PH Eko Agus Indrawono SH
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini agenda pemeriksaan tiga (3) saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menghadirkan tiga (3) saksi fakta pada
sidang lanjutan Didik Pancaning Argo (56), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Mojokerto --yang tersandung kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,030 miliar, terkait normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga saksi itu adalah Faisal Arif, Suripto Affandi dan Ahmad Kusen yang memberikan keterangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Juanda, Kamis (17/9/2020).
Dalam keterangannya, Faisal Arif menyatakan, pihaknya melalukan MoU (nota kesepahaman) antara dirinya dan terdakwa Didik, untuk memperbaiki tanggul sungai.
"Sedimen dibawa ke tempat tertentu atas arahan Didik. Untuk itu, saya menyiapkan 4 truk dan 2 excavator milik saya dan milik Dinas PU," ucapnya.
Dijelaskan Faisal, excavator miliknya telah dijual, sebelum permasalah hukum muncul ke permukaan. Mendengarkan pengakuan ini, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum, langsung mencecar pertanyaan pada Faisal.
"Wah, pintar. Sebelum ada masalah, excavator dijual pada orang lain. Ini ada niat tidak baik," ujar Hakim Ketua Dede.
Dalam kesempatan itu, Faisal mengakui pada hakim, bahwa jumlah biaya operasional selama mengakukan normalisasi sungai mencapai Rp 500 juta. "Saya merugi melakukan pengerjaan perbaikan tanggul sungai itu, Pak Hakim," tuturnya.
Sementara itu, saksi Suripo Affandi menjelaskan, pihaknya mendapatkan pekerjaan dari Faisal untuk mengangkut limbah sedimentasi dari normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot.
"Saya mengangkut material sungai menggunakan 8 truk milik sendiri. Lama pekerjaan sekitar 2 bulan lamanya dan dibayar oleh Kusen, totalnya Rp 490 juta. Keuntungan saya menipis, Pak Hakim" katanya.
Baik Faisal maupun Suripto Affandi mengaku kaget, kareka ketika pengambilan sedimen ternyata didemo oleh warga masyarakat setempat. Dan pengakutan sedimen terpaksa dihentikan.
Sedangkan, saksi Ahmad Kusen mengatakan, diirnya dihubungi Didik untuk mengerjakan normalisasi sungai dan diberikan pada CV Musika. "Saya sebagai kuasa Direktur CV Musika (Ijinnya atas nama Hj Fatimah). Untuk menerima limbah adalah keputusan saya. Jadi, Fatiman tidak tahu hal ini," cetusnya.
Padahal CV Musika sendiri, bergerak di bidang pemecah batu. Untuk pembayaran pekerjaan berasal dari uang Kemal Mustofa Pasha (KMP), Bupati Mojokerto, tanpa sepengetahuan Fatimah.
"Kusen dan MKP sekongkol untuk mengeruk Jurang Cetot," kata Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum.
Untuk pengambilan sedimen ditetapkan harga Rp 31.500 per ton oleh MKP, padahal harga di pasaran berkisar antara Rp 55.000 sampai Rp 60.000 per ton.
"Dalam persidangan lain, MKP yang mengatur semua proyek di Mojokerto," ungkap Hakim Dede.
Normalisasi sungai itu, bukanlah kemauan terdakwa Didik, namun atas suruhan MKP.
Ketiga saksi yang memberikan keterangan di persidangan, sempat beberapa kali 'disemprot' Hakim karena memberikan keterangan yang berbelit-belit di depan majelis hakim. "Kamu (saksi-red) Jangan berbelit belit memberikan keterangan. Jangan membuat kami marah," tandas Hakim Dede.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Eko Agus Indrawono SH bertanya pada saksi , apakah limbah normalisasi itu dititipkan atau dijual ?
Kusen menjawab, bahwa Didik bilang pada Kusen , limbah itu dititipkan dan yang membayar biaya penitipan dan pekerjaan adalah MKP.
Dalam kesempatan itu, PH Eko Agus Indrawono menyampaikan pada majelis hakim, terkait etikad baik dari terdakwa Didik mengembalikan kerugian negara.
Atas pengembalian kerugian negara itu, majelis hakim mengaku sudah mendengar hal itu dari tayangan televisi dan hal itu bisa disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dan bukti pengembalian bisa dilampirkan nantinya.
"Bukti pengembalian kerugian negara itu bisa saudara PH lampirkan pada pembelaan nantinya," pinta Hakim Ketua Dede Suryaman.
Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum menegaskan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (249/2020) dengan agenda masih pemeriksaan saksi lainnya.
Sehabis sidang, PH Eko Agus Indrawono mengatakan, keterangan saksi- saksi semua itu atas perintah seseorang yang dijelaskan dalam persidangan tadi. sudah terkuak, saksi saksi hanya menjalankan atas petunjuk dari pimpinan dan dijalankan.
"Sebagai pegawai harus taat dan patuh pada pimpinan. Entah itu apa yang diarahkan dan dijalankan," katanya.
Kemarin sya dikonfirmasi keluarga terdakwa untuk pengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1,03 miliar. "Etikad baik dari klien kami, Didik mengembalikan kerugian negara," tukas Eko Agus Indrawono. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar