728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 25 Agustus 2020

    Dalam Pledoinya, Irawan Sugeng , Fariz dan Anas Ma'uf Minta Dibebaskan



        Christie Jacobus SH



        Zaenal Abidin SH (pakai toga)  & Nuril SH


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dilakukan empat (4) terdakwa ( Irawan Sugeng Widodo alias Dodik ,  M Fariz Nurhidayat, Anas Ma'ruf dan Edy Shandy) --yang tersandung dugaan perkara korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember ,  digelar di  ruang Cakra di Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa (25/8/2020).

    Dalam pledoinya,  Penasehat Hukum (PH)  Christie Jacobus SH menyatakan,  pihaknya mengoreksi tentang kekayaan intelektual dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  tidak sesuai peraturan internal Kejaksaan Republik Indonesia.


    "Diduga oleh jaksa mengenai sejumlah uang. Menurut kami, hanya menerima  Rp 70  juta dan menurut Undang Undang adalah hak royalti karya gambar,"  
     ucapnya.


    Menurut PH Christie Jacobus SH, meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

    "Kami minta terdakwa Irawan Sugeng alias Dodik dibebaskan dari tuntutan hukum. Kalau dibebeaskan, harus segera dikeluarkan," ujarnya.

    Sementara itu, PH Zaenal Abidin SH  mengatakan, peran terdakwa  M Fariz Nurhidayat sebagai karyawan dan semuanya perintah dari Direktur perusahaan.


    "Semua keuangan yang diperoleh dari hasil pekerjaan proyek di Jember diserahkan pada Dodik  dan diakui  di persidangan. Bukti transfer sudah dilampirkan bersama berkas perkara.  Kami mohon putusan yang seringan -ringannya," pintanya.


    Sedangkan, PH  Nuril SH mengungkapkan, terdakwa  Anas Maruf dalam melakukan  pembayaran didasarkan perhitungan konsultan pengawas. Sehingga angka angka yang dimunculkan 52 persen itu ada dasarnya dan tidak menyalahi prosedur. 


    Konsultan pengawas dilakukan oleh orang lain, hal itu persoalan lain dan wilayah lain. Terkait posisi beliau  sebagai PA dan PPK itu atas perintah atasan dan tidak bisa dipersalahkan. 

    "Permintaan dalam pledoi, minta Anas Maruf dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa," katanya. 


    Sedangkan untuk terdakwa  Edy Shandy dalam struktur PT Dita Putri Waranawa bukn sebagai apa- apa, hanya pekerja saja.  Dalam Undang Undang Perseroan Terbatas (PT) yang bertanggungjawab baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direktur.


    "Salah sasaran kalau Edy Shandy dipersalahkan dalam PT Dita Putri. Sebab, selama ini, kuasa direktur maupun Direktur perusahaan, belum menjadi tersangka. Kami minta Edy Shandy dibebaskan," cetusnya.  


    Setelah mendengarkan pembacaan  pledoi ,  Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum mengungkapkan, Jaksa dipersilahkan menyampaikan replik (jawaban atas pledoi) pada sidang pekan depan.

    "Baiklah, jaksa akan menyampaikan repliknya secara tertulis pada Senin (1/9/2020) depan," ungkap Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.

    Sehabis sidang, PH Christie Jacobus SH mengatakan, sesuai fakta persidangan sebenarnya Pak Irawan  tidak ada peran. 

    "Diduga oleh jaksa mengenai sejumlah uang. Menurut kami, hanya menerima  Rp 70  juta dan menurut Undang Undang adalah hak royalti karya gambar,"  
     ucapnya.



    Menurut PH Christie Jacobus SH, meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Irawan Sugeng , Fariz dan Anas Ma'uf Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas