728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 23 September 2020

    Dalam Pledoinya, Terdakwa Kamal Tarachand Minta Dibebaskan


        M Muzayyin SH





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay , Direktur PT Kam and Kam--yang tersandung  kasus dugaan investasi ilegal Memile-- digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) M Muzayyin SH MH, menyatakan, 
    tuntutan jaksa dari dakwaan primair melanggar pasal  105 UU Perdagangan dan dakwaan subsidiar pasal 106. 

    Namun demikian, jaksa yakin tuntutannya pada  pasal 105 UU Perdagangan. Sedangkan dakwaan subidiar jaksa tidak buktikan dan dakwaan lainnya (pasal 378 KUHP), juga tidak dibuktikan juga. 


    Tuntutan jaksa  tersebut,  lebih  mendasarkan pada BAP saksi- saksi dan tidak berdasarkan  azas pembuktikan maupun  fakta- fakta persidangan. Salah satu yang  perlu dipahami dalam UU Perdagangan yang dicantumkan,  yang bisa terkait pasal 105 UU Perdagangan adalah distribusi barang.


    Fakta yang terungkap  di persidangan dari  keterangan saksi-saksi ,  ahli, dan lainnya, bahwa kegiatan yang dilakukan PT Kam and Kam dengan  program Memiles adalah jasa periklanan, sebagaimana ijin yang dipunyai  KBLI 7310  . 
    Untuk penyaluran jasa tidak termasuk dan  tidak bisa  diterapkan pasal 105 Undang - Undang No 7 Tahun 2014 (UU Perdagangan).


    "Dakwaan dan tuntutan jaksa keliru. Sistem piramida adalah hal utama mengenai hasil yang didapat adalah iuran atau partisipasi dari para anggota. Makin banyak members, iuran makin banyak dan perusahaan,"  katanya.

    Namun demikian,  fakta yang terungkap di persidangan, PT Kam and  Kam tidak perlu members banyak, yang dipergunakan  adalah jasa slot ikan itu. Meskipun  members banyak,  namun  tidak melakukan pemasangan iklan, tidak ada keuntungan  sama sekali bagi perusahaan.

    Dalam sistem piramida itu ada iuran atau tarikan dari anggota untuk disetor pada perusahaan. Members  yang terdaftar  sama-sekali tidak ada iuran dan tarikan. 

    "Fakta-fakya yang terungkap jelas,  bahwa PT Kam and Kam tidak bersalah.  Reward adalah stimulus untuk meningkatkan periklanan dalam aplikasi. Reward bukan produk yang diperjualbelikan.  Tidak semua customers top-up selalu mendapatkan hadiah," tuturnya.

    Dijelaskan M Muzayyin SH, bahwa PT Kam and Kam tidak menerapkan skema piramida.  Sebab, skema piramida memanfaatkan peluang untuk mendapatkan imbalan dari biaya partisipasi atau iuran. Keuntungan sistem piramida  adalah biaya partisipasi orang lain menjadi pendapatan utama.

    "PT Kam and Kam tidak menerapkan skema piramdia. Jadi, pasal 105 UU Perdagangan yang dikenakan JPU pada terdakwa Kamal Tarachand tidak  terpenuhi. Terdakwa Kamal tidak terpenuhi pada dakwaan primair dan sekundair. Maka, tidak ada pertanggungjawaban pidana," cetusnya.

    Dalam permohonannya, PH M Muzayyin SH mengatakan, meminta pada majelis hakim untuk menyatakan Kamal Tarachand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

    "Membebaskan terdakwa Kamal dari dakwaan satu (1) dan dakwaan dua (2), memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa Kamal dari tahanan," pintanya.


    Kalaupun majelis mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Johanis Hehamony SH MHum menegaskan, majelis hakim akan mengambil putusan pada Kamis (24/9/2020).

    "Baiklah, majelis hakim akan memutus perkara ini pada Kamis (24/9)," ungkap Hakim Ketua Johanis seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.


    Sehabis sidang M Muzayyin SH mengungkapkan, mengacu pada tuntutan Jaksa meyakini pasal 105 UU Perdagangan  dengan sistem piramida. Hal itu  mengatur distribusi barang, namun yang dijual PT Kam and Kam adalah  jasa.

    Maka, hal itu tidak terkait dengan pasal 105 UU Perdagangan. Skema piramida, keuntungan yang didapatkan perusahaan adalah pada iuran dan partisipasi anggota.

    Fakta-fakta persidangan, PT Kam and Kam yang menjual jasa iklan. Saat anggota melakukan pendaftaran tidak ada biaya pendaftaran dan tidak ada iuran.  Kalau tidak beli produk iklan, tidak ada keuntungan yang didapatkan perusahaan. 

    "Harapan saya, majelis hakim bisa meneliti bukti- bukti dan fakta fakta yang terungkap di persidangan. Harapan saya,  terdakwa Kamal dibebaskan dari semua dakwaan yang disampaikan JPU. Tuntutan Jaksa terbantahkan  semuanya. Ijin-ijinya (PT Kam and Kam-red) lengkap semua," tandas M Muzayyin SH .  (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Terdakwa Kamal Tarachand Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas