Drs Ben. D Hadjon SH

Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Mojokerto , dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda , Kamis (3/9/2020).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Hermawan, menyatakan, terdakwa Zaenal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 B Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Jaksa.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwaa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,27 miliar. Selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangja waktu tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya, penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menurut Jaksa, hal hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimnya.
Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa tidak menyulitkan jalannya persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan pembacan tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada Kamis (10/9/2020) mendatang.
"Silahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan pledoi pada sidang mendatang," ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang , PH Drs Ben. D Hadjon SH menegaskan, pihaknya menghargai kewenangan JPU untuk menuntut terdakwa, namun seyogyanya kewenangan itu digunakan seobyektif mungkin, profesional dan proporsional.
"Jangan menuntut terdakwa hanya takut kehilangan muka di depan persidangan yang terbuka untuk umum. Semua menyaksikan, jadi tidak bisa lagi dimanipulasi dan dipoles- poles mengenai versi dakwaanJadi, tidak ada hal itu. Tidak ada alat bukti seperti itu. Kekuatan perkara ini hanya mengandalkan keterangan saksi yang tidak bersesuaian antara satu dan lainnya," tukasnya.
Anehnya lagi, cek siluman yang tidak berwujud diangkat sebagai alat bukti. Cek itu kan katanya. Keterangan saksi saksi tidak punya nilai pembuktian dan terdakwa membantah hal itu.
Intinya, kalau tuntutan model begini. Untuk apa persidangan ini menggali fakta, kalau semua kembali pada dakwaan. "Hari Kamis depan, kami akan ajukan pledoi. Atas tuntutan 5 (lima) tahun pejara terhadap terdakwa, itu kami sangat keberatan dan sangat tidak mendasar. Terdakwa harus dibebaskan, karena tidak ada alat bukti yang sah ," tukasnya.
(ded)

0 komentar:
Posting Komentar