728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 05 Agustus 2020

    Mantan ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta


       Putusan Supriyono

    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -  
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan putusan pada   Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono divonis delapan (8)  tahun penjara , Selasa (4/8/2020).


    Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

    ”Mengadili, menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris ketika  membacakan amar putusannya, Selasa (4/8/2020).

    Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghukum Supriyono membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,850 miliar. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harus dibayar.  Kalau tidak, jaksa akan menyita harta kekayaannya dan dilelang untuk negara.

    Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat (4)  tahun terhitung sejak menjalani masa pemidanaan.

    Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap  Hizbullah Idris.

    Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat  Hukumnya, langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih pikir-pikir.

    ”Kami menyatakan banding,” ucap Anwar Koto, PH terdakwa kepada majelis hakim di persidangan.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018. 

    Dana sebesar itu , diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013–2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.  Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah  pengusaha di Tulungagung. 

    Di persidangan Syahri Mulyo terungkap adanya uang yang diberikan kepada ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

    Nah, di  persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD perubahan selama empat tahun berturut pada 2014–2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahun atau total sekitar Rp 2 miliar. (ded)

    Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014–2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mantan ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas