Syamsul Huda SH
Saiful Ilah
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, kini memasuki babak pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Senin (7/9/2020).
Dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Saiful Ilah, yakni Syamsul Huda SH, menilai apa yang didakwakan Jaksa KPK atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dialami Saiful Ilah terbantahkan dalam fakta persidangan.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa KPK meyakini tetap pada pendirian awal yakni berdasarkan kesesuaian alat bukti maupun bukti lainnya.
“Intinya, apa yang dituduhkan JPU bahwa dia (Saiful Ilah-red) terkena OTT sudah terbantahkan,” ucap Syamsul Huda kepada sejumlah media massa di Pengadilan Tipikor, Juanda, Senin, (7/9/2020).
Menurutnya, pada persidangan sebelumnya didapati keterangan dari saksi ahli pidana korupsi ,, yakni Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, mengenai orang yang disuap harus ada kesesuaian kehendak atau meeting of mind.
“Mmeeting of mind ini adalah orang yang disuap itu harus ada kesesuaian kehendak. Jadi, orang yang memberi dan penerima harus klik sejak awal. Sedangkan dalam kasus ini, ada orang yang mau memberi, tetapi orang yang diberi tidak tahu. Artinya, kalau dibilang OTT ya prematur banget dong,” tutur Syamsul Huda SH.
Demikian kebalikannya, kata Syamsul Huda , jika kasus ini berbunyi “OTT” maka seharusnya menunggu hingga uang tersebut diterima oleh kliennya dulu.
“Prinsipnya, meeting of mind antara Gofur (kontraktor) dengan Saiful Ilah tidak ada. Ini mengingat Saiful ilah tidak pernah meminta, atau minta di janjiin. Nah, minta dijanjiin itu kan merupakan delik inti dari penyuapan. Namun, hal itu tidak ada,” katanya.
Masih kata syamsul Huda, mengenai uang Rp50 juta yang diberikan oleh kontraktor Gofur kepada Bupati Sidoarjo non aktif , itu sebagai bentuk pembayaran utang.
“Perihal uang Rp 50 juta, itu benar -benar ada peristiwanya . Bukan tiba-tiba mau dikasihkan, atau ada kaitannya sama proyek, hal itu enggak ada. Kalau untuk Kadis (Kepala Dinas) atau PPK, karena memang dia sudah menerima kok. Kalau ini (saiful ilah) kan belum,” cetusnya.
Namun begitu, JPU KPK, Arief Suhermanto mengatakan apapun yang disampaikan terdakwa akan dinilai berdasarkan kesesuaian alat bukti maupun bukti lainnya.
“Apakah yang bersangkutan dengan keterangan yang benar atau tidak, atau mempersulit keterangan saat persidangan atau tidak, maka disesuaikan dengan alat bukti atau bukti yang lain,” jelas Arief.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam (6) tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil korupsi senilai Rp1,8 miliar.
Keenam terdakwa penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 adalah : Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo (Sunarti Setyaningsih); Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo (Judi Tetrahastoto); dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Sanadjihitu Sangadji).
Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Rinciannya, diduga terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Dan Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.(ded)
Saiful Ilah
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, kini memasuki babak pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Senin (7/9/2020).
Dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Saiful Ilah, yakni Syamsul Huda SH, menilai apa yang didakwakan Jaksa KPK atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dialami Saiful Ilah terbantahkan dalam fakta persidangan.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa KPK meyakini tetap pada pendirian awal yakni berdasarkan kesesuaian alat bukti maupun bukti lainnya.
“Intinya, apa yang dituduhkan JPU bahwa dia (Saiful Ilah-red) terkena OTT sudah terbantahkan,” ucap Syamsul Huda kepada sejumlah media massa di Pengadilan Tipikor, Juanda, Senin, (7/9/2020).
Menurutnya, pada persidangan sebelumnya didapati keterangan dari saksi ahli pidana korupsi ,, yakni Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, mengenai orang yang disuap harus ada kesesuaian kehendak atau meeting of mind.
“Mmeeting of mind ini adalah orang yang disuap itu harus ada kesesuaian kehendak. Jadi, orang yang memberi dan penerima harus klik sejak awal. Sedangkan dalam kasus ini, ada orang yang mau memberi, tetapi orang yang diberi tidak tahu. Artinya, kalau dibilang OTT ya prematur banget dong,” tutur Syamsul Huda SH.
Demikian kebalikannya, kata Syamsul Huda , jika kasus ini berbunyi “OTT” maka seharusnya menunggu hingga uang tersebut diterima oleh kliennya dulu.
“Prinsipnya, meeting of mind antara Gofur (kontraktor) dengan Saiful Ilah tidak ada. Ini mengingat Saiful ilah tidak pernah meminta, atau minta di janjiin. Nah, minta dijanjiin itu kan merupakan delik inti dari penyuapan. Namun, hal itu tidak ada,” katanya.
Masih kata syamsul Huda, mengenai uang Rp50 juta yang diberikan oleh kontraktor Gofur kepada Bupati Sidoarjo non aktif , itu sebagai bentuk pembayaran utang.
“Perihal uang Rp 50 juta, itu benar -benar ada peristiwanya . Bukan tiba-tiba mau dikasihkan, atau ada kaitannya sama proyek, hal itu enggak ada. Kalau untuk Kadis (Kepala Dinas) atau PPK, karena memang dia sudah menerima kok. Kalau ini (saiful ilah) kan belum,” cetusnya.
Namun begitu, JPU KPK, Arief Suhermanto mengatakan apapun yang disampaikan terdakwa akan dinilai berdasarkan kesesuaian alat bukti maupun bukti lainnya.
“Apakah yang bersangkutan dengan keterangan yang benar atau tidak, atau mempersulit keterangan saat persidangan atau tidak, maka disesuaikan dengan alat bukti atau bukti yang lain,” jelas Arief.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam (6) tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil korupsi senilai Rp1,8 miliar.
Keenam terdakwa penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 adalah : Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo (Sunarti Setyaningsih); Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo (Judi Tetrahastoto); dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Sanadjihitu Sangadji).
Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Rinciannya, diduga terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Dan Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.(ded)


0 komentar:
Posting Komentar