728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 Juli 2020

    Terdakwa Fahmi Romohoni Dituntut 2 Tahun Penjara, PH Siap Ajukan Pledoi




        Dawam SH


           Suasana sidang


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini, sidang lanjutan terdakwa  Fahmi Romohoni  Bin Zaini, yang tersandung perkara dugaan  tindak pidana  penadahan, memasuki babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7/2020).


    Dalam surat tuntutannya, JPU  P Manullang menyatakan,  berkeyakinan bahwa  terdakwa telah  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan  tindak pidana  penadahan, sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.

    Namun demikian, perlu memperhatikan hal - hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa  menimbulkan keresahan  bagi masyarakat  dan korban kehilangan  harta bendanya.

    Sedangkan, hal - hal yang meringankan adalah  terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesali perbuatannya,

    "Menuntut , menyatakan terdakwa telah  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan  tindak pidana  penadahan, sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana  penjara terhadap  terdakwa Fahmi Romohoni  Bin Zaini  selama 2 (dua)  tahun penjara , dengan dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU  P Manullang.


    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu)  unit HP merek Andromax hitam,  1 (satu)  buah kunci motor palsu, dirampas  untuk dimusnahkan. Dan 1 (satu) unit motor Honda  Beas nopol  N-5537-JQ tahun 2017 warna biru putih  dikembalikan kepada  saksi korban atas nama Senari. Menetapkan  agar terdakwa membayar biaya perkaa sebesar Rp 2.000.

    Sebagaimana diketahui, kronologisnya, pada Kamis, 20 Febuari 2020 sekitar 23.30  WIB, terdakwa Fahmi Romohoni  Bin Zaini ditelepon Mat Badar (DPO)  untuk mengantar sepeda motor ke Madura, Lalu sekitar  23.45 WIB terdakwa tiba di rumah Mat Badar dan terdapat tiga motor hasil curian di rumah tersebut.

    Bahwa terdakwa  mengantar 3 sepeda motor bersama  hasil curian bersama  dengan saksi Tono (penuntutan terpisah) dan saksi Jakfar  Shodik (penuntutan terpisah) untuk diantar ke Pasar  Sepuluh Bangkalan Madura, tanpa  membawa STNK maupun BPKB kendaraan tersebut.

    Pada hari Jum'at, 21 Februari 2020  sekitar pukul 01.00 , terdakwa saksi Tono dan saksi Jakfar Shodik  berjalan beriringan menuju Madura  dengan masing masing membawa  1 sepeda motor hasil curian.

    Saat itu terdakwa membawa  sepeda motor Honda  Beat warna  biru putih bernopol N-5537-JQ. Setiba di atas Jembatan Suramadu  sisi Surabaya, Kedung Cowek , Surabaya sekitar pukul  04.15 WIB.

    Terdakwa saksi Tono  dan Jakfar Shodik  ditangkap oleh saksi  Nurokhim dan Dedy Sulistyo  yang sedang melakukan razia  dan saat diminta  menunjukkan surat  surat motor  yang dikendarainya  terdakwa tidak bisa  menunjukkannya.

    Akibat perbuatan  terdakwa, saksi  korban Senari mengalami kerugian sebesar RP  16.000.000.  Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal   480 ke 1 KUHP. 

    Sehabis sidang, Dawam SH , Penasehat Hukum (PH)  terdakwa   Fahmi Romohoni,  mengatakan,pihaknya siap mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, yakni pekan depan.

    "Kami memohon kepada  Ketua Majelis Hakim menghukum terdakwa  seringan ringannya," cetusnya.

    Menurut PH Dawam SH, permohonan hukuman seringan mungkin itu, dengan alasan bahwa terdakwa mengakui segala perbuatannya mengantarkan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru nopol N-5537-JQ. Motor tersebut diantar ke pulau Madura atas suruhan Mat Badar (DPO) yang kini belum diadili.

    Terdakwa sebenarnya tidak ingin mengantar sepeda motor tersebut, karena tidak ada  surat surat  sepeda motor yang melengkapinya. Akan tetapi, dirayu terus oleh Mat Bada (DPO)  dengan alasan minta tolong dan akan diberikan upah Rp 100.000, bila sudah sampai di rumah Mat Badar. Karena memerlukan uang, akhirnya diantar saja oleh terdakwa.

    "Bisa dimaklumi karena terdakwa Fahmi Romohoni sebagai tulang punggung keluarga yang kurang mampu, dengan menanggung keperluan sehari hari ibunya yang sudah janda dan lansia," kata Dawam SH.

    Terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ingin segera melanjutkan kerja yang halal, seusai menjalani hukuman dan akan kembali  kerja sebagai buruh tani. (ded) 










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Fahmi Romohoni Dituntut 2 Tahun Penjara, PH Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas