728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 13 September 2020

    PH Eko Indrawono SH : "Bagian Hukum Seharusnya Mengingatkan Pejabat Tentang Larangan Normalisasi Sungai"




        Eko Agus Indrawono  SH





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Dua saksi dihadrikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto  yang memberikan keterangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Juanda, Kamis (10/9/2020).

    Kedua saksi itu adalah Tatang Mahendra (Kabag Hukum Pemkab Mojokerto) dan Nugroho SA (mantan Kabag Hukum) yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Didik Pancaning Argo (56), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Mojokerto --yang tersandung kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,030 miliar,  terkait normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto.


    Dalam keterangannya, Tatang Mahendra (Kabag Hukum Pemkab Mojokerto)  menyatakan, pihaknya mempunyai tugas membantu dan memberikan pendampingan pejabat Pemkab Mojokerto.

    "Pada Maret 2017 , saya mendengar adanya normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot. Setahu saya, normalisasi sungai itu bukan kewenangan Pemda. Tetapi kewenangan pemerintah Propinsi atau Pusat. Dalam hal ini, menjadi kewenangan Balai Besar Propinsi," ujarnya.

    Menurut Tatang, untuk melakukan normalisasi sungai itu harus memiliki ijin terlebih dahulu dari Balai Besar Propinsi. Jikalau ada  kerugian negara, mereka yang melakukan normalisasi itu harus bertanggungjawab.

    "Seharusnya  ijin dulu, baru melakukan MoU (kesepakatan kerjasama). Untuk penambagan dan pengangkutan materian sungai itu harus ijin dari Dinas Sumber Daya Mineral Propinsi," ucapnya.

    Selama ini, lanjut Tatang, pihaknya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah ada rapat pembahasan mengenai kegiatan normalisasi sungai tersebut. Perjanjian SKPD dan pihak ketiga  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Yakni bertentangan dengan PP RI No 38 Tahun 2011  tentang sungai,, pasal 3 ayat (1)  sungai dikuasai  oleh negara dan merupakan kekayaan negara.

    Selain itu, bertentangan dengan Permen PU dan Perumahan Rakyat : 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai. Juga bertentangan dengan Permen PU dan Perumahan Rakyat : 01/PRT/M/2016 tentang  tata cara perijinan pengusahaan sumber daya air  atau ijin penggunaan  sumber daya air diberikan oleh Menteri untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air pada wilayah lintas provinsi, wilayah lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional.

    Juga melanggar Peratuan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2015 tentang  perubahan atas PERMEN ESDM   Nomor 32 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian ijin khusus di bidang pertambangan mineral  dan batubara.

    Sementara itu, Nugroho SA (mantan Kabag Hukum) mengatakan, pihaknya tidak pernah melihat kegiatan normalisasi ke lapangan. "Kegiatan normaliasi sungai itu dilarang mengambil sedimen dan dijual.  Sedimen itu, hanya boleh digunakan untuk normalisasi itu sendiri," tuturnya. 


    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Eko Agus Indrawono  SH bertanya pada saksi , apakah kegiatan normalisasi sungai itu melalui Bagian Hukum ?

    Saksi Nugroho menegaskan, bahwa pembahasan normalisasi sungai itu, Bagian Hukum tidak dilibatkan dan tidak pernah dimintai saran. 

    "Saya tidak tahu mengenai siapa  yang mempunyai inisiasi melakukan normalisasi sungai itu. Baru kali ini, melakukan normalisasi sungai.  Selama ini, tidak ada permintaan bantuan hukum,"  katanya.

    Menurut Nugroho, perjanjian yang dijadikan dasar  pelaksanaan normalisasi sungai itu tidak  melalui  proses hukum yang benar dan sesuai petunjuk teknisnya.

    "Bagian hukum tidak dilibatkan sejak awal, saya  merasa kecewa, karena kawan sendiri yang kena (masalah hukum-red)," tegasnya. 


    Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dirasakan cukup, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/9/2020) dengan agenda masih pemeriksaan saksi  lainnya.


    Sehabis sidang, PH Eko Agus Indrawono mengatakan, sesuai tupoksinya mereka (saksi-red) seharusnya memberitahukan pada pejabat mengenai larangan melakukan normalisasi sungai itu. 

    "Dia (saksi-red) sudah mengetahui larangan normalisasi sungai itu, seharusnya  memberitahu lebih dahulu dan mengingatkan  pada pejabat mengenai larangan normalisasi sungai itu," cetusnya. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Eko Indrawono SH : "Bagian Hukum Seharusnya Mengingatkan Pejabat Tentang Larangan Normalisasi Sungai" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas