untuk diantar ke Pasar Sepuluh Bangkalan Madura, tanpa membawa STNK maupun BPKB kendaraan tersebut.
Pada hari Jum'at, 21 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 , terdakwa saksi Tono dan saksi Jakfar Shodik berjalan beriringan menuju Madura dengan masing masing membawa 1 sepeda motor hasil curian.
Saat itu terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol N-5537-JQ. Setiba di atas Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Kedung Cowek , Surabaya sekitar pukul 04.15 WIB.
Terdakwa saksi Tono dan Jakfar Shodik ditangkap oleh saksi Nurokhim dan Dedy Sulistyo yang sedang melakukan razia dan saat diminta menunjukkan surat surat motor yang dikendarainya terdakwa tidak bisa menunjukkannya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Senari mengalami kerugian sebesar RP 16.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.
Sehabis sidang, Dawam SH , Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fahmi Romohoni, mengatakan,pihaknya siap mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, yakni pekan depan.
"Kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim menghukum terdakwa seringan ringannya," cetusnya.
Menurut PH Dawam SH, permohonan hukuman seringan mungkin itu, dengan alasan bahwa terdakwa mengakui segala perbuatannya mengantarkan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru nopol N-5537-JQ. Motor tersebut diantar ke pulau Madura atas suruhan Mat Badar (DPO) yang kini belum diadili.
Terdakwa sebenarnya tidak ingin mengantar sepeda motor tersebut, karena tidak ada surat surat sepeda motor yang melengkapinya. Akan tetapi, dirayu terus oleh Mat Bada (DPO) dengan alasan minta tolong dan akan diberikan upah Rp 100.000, bila sudah sampai di rumah Mat Badar. Karena memerlukan uang, akhirnya diantar saja oleh terdakwa.
"Bisa dimaklumi karena terdakwa Fahmi Romohoni sebagai tulang punggung keluarga yang kurang mampu, dengan menanggung keperluan sehari hari ibunya yang sudah janda dan lansia," kata Dawam SH.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ingin segera melanjutkan kerja yang halal, seusai menjalani hukuman dan akan kembali kerja sebagai buruh tani. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar