728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 01 September 2020

    Tiga Terdakwa Tidak Pernah Nikmati Uang Pemberian, Minta Hukuman Seringan- Ringannya

        PH Heber Sihombing SH


       Suasana sidang 

    SIDOARJO  (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan  tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji--yang tersandung  dugaan suap pembangunan  proyek di Sidoarjo-- kini dengan agenda ketiga terdakwa itu saling menjadi saksi untuk lainnya, yang  digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (31/9/2020).


    Dalam keterangannya, Sangadji menyatakan, tugasnya adalah melaksanakan dan koordinasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Sangaji tidak pernah koordinasi dengan Sunarti maupun Judi , terkait pelaksaan lelang proyek.

    "Saya koordinasi dengan Pokja dan menerima laporan dari  Pokja. Sedangkan yang menentukan pemenang lelang proyek adalah kewenangan Pokja," ujarnya.

    Untuk  pengadaan Candi - Prasung, Sangaji tidak pernah melakukan koordinasi dengan Judi maupun Sunarti. 

    "Proses lelang sudah melalui protap standar dan pemenang leang adalah Ibnu Gofur. Gofur pernah ketemu saya di kantor untuk perkenalan  company profile pada tahun 2019 lalu. Hanya silaturahmi saja," ucap Sangaji.

    Dijelaskannya, bahwa ada sanggahan pada paket proyek itu, namun secara lisan. Sanggahan itu diproses secara prosedural. Kalau sanggahan diterima, harus dilakukan evaluasi ulang sesuai aturan.

    "Untuk proyek Pasar Porong pemenangnya juga Gofur, tetapi tidak ada sanggahan. Dan  pemenang proyek Wisma Atlit juga Gofur," tuturnya.

    Sangaji sempat ketemu dengan Gofur di Bon Cafe untuk membicarakan bantuan gempa di Ambon. Waktu itu, disebutkan butuh bantuan sebanyak Rp 100 juta. Dan Gofur juga memberikan uang Rp 200 juta untuk Bupati. Selain itu, juga dititipi uang untuk Pokja Rp 200 juta.

    "Ada keluhan dari Bupati, bahwa banyak kebutuhan," cetus Sangaji.

    Masih kata dia, soal sanggahan yang dilakukan Gaga, Sangaji tidak pernah koordinasi dengan PPK maupun Sunarti.

    Ketika PH Heber Sihombong SH bertanya pada Sangaji tentang apakah mempengaruhi Pojka ?

    Sangaji menjawab, dirinya tidak pernah mempengaruhi Pokja apapun, proses lelang proyek itu semuanya dilakukan secara transparan.

    Sebenarnya, sanggahan itu sering dilakukan, jika  ada yang tidak puas atas hasil lelang proyek. Proses sanggahan itu dilakukan dan menjadi ranah Pokja.

    "Saya tidak terlibat sama sekali soal sanggahan itu. Gofur  tidak pernah menghubungi langsung saya," tegasnya.

    Sangaji menegaskan,  bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apa apa terhadap Gofur. Juga, Sangaji tidak pernah  koordinasi dengan Judi sebagai PPK dan tidak memberikan sesuatu. 

    "Saya  tidak ada janji apapun pada Sunarti dan tidak pernah janji memenangkan proyek," cetusnya. 

    Diakui Sangaji, Bupati sering berkeluh kesah pada dirinya dan menganggap Bupati minta bantuan. 


    Sementara itu, Judi  
    Judi sebagai PPK dan Kasie jembatan dan jalan memiliki tugas hanya menyiapkan  dokumen lelang. Untuk proses lelang dan yang menentukan lelang adalah Pokja.

    Muncu sanggahan dari Gaga (PT Gentayu), namun  pemenang lelang ditetapkan adalah Gofur. "Sanggahan kalau benar, ada tender lelang," ujarnya. 

    Gofur menelepon Bupati dan diminta tanyakan ke Judi, tolong sanggahan diabaikan.

    Namun, setelah dievaluasi ternyata ada personil yang merangkap jabatan, hal ini dilarang oleh peraturan. "Saya tidak menghubungi Sangaji, tetap menghubungi Pokja. Gofur dan Gaga bertemu, tetapi saya tidak ikut," ucap Judi.

    Nah, setelah keduanya (gofur dan Gaga) selesai pembicaraannya,  baru ketemu Judi di kantornya. "Katanya mereka sudah selesai dan pemenang lelang tetap Gofur," cetusnya.

    Pada akhir Desember 2018, Gofur memberi Judi uang di kantornya Rp 100 juta, dan dikasih lagi Rp 200 juta. Juga dikasih Rp 20 juta dan p 40 juta dikasih Totok.  Gaga juga mengasih Rp 100 juta. 

    "Saya tidak pernah minta uang pada siapapun, tetapi dikasih. Mungkin karena saya pejabat," tuturnya.

    Dijelaskan Judi, ada permintaan yang dari Bupati yang butuh banyak uang sekitar Rp 500 juta. Permintaan itu diketahui dari Sunarti dan Sunarti pinjam Rp 200 juta dari Koperasi dan diberikan pada  Bupati.

    "Tidak ada uang pemberian itu  untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk kegiatan operasional kedinasan. Uang itu saya pisahkan," tegasnya.


    Giliran Ketua Penasehat Hukum (PH) Heber Sihombing SH bertanya kepada Judi, perihal sanggahan yang dilakukan Gaga. 

    Judi menjawab, memang benar sanggahan itu dilakukan Gaga, jika benar sanggahan itu akan dilakiukan tender ulang. " Sanggahan diproses dan dievaluasi, ternyata manager proyek merangkap di dua tempat. Hal ini tidak diperbolehkan dan dilarang oleh aturan," kata Judi.

    Diakui Judi, bahwa dirinya tidak pernah meminta uang dan menjanjikan apapun.  "Saya tidak punya kewenangan untuk memenangkan seseorang dalam tender lelang proyek," ungkapnya. 

    Sementara itu, Sunarti Setyaningsih alias Naning mengatakan, ada keluhan dari Bupati dan bertemu langsung di rumah dinas Bupati dan  meminta Rp 500 juta. "Saya butuh uang Rp 500 juta, tolong dicarikan," kata Sunarti menirukan ucapan Bupati kala itu.


    Kepala Dinas PUPR itu mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada  Saiful Ilah.  Uang itu  Sunarti erahkan di pendopo rumah dinas.  "Bapak (bupati) bilang iya, kemudian disuruh menaruh di meja. Lalu saya taruh di meja besar di sana," kata  Sunarti. 

    Pemberian itu berawal saat Bupati mengumpulkan para kepala dinas dan para kabag di Pendopo. Saat itu, Saiful bilang ke para pejabatnya bahwa dia sedang banyak kebutuhan.

    "Beberapa hari berikutnya saya dan pak Bambang Catur dipanggil ke pendopo. Setelah membahas beberapa hal, pak bupati bilang ke saya butuh Rp 500 juta,"  ucapnya. 

    Dari sana, awalnya dia berniat memberikan Rp 100 juta saja. Tapi karena ada telepon dari Ary Suryono, Kepala Dinas Perizinan, akhirnya diputuskan Rp 200 juta.

    Uang itu hasil utang ke koperasi dan dikuatkan keterangan saksi Sari Rejo, Kepala data kepegawaian yang menjabat sebagai bendahara koperasi. Memang  Naning  utang sebanyak itu, dan ada data koperasi juga yang disita KPK.


    Masih kata Sunarti, dia bilang kepada Bambang agar jangan meminta uang kepada  pemborong. Lalu, Sunarti bilang pada Judi perihal Bupati yang minta uang Rp 500 juta itu.

    "Saya pinjam koperasi Rp 200 juta dan diserahkan pada Bupati. Saya belum mengangsur pinjaman itu,"  tukasnya.

    Kembali Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa,  Heber Sihombing  SH  bertanya kepada Sunarti mengenai apakah benar uang Rp 200 juta sudah diserahkan pada Bupati ?

    "Ya, saya sudah menyerahkan uang itu pada Bupati," jawab Sunarti dengan tegas.

    Dalam kesempatan itu, Sunarti menegaskan, bahwa dia tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan tender lelang proyek. 

    "Saya tidak pernah memberikan memo pada Judi untuk memangkan Gofur. Saya tidak pernah menggunakan kekuasan untuk membantu seseorang memenangkan proyek," tandasnya.

    Perihal pemberian uang dari Gofur, Sunarti mulanya menolak. Tetapi disorong-sorongkan dan dipaksa menerima oleh Gofur. "Saya tidak tahu kalau dikasih uang. Bungkusan uang itu tidak pernah saya buka. Saya telepon Gofur untuk mengembalikan uang itu. Tetapi, keburu OTT KPK," katanya.

    Kembali PH Heber Sihombing SH bertanya pada Sunarti, apakah pernah meminta Pokja untuk memenangkan proyek ?

    Sunarti menjawab , tidak pernah melakukan hal itu dan tidak pernah melakukan intervensi atas proyek apapun.  

    "Pemberian yang Gofur itu  tidak terkait dengan janji janji tertentu. Uang itu tidak saya nikmati," bebernya. 

    Setelah pemeriksaan ketiga terdakwa menjadi saksi untuk satu dan lainnya. Lantas, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa


    Ketua majelis hakim, Cokorda Gedhe Arthana SH MHum memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan keterangan tambahan, sebelum sidang ditutup.


    Diawali oleh Sangaji yang menerangkan, bahwa dia tidak pernah menikmati uang pemberian tersebut. 

    "Mohon Pak Jaksa menuntut saya dengan tuntutan yang  seringan-ringannya dan denda serendah-rendahnya. Sebab, anak saya masih kecil-kecil. Lagain, istri tidak kerja dan harapannya hanya pada saya," pinta Sangaji di depan persidangan.

    Hal senada diungkapkan oleh  Judi , bahwa dirinya menyesal sekali atas perkara yang dialaminya. "Uang pemberian itu bukan untuk pribadi saya. Tetapi untuk kepentingan dinas. Saya tidak pernah melakukan intervensi ULP dan Pokja. Mohon JPU menuntut seringan mungkin dan mengenakan pasal  11 UU Tipikor dengan tuntutan yang seringan-ringannya," harapnya.


    Sedangkan, Sunarti menyampaikan, dirinya mempunyai  anak tiga yang belum ada yang bekerja. "Yang terhormat majelis hakim dan jaksa, saya khilaf dan saya tidak pernah meminta -minta. Saya jadi tulang punggung keluarga dan  dan memiliki tiga anak yatim. Mohon hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya," katanya.

    Selain itu, lanjut Sunarti, pihaknya masih punya tanggungan hutan di bank dan koperasi yang harus diselesaikannya.  

    Setelah pemeriksaan ketiga terdakwa dirasakan sudah cukup, Ketua majelis hakim, Cokorda Gedhe Arthana SH MHum menegaskan, bahwa tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa akan dilakukan pada Senin (14/9/2020) mendatang.

    "Baiklah, sidang tuntutan oleh jaksa akan dilakukan dua minggu lagi," ungkapnya seraya mengetukkan palu sebagai tanda sidang ditutup.

    Sehabis sidang PH Heber Sihombing SH mengungkapkan, Sunarti  dikasih oleh Gofur itu,  karena dia pejabat.  Kalau bukan pejabat, Gofur CS tidak mungkin ngasih. . 

    "Bu Sunarti tidak punya kewenangan untuk menetapkan siapa pemenangnya.
     Gofur menang atau tidak, bukan kewenangan Sunarti. Itu penjelasan dari saya. Pemberian itu disesalkan oleh Sunarti. Padahal, awalnya ditolak dan akan dikembalikan.  Selama ini tidak ada paksaan dan tidak pernah meminta," tuturnya.

    Dijelaskan Heber Sihombing SH, para terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya, kaena mereka punya tanggungan. Kalau dituntut pasal 11 UU Tipikor, dan dihukum seringan ringannya serta bisa segera keluar.

    "Bu Sunarti menjadi orang tua tunggal. . Ketiga  terdakwa (Sunarti, Judi dan Sangaji) tidak ada uang yang diterima untuk kepentingan pribadi.  Semuanya  untuk  kepentingan operasional," katanya. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Terdakwa Tidak Pernah Nikmati Uang Pemberian, Minta Hukuman Seringan- Ringannya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas