Heber Sihombing SH
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji--yang tersandung dugaan suap pembangunan proyek di Sidoarjo-- dengan agenda pemeriksaan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (24/8/2020).
Dalam keterangannya, Bupati Sidoarjo nonaktif, H Saiful Ilah terlihat tetap ngotot tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Juanda.
Bahkan, Abah Ipul yang menjabat dua periode menjadi Bupati Sidoarjo , itu berulang kali mengaku tidak pernah menerima uang dari kontraktor.
Hal itu disampaikan Bupati nonaktif saat menjadi saksi untuk tiga anak buahnya. Yakni Kabag ULP Pemkab Sidoarjo, Sanadjihitu Sangaji; Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, dan Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto.
"Saya sudah disumpah tadi. Saya tidak pernah curhat sedang membutuhkan banyak uang ke mereka. Saya tidak pernah meminta-minta uang, dan saya juga tidak pernah menerima itu,"ucap Saiful Ilah.
Saat ditanya jaksa KPK Arif Suhemanto tentang pernyataan Naning yang mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta ke rumah dinas dan menaruhnya di meja, Saiful juga membantah hal itu.
"Saya tidak tahu itu, kapan ditaruh di meja . Pastinya, saya tidak menerima itu," katanya.
Begitu pula ketika ditanya terkait pernyataan Sangaji yang pernah menyerahkan uang Rp 200 juta dan Rp 50 juta, Saiful juga mengelaknya.
Saiful Ilah hanya mengakui, memang Sangaji ke rumah dinas hendak menyumbang untuk Deltras dan membawa uang Rp 50 juta.
"Tapi saya tidak terima itu. Saya suruh langsung menyerahkan ke pengurus Deltras saja," tuturnya.
Sementara itu, terkait Judi Tetra yang diperintahkan membantu memuluskan pemenangan proyek untuk Ibnu Gofur.
Lagi-lagi, Saiful mengaku hanya meneruskan permintaan dari Ibnu Gofur, kontraktor yang diakuinya sebagai teman lamanya itu.
Untuk meyakinkan majelis hakim bahwa keterangan Saiful Ilah itu tidak benar, Jaksa KPK berulang kali membuka rekaman percakapan Saiful Ilah dengan Gofur, dan percakapan lainnya. Bahkan Saiful Ilah ditegur Jaksa KPK karena dinilai memberikan keterangan bertele-tele dan berbelit-belit di persidangan.
"Tolong saksi Saiful Ilah, jangan memberikan keterangan yang bertele-tele di persidangan," cetus Jaksa KPK Arif Suhermanto SH.
Namun, Saiful Ilah tetap ngotot membantah dan menegaskan bahwa dia tidak pernah minta uang dan menerima uang.
Giliran Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Heber Sihombing SH bertanya pada Saiful Ilah, apakah pernah memerintahkan Sangaji, Judi dan Sunarti untuk memenangkan Gofur dalam lelang proyek ?
Saiful Ilah menjawab, pihaknya tidak pernah memerintahkan ketiga terdakwa (Sangaji, Judi dan Sunarti) untuk memenangkan proyek Gofur dalam lelang proyek di Pemkab Sidoarjo.
Ketika PH Heber Sihombing SH kembali bertanya tentang apakah Saiful Ilah meminta uang Rp 500 juta kepada Sunarti dan dikasih Rp 200 juta ?
"Saya nggak pernah meminta minta pada siapapun," elak Saiful Ilah.
Nah ketika Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana memberikan kesempatan kepada Sangaji untuk menanggapi keterangan Saiful Ilah.
"Saya tetap dengan pernyataannya . Maaf Pak Bupati, bukannya saya menjebak. Tetapi, memang begitu kenyataannya," kata Sangaji dengan nada tenang.
Hal senada diungkapkan, Sunarti alias Naning yang juga tetap dengan pengakuannya memberikan uang Rp 200 juta ke Saiful Ilah.
"Kami menyampaikan fakta, jadi kami tetap dengan pernyataan itu. Bukan untuk fitnah atau menjatuhkan pak bupati, tapi memang itu faktanya," ungkap Sunarti.
Setelah pemeriksaan Saiful Ilah, dilanjutkan dengan pemeriskaan empat (4) saksi meringankan (ade-charge) yang terdiri dari Abdul Malik Siteru (Sekretaris Desa di Ambon), Ismail Sahitu (korlap), Ketut dan Lutfiah (staf Sangaji) yang dimintai keterangan di persidangan.
Keempat saksi itu membenarkan bahwa Sangaji dan tim relawan menyampaikan bantuan untuk korban gempa di Ambon. antuan itu berupa sembako, obat-obatan, peralatan dan uang tunai. Jika ditotal nilai bantuan sebesar Rp 160 juta
Setelah pemeriksaan saksi- saksi dirasakan cukup, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda ketiga terdakwa akan menjadi saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada Senin (31/8/2020)
"Baiklah, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu depan," tandasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar