M Muzayyin SH MH
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Sidang lanjutan empat (4) terdakwa MeMiles (Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika) ,yang tersandung kasus dugaan investasi ilegal Memiles, kali ini dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8/2020).
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu adalah M. Yusus (members Me Miles) dan Alfian (bagian IT Me Miles) yang didengarkan kesaksiannya di persidangan.
Keterangan kedua saksi tersebut, justru menguntungkan keempat terdakwa Me Miles.
Dalam keterangannya, saksi M Yusuf menyatakan, bahwa dirinya tidak tahu secara spesifik adanya kerjasama antara Me Miles dan google, sebagaimana yang disampaikan oleh Fatah Suhanda.
JPU Rahmad Hari Basuki SH bertanya kepada saksi M Yusuf mengenai top-up umroh yang dilakukan saksi senilai Rp 3,6 juta untukpaket umroh. Padahal, standar biaya umroh berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
"Ada selisih Rp 20 juta untuk biaya umroh itu, ditutupi dari mana ?," tanya JPU Rahmad Hari kepada M Yusuf di persidangan.
M Yusuf menjawab, dirinya tidak tahu akan hal itu dan hanya terlalu mengikuti nafsu belaka. "Rasionalitas berpikir saya terperdaya oleh promo-promo itu. Logikanya, terfokus pada paket promo mobil fortuner itu," tuturnya.
Mendengarkan hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, M Muzayyin SH MH keberatan dengan pertanyaan JPU tersebut. "Saksi M Yusuf ini didengarkan kesaksiannya sebagai saksi fakta dan bukan saksi ahli," katanya.
Kembali JPU bertanya pada saksi tentang adanya kewajiban iklan produk kesehatan. M Yusuf mengatakan, pihaknya hanya sekali saja, namun tidak ada yang mengakses iklannya.
"Apakah saudara saksi mersa dirugikan dengan top-up promo dan belum diberikan reward oleh Me Miles?," tanya JPU Rahmad Hari Basuki SH.
M Yusuf menjawab, bahwa dirinya tentu saja merasa dirugikan atas hal tersebut.
Kini giliran Hakim Ketua Sutarno bertanya kepada saksi mengenai top-up sebanyak tiga kali yang dilakukan saksi sebesar Rp 14 juta, aoajah sudah mendapatkan reward dari Me Miles.
"Belum mendapatkan reward Yang Mulia. Namun demikian, saya melakukan top-up itu atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan. Empat terdakwa tidak pernah mengajak melakukan top-up dan tidak pernah ketemu," cetus M Yusuf.
Lagi-lagi, PH terdakwa, M Muzayyin SH MH bertanya pada saksi mengenai siapa yang mengajak mendaftarkan ke Me Miles itu.
"Saya diajak teman dan langsung didaftarkan oleh teman. Saya memakai Hp sendiri untuk mendaftarkan. Nggak ada uang pendaftaran dan iuran bulanan," aku M Yusuf.
M Yusuf mengakui, bahwa dirinya menyetujui aturan sebagai members Me Miles. Lagian, keempat terdakwa tidak pernah mempengaruhi untuk menjadi members Me Miles.
Saksi belum menerima reward dari Me Miles, karena belum memenuhi persyaratan yang diminta Me Miles. "Kalau saksi belum memenuhi persyaratan, belum bisa mendapatkan reward itu," ungkap M Muzayyin.
Dalam persidangan, juga terungkap bahwa tidak ada kewajiban bagi members untuk mencari jaringan yang berada di bawahnya. Ini membuktikan bahwa Me Miles bukanlah piramida , sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Sementara itu, saksi Alfian (IT Me Miles) hanya menerangkan, bahwa dia hanya membuat tampilan desain aplikasi yang baru, namun belum ditampilkan. Alfian bertanggungjawab pada Lead IT, Prima Hendika.
Alfian tidak mengerti soal top-up, prosedur pendaftaran maupun perijinan sama -sekali.
Sehabis sidang, PH terdakwa,M Muzayyin SH mengungkapkan, M Yusuf sebagai members keterangannya sama seperti dengan member -member lain yang telah diperiksa di persidangan.
" Disampaikan saksi bahwa menjadi member itu atas kemauan sendiri dan tidak ada yang memaksa. Dia memahami persyaratan untuk menjadi anggota Me Miles dan menyetujui persyaratan tersebut. Apa yang dilakukan saksi, yakni melakukan top-up sebagai bentuk persetujuan, bukan paksaan dari pihak manapun," tukasnya,
Perihal saksi belum mendapatkan reward itu, kata M Muzayyin SH, karena ada salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh saksi. Pertama, omzet nasional dan hari kerja. Untuk persyaratan hari kerja, belum dipenuhi oleh saksi.
"Jadi, dia (saksi-red) belum berhak mendapatkan reward, karena perkara ini telanjur menjadi masalah di Polda Jatim. Tidak ada yang menyebutkan atau berkaitan sistem jaringan. Juga, tidak ada unsur tipu muslihat," tandasnya.
Sedangkan,saksi Alfian tidak ada relevansi dengan perkara ini. Dia hanya di endorse untuk membuat rancangan tampilan Me Miles yang akan datang dan belum digunakan. Alfian tidak punya kualitas sebagai saksi.
"Saksi saksi yang dihadirkan JPU, justru menguntungkan terdakwa. Tidak ada , sejauh ini jaksa membuktikan adanya unsur unsur yang didakwaan," katanya.
Dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 105 subsidiair pasal 106 Undang Undang Perdagangan (primer) dan pasal 378 KUHP. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar