PH Eko Agus Indrawono SH
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Didik Pancaning Argo (56), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Mojokerto --yang tersandung kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,030 miliar, terkait normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto--dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Juanda, Kamis (4/9/2020).
Kedua saksi itu adalah Pujiono (mantan Kepala UPT Dinas Pengairan) dan Jafar (bagian Perijinan) yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang memberikan keterangan di persidangan.
Dalam keterangannya, Pujiono (mantan Kepala UPT Dinas Pengairan) menyatakan, Didik Pancaning Argo adalah mantan atasannya (Kadis PU) Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, Didik menjadi terdakwa normalisasi sungai Landaian dan Juran Cetot, Kec. Jatirejo dan Gondang, Kab. Mojokerto. Sebelumnya, Pujiono mengusulkan normalisasi sungai, mengingat jika tidak dilakukan akan menyebabkan banjir.
"Saya membuat laporan secara tertulis untuk laporan ke pusat. Ada endapan sungai dan menjadi kewenangan Balai Besar, bukan kewenangan Dinas PU Mojokerto," ucapnya.
Namun demikian, Bupati Mustofa Kamal Pasha (MKP) menekan Pujiono dan Didik (Kadis PU) Mojokerto untuk melaksanakan normalisasi sungai sungai Landaian dan Jurang Cetot .
"Saya dan Didik ditekan Bupati MKP untuk melaksanakan normalisasi," ujar Pujiono.
Lantas, Bupati MKP menugasi Faisal ntuk mengangkat lumpur, batu dan pasir dari sungai. Sisa normalisasi berupa endapan batu dan pasir itu dibawa ke pabrik milik Bupati MKP.
Batu dan pasir dalam jumlah banyak itu, diangkut menggunakan truk dan menuju pabrik CV Musika. Untuk penjualan material batu dan pasir itu tidak ada kompensasi yang diberikan pada pemerintah atau negara.
"Untuk kegiatan ini tidak ada ijin dari Balai Besar. Sebelumnya, saya mewakili Kadis dipanggil Bupati untuk normalisasi sungai. Saya minta waktu untuk sosialsaisi ke desa desa setempat yang dihadiri Camar, Danramil, polisi dan warga setempat," tutur Pujiono.
Karena ditekan Bupati, Pujiono dan Didik melakukan sosialisasi normalisasi sungai. Sosialiasasi dilakukan pada 5 (lima) desa yang warganya ada yang senang dan keberatan atas normalisasi sungai tersebut.
Lantas , Kadis mengeluarkan surat perintah pada petugas pengairan untuk melakukan normalisasi sungai tersebut. Kemudian, didatangkan 4 (empat) excavator.
Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum, bertanya kepada saksi Pujiono, apakah tahu Bupati menunjuk Faisal ?
Pujiono menjawab, bahwa dirinya tidak tahu kalau Bupati menunjuk Faisal untuk mengangkut material sungai. "Tujuan normalisasi sungai adalah untuk mengurangi bencana alam (banjir-red) dan memperpanjang umur jaringan irigasi sungai. Kalau tidak dilebarkan, sungai menjadi sempit," katanya.
Diakui Pujiono, dirinya pernah mengingat Bupati bahwa normalisasi sungai itu menjadi kewenangan Balai Besar dan bukan Dinas PU Mojokerto. "Saya pernah ditegur Bupati soal normalisasi sungai itu. Hal itu menjadi urusan Bupati," cetusnya.
Padahal kegiatan normalisasi sungai itu, belum ada ijin dari Balai Besar Propinsi , namun normalisasi sungai dilakukan juga. "Seharusnya ijin dulu, sebelum melakukan normalisasi. Saya pernah memberikan pertimbangan teknis pada Kadis secara tertulis. Namun, Didik (Kadis PU) ditekan Bupati dan akhirnya tetap melaksanakan normalisasi sungai itu," tegas Pujiono.
Nah setelah normalisasi sungai, baru kajian teknis dilakukan. Kala itu, Pujiono diminta Didik untuk mengawal normalisasi sesuai Dinas Pengairan.
"Seharusnya sedimen berupa pasir dan batu itu diletakkan dulu dan material dilelang (danaya masuk negara-red)," ungkapnya.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Eko Agus Indrawono bertanya apakah saksi dipanggil Bupati dan disuruh mengerjakan normalisasi sungai.
"Ya benar, saya dipanggil Bupati dan disuruh mengerjakan normalisasi sungai. Tetapi, tidak ada anggaran dari APBD. Tidak ada surat perintahnya. Material dibawa ke pabrik Bupati dan ada nilai ekonominya," terang Pujiono.
Ada MoU (nota kesepahaman) antara Didik dan Faisal, namun penjualan pasir dan batu senilai Rp 1 miliar masuk ke Faisal. "Saya nggak tahu uangnya ke mana ? Saya dan Didik adalah korban dari penguasa," tukas Pujiono.
Sementara itu, saksi Jafar (Bagian Perijinan Dinas Sumber Daya Mineral Propinsi) mengatakan, normali sungai itu harus ijin dari instansi yang berwenang. Dalam perkara ini, harus ijin Balai Besar terlebih dahulu.
"Ijin itu wajib, karena ada nilai ekonominya. Akibat pengambilan sedimen sungai itu, tanggul rusak dan menyebabkan banjir. Kalau mengambil sedimen dan penjualan itu perlu ijin pengangkutan dari Dinas Pertambangan Propinsi. Karena terkait pajak," kata Jafar.
Setelah keterangan kedua saksi dirasakan cukup, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum meminta tanggapan pada terdakwa Didik, apakah keterangan yang diberikan saksi itu benar atau tidak.
Melalui sambungan on-line (teleconference-red) , terdakwa Didik menjawab, bahwa keterangan kedua saksi itu benar adanya. "Keterangan saksi saksi itu benar, Yang Mulia," tukas Didik.
Hakim Ketua Dede Suryaman SH Mhum menegaskan, sidang akan dilanjutkan Kamis depan (10/9/2020) dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi lainnya.
"Dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup," katanya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang berakhir.
Sehabis sidang, PH Eko Agus Indrawono mengatakan, hubungan hukum antara aturan pertambangan dan kompensasi. Dalam fakta persidangan, membingungkan hakim mengenai apa yang telah didakwakan jaksa. Atas dakwaan jaksa diragukan oleh majelis hakim, apakah bentuk kerugian negara atau perorangan.
"Apakah bentuk kerugian negara atau perorangan, akan dilanjutkan sidang berikutnya.Saya belum bisa memberikan kerangan lebih jauh," kilah PH Indra--panggilan akrab Eko Agus Indrawono.
Namun demikian, PH Indra mengatakan, bahwa adanya pernyataan spontan dari Pujiono yang menegaskan, dirinya dan Didik ditekan oleh Bupati.
"Dengan ketulusannya, Pujiono menyatakan bahwa dia dan Didik menjadi korban penguasa," tandas PH Indra. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar