PH Syamsul Huda SH & Saiful Ilah
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, kini memasuki agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Senin (14/09/2020).
Tim JPU KPK menilai terdakwa Saiful Ilah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat (4) tahun dan denda Rp 200 juta. Ketentuannya jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam (6) bulan," ucap JPU KPK, Arif Suhermanto membaca tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Juanda.
Bukan hanya itu, untuk terdakwa Saiful Ilah JPU juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Namun, karena ada Rp 350 juta yang sudah disita KPK.
Sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta. Uang pengganti ini, harus dibayar maksimal satu bulan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
"Jikalau sampai tidak dibayar, disita harta bendanya dan jika tidak ada akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua (2) tahun," ujarnya.
Dalam pertimbangan JPU, ada hal- hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Untuk hal yang meringankan, di antaranya terdakwa sudah berusia lanjut.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Apalagi, terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung.
"Semestinya perbuatan oti tidak dilakukan terdakwa. Karena sebagai kepala daerah, terdakwa tidak memberi tauladan yang baik. Perbuatannya juga menciderai kepercayaan masyarakat," katanya.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU KPK selesai, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan, penasehat hukum (PH) terdakwa dan terdakwa Saiful Illah diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (21/9/2020).
"Silahkan PH terdakwa mengajukan pledoi pada Senin depan," tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Saiful Ilah menegaskan, bahwa dirinya tidak bersalah. Dirinya menyatakan tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya (dinas) atau kepada kontraktor (rekanan) di Sidoarjo.
"Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara terdakwa Saiful Ilah, yakni Syamsul Huda SH menilai JPU KPK menuntut kliennya berdasar terlalu banyak menafsir fakta. Selain itu, tuntutannya hanya berdasarkan petunjuk , tanpa ada pembuktian yang kuat. Padahal KPK memiliki kemampuan besar yang begitu hebat.
"Seharusnya gampang jika mau membuktikan. Tetapi klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan. Senin depan, kami bakal menyampaikan semua bantahannya dalam pledoi. Kami bakal membantah dengan menyampaikan fakta-fakta yang ada," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Syamsul Huda SH mengaku, pihaknya sangat keberatan atas tuntutan JPU KPK yang menuntut 4 tahun penjara terhadap Saiful Ilah.
"Kami sangat keberatan atas tuntutan itu dan kami siap mengajukan pledoi pada Senin depan untuk membantah seluruh tuduhan," tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar