Christie Jacobus SH
Zaenal Abidin SH (pakai toga) & Nuril SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dilakukan empat (4) terdakwa ( Irawan Sugeng Widodo alias Dodik , M Fariz Nurhidayat, Anas Ma'ruf dan Edy Shandy) --yang tersandung dugaan perkara korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember , digelar di ruang Cakra di Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa (25/8/2020).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Christie Jacobus SH menyatakan, pihaknya mengoreksi tentang kekayaan intelektual dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai peraturan internal Kejaksaan Republik Indonesia.
"Diduga oleh jaksa mengenai sejumlah uang. Menurut kami, hanya menerima Rp 70 juta dan menurut Undang Undang adalah hak royalti karya gambar,"
ucapnya.
Menurut PH Christie Jacobus SH, meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Kami minta terdakwa Irawan Sugeng alias Dodik dibebaskan dari tuntutan hukum. Kalau dibebeaskan, harus segera dikeluarkan," ujarnya.
Sementara itu, PH Zaenal Abidin SH mengatakan, peran terdakwa M Fariz Nurhidayat sebagai karyawan dan semuanya perintah dari Direktur perusahaan.
"Semua keuangan yang diperoleh dari hasil pekerjaan proyek di Jember diserahkan pada Dodik dan diakui di persidangan. Bukti transfer sudah dilampirkan bersama berkas perkara. Kami mohon putusan yang seringan -ringannya," pintanya.
Sedangkan, PH Nuril SH mengungkapkan, terdakwa Anas Maruf dalam melakukan pembayaran didasarkan perhitungan konsultan pengawas. Sehingga angka angka yang dimunculkan 52 persen itu ada dasarnya dan tidak menyalahi prosedur.
Konsultan pengawas dilakukan oleh orang lain, hal itu persoalan lain dan wilayah lain. Terkait posisi beliau sebagai PA dan PPK itu atas perintah atasan dan tidak bisa dipersalahkan.
"Permintaan dalam pledoi, minta Anas Maruf dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa," katanya.
Sedangkan untuk terdakwa Edy Shandy dalam struktur PT Dita Putri Waranawa bukn sebagai apa- apa, hanya pekerja saja. Dalam Undang Undang Perseroan Terbatas (PT) yang bertanggungjawab baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direktur.
"Salah sasaran kalau Edy Shandy dipersalahkan dalam PT Dita Putri. Sebab, selama ini, kuasa direktur maupun Direktur perusahaan, belum menjadi tersangka. Kami minta Edy Shandy dibebaskan," cetusnya.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi , Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum mengungkapkan, Jaksa dipersilahkan menyampaikan replik (jawaban atas pledoi) pada sidang pekan depan.
"Baiklah, jaksa akan menyampaikan repliknya secara tertulis pada Senin (1/9/2020) depan," ungkap Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang, PH Christie Jacobus SH mengatakan, sesuai fakta persidangan sebenarnya Pak Irawan tidak ada peran.
"Diduga oleh jaksa mengenai sejumlah uang. Menurut kami, hanya menerima Rp 70 juta dan menurut Undang Undang adalah hak royalti karya gambar,"
ucapnya.
Menurut PH Christie Jacobus SH, meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar