Drs Ben. D Hadjon SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Mojokerto ,digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda , Kamis (18/9/2020).
Dalam repliknya, JPU Arif Suherman SH menyatakan, memperhatikan pokok-pokok pembelaan penasehat hukum (PH) yang menyebutkan tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Penerimaan uang Rp 150 juta itu tidak ada persesuaian antara Hendrawan dan Erik Ermando Tala (dalam pledoi PH-red)," ucapnya.
Menurut Jaksa, pihaknya menolak pledoi PH terdakwa dan meyakini keterangan saksi-saksi itu bersesuaian antara satu dan lainnya. Intinya, Jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya di persidangan.
Dalil-dalil yang disampaikan PH dalam pledoi, diduga mengada-ada dan disesalkan jaksa. Atas apa yang disampaikan oleh PH ada konsekuensi yuridis.
Setelah mendengarkan pembacaan replik Jaksa, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan duplik dari PH pada Kamis (24/9/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang duplik oleh jaksa akan dilakukan Kamis depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang , PH Drs Ben. D Hadjon SH menegaskan, inti replik jaksa tidak menyentuh inti permasalahan yang diajukan Penasehat Hukum. Hanya berbicara tataran normatif dan berbicara fakta yang tidak dalam permasalahan ini.
"JPU menyatakan kalau argumentasi kami tidak benar, ada konsekuensi yuridsinya. Perlu saya tegaska, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) jawab-menjawab dalam persidangan tidak bisa dituntut," katanya.
Menurut Drs Ben. D Hadjon SH, pihaknya akan mengajukan duplik dan menggunakan kesempatan terakhir semaksimal mungkin.
"Kami siap ajukan duplik. Harapan kami terdakwa bisa bebas nantinya," cetusnya.
Dalam kesempatan itu, PH Drs Ben. D Hadjon SH mengharpkan, sebagai tim pembela terdakwa menghendaki terdakwa bebas dari segala tuntutan.
"Palu keadilan ada pada mejelis hakim dan digunakan Yang Mulia untuk putusan yang seadil-adilnya," katanya. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Mojokerto ,digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda , Kamis (18/9/2020).
Dalam repliknya, JPU Arif Suherman SH menyatakan, memperhatikan pokok-pokok pembelaan penasehat hukum (PH) yang menyebutkan tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Penerimaan uang Rp 150 juta itu tidak ada persesuaian antara Hendrawan dan Erik Ermando Tala (dalam pledoi PH-red)," ucapnya.
Menurut Jaksa, pihaknya menolak pledoi PH terdakwa dan meyakini keterangan saksi-saksi itu bersesuaian antara satu dan lainnya. Intinya, Jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya di persidangan.
Dalil-dalil yang disampaikan PH dalam pledoi, diduga mengada-ada dan disesalkan jaksa. Atas apa yang disampaikan oleh PH ada konsekuensi yuridis.
Setelah mendengarkan pembacaan replik Jaksa, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan duplik dari PH pada Kamis (24/9/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang duplik oleh jaksa akan dilakukan Kamis depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang , PH Drs Ben. D Hadjon SH menegaskan, inti replik jaksa tidak menyentuh inti permasalahan yang diajukan Penasehat Hukum. Hanya berbicara tataran normatif dan berbicara fakta yang tidak dalam permasalahan ini.
"JPU menyatakan kalau argumentasi kami tidak benar, ada konsekuensi yuridsinya. Perlu saya tegaska, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) jawab-menjawab dalam persidangan tidak bisa dituntut," katanya.
Menurut Drs Ben. D Hadjon SH, pihaknya akan mengajukan duplik dan menggunakan kesempatan terakhir semaksimal mungkin.
"Kami siap ajukan duplik. Harapan kami terdakwa bisa bebas nantinya," cetusnya.
Dalam kesempatan itu, PH Drs Ben. D Hadjon SH mengharpkan, sebagai tim pembela terdakwa menghendaki terdakwa bebas dari segala tuntutan.
"Palu keadilan ada pada mejelis hakim dan digunakan Yang Mulia untuk putusan yang seadil-adilnya," katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar