M Muzayyin SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay , Direktur PT Kam and Kam--yang tersandung kasus dugaan investasi ilegal Memile-- digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) M Muzayyin SH MH, menyatakan,
tuntutan jaksa dari dakwaan primair melanggar pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan subsidiar pasal 106.
Namun demikian, jaksa yakin tuntutannya pada pasal 105 UU Perdagangan. Sedangkan dakwaan subidiar jaksa tidak buktikan dan dakwaan lainnya (pasal 378 KUHP), juga tidak dibuktikan juga.
Tuntutan jaksa tersebut, lebih mendasarkan pada BAP saksi- saksi dan tidak berdasarkan azas pembuktikan maupun fakta- fakta persidangan. Salah satu yang perlu dipahami dalam UU Perdagangan yang dicantumkan, yang bisa terkait pasal 105 UU Perdagangan adalah distribusi barang.
Fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi , ahli, dan lainnya, bahwa kegiatan yang dilakukan PT Kam and Kam dengan program Memiles adalah jasa periklanan, sebagaimana ijin yang dipunyai KBLI 7310 .
Untuk penyaluran jasa tidak termasuk dan tidak bisa diterapkan pasal 105 Undang - Undang No 7 Tahun 2014 (UU Perdagangan).
"Dakwaan dan tuntutan jaksa keliru. Sistem piramida adalah hal utama mengenai hasil yang didapat adalah iuran atau partisipasi dari para anggota. Makin banyak members, iuran makin banyak dan perusahaan," katanya.
Namun demikian, fakta yang terungkap di persidangan, PT Kam and Kam tidak perlu members banyak, yang dipergunakan adalah jasa slot ikan itu. Meskipun members banyak, namun tidak melakukan pemasangan iklan, tidak ada keuntungan sama sekali bagi perusahaan.
Dalam sistem piramida itu ada iuran atau tarikan dari anggota untuk disetor pada perusahaan. Members yang terdaftar sama-sekali tidak ada iuran dan tarikan.
"Fakta-fakya yang terungkap jelas, bahwa PT Kam and Kam tidak bersalah. Reward adalah stimulus untuk meningkatkan periklanan dalam aplikasi. Reward bukan produk yang diperjualbelikan. Tidak semua customers top-up selalu mendapatkan hadiah," tuturnya.
Dijelaskan M Muzayyin SH, bahwa PT Kam and Kam tidak menerapkan skema piramida. Sebab, skema piramida memanfaatkan peluang untuk mendapatkan imbalan dari biaya partisipasi atau iuran. Keuntungan sistem piramida adalah biaya partisipasi orang lain menjadi pendapatan utama.
"PT Kam and Kam tidak menerapkan skema piramdia. Jadi, pasal 105 UU Perdagangan yang dikenakan JPU pada terdakwa Kamal Tarachand tidak terpenuhi. Terdakwa Kamal tidak terpenuhi pada dakwaan primair dan sekundair. Maka, tidak ada pertanggungjawaban pidana," cetusnya.
Dalam permohonannya, PH M Muzayyin SH mengatakan, meminta pada majelis hakim untuk menyatakan Kamal Tarachand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Membebaskan terdakwa Kamal dari dakwaan satu (1) dan dakwaan dua (2), memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa Kamal dari tahanan," pintanya.
Kalaupun majelis mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Johanis Hehamony SH MHum menegaskan, majelis hakim akan mengambil putusan pada Kamis (24/9/2020).
"Baiklah, majelis hakim akan memutus perkara ini pada Kamis (24/9)," ungkap Hakim Ketua Johanis seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang M Muzayyin SH mengungkapkan, mengacu pada tuntutan Jaksa meyakini pasal 105 UU Perdagangan dengan sistem piramida. Hal itu mengatur distribusi barang, namun yang dijual PT Kam and Kam adalah jasa.
Maka, hal itu tidak terkait dengan pasal 105 UU Perdagangan. Skema piramida, keuntungan yang didapatkan perusahaan adalah pada iuran dan partisipasi anggota.
Fakta-fakta persidangan, PT Kam and Kam yang menjual jasa iklan. Saat anggota melakukan pendaftaran tidak ada biaya pendaftaran dan tidak ada iuran. Kalau tidak beli produk iklan, tidak ada keuntungan yang didapatkan perusahaan.
"Harapan saya, majelis hakim bisa meneliti bukti- bukti dan fakta fakta yang terungkap di persidangan. Harapan saya, terdakwa Kamal dibebaskan dari semua dakwaan yang disampaikan JPU. Tuntutan Jaksa terbantahkan semuanya. Ijin-ijinya (PT Kam and Kam-red) lengkap semua," tandas M Muzayyin SH . (ded)


0 komentar:
Posting Komentar