728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 September 2020

    Terdakwa Saiful Ilah Minta Dibebaskan




        Saiful Ilah 



       Suasana sidang


    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -   Agenda pembacaan nota pembelaan (pleodi) pada sidang lanjutan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, digelar di ruang Candra,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Senin (21/09/2020).


    Dalam pledoinya, 
     terdakwa Saiful Ilah menyatakan, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan Saiful Ilah meminta-minta uang dan tidak pernah meminta uang pada UPD, pengusaha dan ormas.

    "Saya tidak menyangka ditangkap dan dibawa ke sini. Saya kaget dan tidak pernah menerima uang. Saya tidak terima uang Rp 350 juta dari Ibnu Gofur dan uangnya diserahkan ke Deltras saja. Bahkan, saya rela keluarkan uang pribadi untuk Deltras. Deltras bukan milik saya, tetapi milik Pemkab dan masyarakat Sidoarjo," ucapnya.

    Menurut Saiful Ilah, dirinya tulus, ikhlas dan amanah  untuk masyarakat Sidoarjo dan tidak pernah meminta minta. "Saya konsisten dan tidak berbelit-belit. Selama 20 tahun menjabat Wakil Bupati selama dua periode dan jadi Bupati dua periode, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat tajam," ujarnya.

    PAD pada tahun 2010 hanya Rp 250 miliar dan tahun 2010 terakhir melesat menjadi Rp  356 miliar. Pada taun 2019 melejit menjadi Rp 1,609 triliun. Sedangkan investasi daerah pada tahun 2010 hanya Rp 4,6 triliun dan tahun 2019 melonjak jadi Rp 23, 832 triliun.

    "Mohon majelis hakim membebaskan saya dari tuntutan Jaksa. Umur saya, sudah 71 tahun dan ingin bersama -sama anak dan cucu di rumah," pintanya.

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Makin Rahmat SH MH menegaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membangun uraian narasi yang bukan fakta huku, dalam surat dakwan.

    Dalam dalil JPU surat tuntutan terdakwa Saiful Ilah hal 541, bahwa alat bukti petunjuk dari bukti elektronik berupa... dan seterusnya. Tanggapan uraian dalil surat tuntutan JPU tersebut adalah pembicaraan antara Budiman dan Ibnu Gofur, mengenai pembicaraan tersebut tidak diketahui dan tidak dilaporkan kepada terdakwa. Sehingga tidak relevan apabila diterapkan sebagai bukti petunjuk.

    Bahwa sebagaimana fakta persidangan pada 12 Agustus 2020, majelis hakim telah menolak permohonan JPU untuk membacakan BAP saksi Budiman, karena BAP tersebut tidak dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah.

    "Memaksakan fakta bukan perbuatan terdakwa sebagai dasar tuntutan. Bahwa perkara persidangan terdakwa Saiful Ilah didalilkan terkait tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan jabatan Bupati tidak dapat mempengaruhi proyek aquo dikarenakan proyek tersebut memiliki peratuan yang menjadi dasar pelaksanaannya, dikuatkan pendapat ahli Prof. Dr Sogar Simamora SH MH," kata Makin Rahmat SH MH.

    Dalam surat tuntutan Nomor 77/TUT.01.04/24/09/2020 tanggal 14 September 2020, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua (pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Undang Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Namun demikian, sebagaimana fakta fakta persidangan yang terungkap, kami PH terdakwa melihat bahwa perbuatan terdakwa sama-sekali tidak memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana yang didakwan oleh JPU, baik dalam dakwaan kesatu (pasal 12 huruf b tentng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana  yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang UU Tipikor) jo pasal 55 ayt (1) ke-1 KUHP," cetus Makin Rahmat SH MH.

    Dijelaskannya, mengenai pemberian Rp 200 juta hanya dinyatakan oleh saksi Sanadjitu Sangadji. Tidak ada satu saksi pun, selain Sandjitu Sangadji yang menerangkan akan adanya pemberian uang kepada terdakwa.

    "Bahwa keterangan tunggal saksi saksi Sandjitu Sangadji adalah bukan merupakan alat bukti, sesuai asas hukum pidana yang kita anut , yakni satu saksi bukanlah saksi ," tutur Makin Rahmat SH MH.

    Sementara itu, Ketua Tim Pengacara terdakwa ,  Syamsul Huda  SH MH  mengatakan, pihaknya memohon yang mulia Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan.

    "Menyatakan terdakwa Saiful Ilah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," cetusnya.

    Syamsul Huda  SH MH  mengharapkan, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, atau setidak tidakny melepaskan terdakwa, Saiful Ilah dari seluruh tuntutan JPU.


    "Membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Saiful Ilah dari rumah tahanan , segera setelah putusan ini dibacakan. Memerintahkan untuk membuka blokir terhadap rekening Bank Mandiri atas nama Saiful Ilah dan rekening Bank Mega atas nama Saiful Ilah," pinta Syamsul Huda SH MH.

    Dalam kesempatan itu, Syamsul Huda juga memohon majelis hakim merehabilitasi nama baik terdakwa Saiful Ilah serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula dan membebankan biaya perkara pada negara.


    Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan  JPU KPK pada sidang sebelumnya, dinyatakan terdakwa Saiful Ilah dinilai telah melanggar  pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan  hukuman pidana selama empat (4) tahun dan denda Rp 200 juta. Ketentuannya jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam (6) bulan. 

    Bukan hanya itu,  terdakwa Saiful Ilah JPU juga dituntut  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Namun, karena ada Rp 350 juta yang sudah disita KPK.  Sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta. Uang pengganti ini, harus dibayar maksimal satu bulan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Jikalau sampai tidak dibayar, disita harta bendanya dan jika tidak ada akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua (2) tahun. (ded) 
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Saiful Ilah Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas