728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 Juli 2020

    Saksi Ahli Pidana Sebut Terdakwa Nanang Rofi'i dan Candra Tidak Bisa Dipidanakan




        Dr. Solehoddin SH MH 





    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan  terdakwa Nanang Rofii dan  Candra, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kota (pemkot)  Malang, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, DR M.  Sholehuddin SH, MH  yang didigelar di ruang Candra  Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,  Rabu (8/7/2020).


    Dalam keterangannya, saksi ahli pidana, DR M.  Sholehuddin SH, MH menyatakan, surat dakwaan jaksa harus memenuhi persyaratan formil (tidak boleh timbul penafsiran macam-macam)  dan materiil (harus lengkap dan jelas). 

    "Kalau tidak terpenuhi, harus batal demi hukum," ucapnya di depan persidangan.

    Menurut saksi ahli, DR M.  Sholehuddin SH, MH, adanya dakwaan primer dan subsidair. Namun demikian, dakwaan primer harus diperiksa dulu. Kalau tidak terbukti baru dakwaan subsidair.

    Dalam pasal 2 UU Tipikor, terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan pasal 3 UU Tipikor , ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian negara.

    Ketika giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH bertanya kepada saksi ahli pidana, DR M.  Sholehuddin SH, MH, mengenai dakwaan primer dan  subsidair copy-paste sama persis, bagaimana konsekuensi hukumnya.

    "Kalau dakwaan  copy-paste dan sama persis, harus batal demi hukum.   Dalam uraian dakwaan harus mengacu dakwaan yang berbeda," ujar ahli pidana, DR M.  Sholehuddin SH, MH.

    Pada prinsinya, kata saksi ahli pidana, M.  Sholehuddin SH, MH, delik inti konsep melawan hukum berbeda dengan penyalahgunaan wewenang. Pasal 2 UU Tipikor untuk perbuatan formil harus sesuai dengan  rumusan delik yang dijadikan kriminalisasi.

    "Untuk tindak pidana mengacu pada UU Pidana. Sedangkan pasal 3 UU Tipikor itu ada kewenangan yang diberikan, justru di salahgunakan," katanya.

    Kembali Ketua Tim PH terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH bertanya pada saksi ahli pidana, M.  Sholehuddin SH, MH tentang seseorang yang tidak punya kewenangan apa-apa dan hanya tukang ukur tanah, disuruh atasannya. Lalu, perintah itu dilaksanakan bawahannya sesuai petunjuk dan sesuai berkas berkas.

    "Bisakah orang tersebut dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang ?," tanya PH Dr. Solehoddin SH MH .

    Saksi ahli pidana, M.  Sholehuddin SH, MH menjawab, orang tersebut tidak bisa dipidanakan  dan tidak bisa dimintai pertanggungjawban pidana. Seharusnya, atasannya- lah yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.

    "Orang yang punya kewenangan yang harus bertanggungjawab akan hal itu. Kecuali, kalau ada persekongkolan , ada tindak pidana.  Begitu pula dengan pemberian yang wajar  untuk makan atau bensin, tidak bisa dikategorikan gratifikasi dan tidak melanggar hukum," kata ahli pidana.


    Lagi-lagi, PH Dr. Solehoddin SH MH mengajukan pertanyaan kritis dan cerdas kepada saksi ahli pidana, M.  Sholehuddin SH, MH perihal seseorang yang membeli barang dari hasil kejahatan, tetapi seolah olah dibungkus sah dan sesuai prosedur yang benar. 

    Namun, setelah dua atau tiga tahun kemudian, baru ketahuan kalau hasil kejahatan.

     "Dia (terdakwa-red) tidak tahu sama sekali kalau hal itu hasil kejahatan. Setelah tanah itu disertifikatkan, tanah itu ditawarkan kepada terdakwa, Nggak tahu kalau tanah itu milik Pemkot Malang. Apakah dia bisa disalahkan?," cetus PH Dr. Solehoddin SH MH.

    Ahli pidana, M.  Sholehuddin SH, MH  menegaskan, pembeli yang beretikad baik tidak melawan hukum dan tidak bisa dipidanakan. Karena yang  dibangun hukum keperdataan.

    Dalam dakwaan jaksa, terdakwa  Candra hanya membeli sebagian tanah atau seluas 77 M2, bukan 350 M2. Tetapi, dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Candra merugikan keuangan negara seluas 350 M2.

    Dijelaskan ahli pidana, M.  Sholehuddin SH, MH ,  bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap. Dalam uraian dakaan jaksa tidak jelas dan harus batal demi hukum.

    Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokorda Arthana Sh MHum mengatakan,  sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/7/2020) mendatang.

    "Baikkah sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu depan," ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.


    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Solehoddin SH MH mengatakan, bahwa saksi ahli pidana,  DR M.  Sholehuddin SH, MH   sudah sangat jelas mengkonstruksikan tindak pidana korupsi ini.

    Terdakwa Candara dikategorikan pembeli beretikad baik, maka tidak ada tindak pidana di situ. Demikian pula , masalah kerugian negara yang statusnya   tidak jelas , tidak bisa didakwakan.

    Karena pembuktian sejak awal sampai akhir, Pemkot Malang tidak bisa membuktikan kepemilikan berupa apa, hanya bersifat pengakuan, bahwa tanah itu milik Pemkot Malang.

    "Untuk terdakwa Candra, mereka kerjasama gimana ? Dalam sidang kemarin, tidak ada kerjasama itu. Sebagai pembeli beretikad baik,  tidak bisa dipidanakan. Pada saat sertifikat pertama, justru setelah sertifikat membeli tanah itu. Apakah membeli dikatakan kerjasasama ?," kilahnya.

    Sedangkan, terdakwa Nanang hanya orang yang menjalankan perintah. Pada pasal  51 KUHP, orang yang menjalankan perintah itu, tidak bisa dipidana. Orang yang  harus bertanggungjawab adalah orang yang mempunyai kewenangan. 


    "Dari hasil persidangan ini, dakwaan jaksa terbantahkan semuanya," tukas PH Dr. Solehoddin SH MH . (ded) 




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Ahli Pidana Sebut Terdakwa Nanang Rofi'i dan Candra Tidak Bisa Dipidanakan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas