PH Christie Jacobus SH
PH Zaenal Abidin SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan empat (4) terdakwa ( Irawan Sugeng Widodo alias Dodik , M Fariz Nurhidayat, Anas Ma'ruf dan Edy Shandy) --yang tersandung dugaan perkara korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember-- kini memasuki agenda replik yang digelar di ruang Cakra di Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa (1/9/2020).
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan tetap dalam tuntutannya terhadap empat (4) terdakwa yang tersandung dugaan perkara korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember.
"Kami tetap sesuai tuntutan kami Yang Mulia," ucap JPU di depan hakim di persidangan.
Setelah pembacaan replik oleh Jaksa terhadap 4 terdakwa, yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik , M Fariz Nurhidayat, Anas Ma'ruf dan Edy Shandy. Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) masing-masing terdakwa, apakah tetap pada pledoi (nota pembelaan) nya.
"Kami tetap pada pledoi, Yang Mulia," ucap PH Christie Jacobus SH.
Setelah mendengarkan relik jaksa dan tanggapan PH para terdakwa, Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum mengatakan, putusan akan diambil majelis hakim pada Selasa (15/9/2020) mendatang.
"Baiklah, kami akan mengambil putusan pada Selasa (15/9/2020) depan," tegas Hakim Ketua Hizbullah Idris SH MHum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang, PH Christie Jacobus SH menyatakan, ada banyak poin yang dikoreksi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama yang dikoreksi PH adalah terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, punya hak kekayaan intelektual atas karya (gambar-red)- nya.
Kedua, PH mengoreksi mengenai peraturan internal Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. "Setelah kami teliti dan hasil kajian menunjukkan adanya pola-pola dan cara-cara penuntutan oleh JPU dalam kasus ini, tidak sesuai dengan aturan tata kelola dan pedoman Kejagung RI," ujarnya.
Menurut PH Christie Jacobus SH, pihaknya mempunyai bagan -bagan mengenai tata kelola dan pedoman Kejagung RI. Ada dugaa sekian, nilai kerugian sekian, tuntutannya harus seekian.
"Penilaian kami atas tuntutan JPU kemarin itu, di luar daripada aturan sistem tata kelola penuntutan pidana khusus Kejagung RI," katanya.
Untuk Irawan Sugeng Widodo dituntut 7 tahun dan 6 bulan. Nilai kerugian terhadap orang yang diduga dalam tuntutan tidak jelas, , berapa yang khusus untuk Irawan Sugeng Widodo itu.
"Seharusnya detail masing- masing melakukan perbuatan pidana apa . Dalam split khusus terdakwa Irawan itu tidak jelas, siapa sebagai apa, , apakah bersama bersama itu ada definisinya. Siapa pelaku utama dan turut serta ," cetus PH Christie Jacobus SH.
Dalam tuntutan itu sengata jelas dan tidak boleh penuntutan begitu, harus detil dan jelas. Perbuatan pidana apa yang dilakukan, hal itu tidak jelas.
"Tiba tiba tuntutan seperti itu, kami pertanyaan. Legal standing harus jelas. Dia melakukan apa dan merugikan apakah tidak ? Dugaan pidana korupsi itu harus ada kerugian negaranya. Apakah merugian negara atau merugikan secara privat, ini kan tidak jelas," tuturnya.
Dua minggu lagi putusan, harapan PH Christie terdakwa Irawan bisa dibebaskan, karena tidak memenuhi kriteria melakukan perbuatan hukum an dmerugikan keuangan negara.
"Terdakwa Irawan Sugeng Widodo itu layak dibebaskan," pintanya.
Sementara itu, PH Zaenal Abidin SH mengatakan, pihaknya menolak seluruh replik yang disampaikan Jaksa, yang pad intinya ada tiga poin.
Pertama, mengenai kerugian negara yang menurut jaksa sekitar Rp 1 miliar, tetapi menurut PH tidak sampai Rp 100 juta dan sesuai peran Fariz.
"Untuk Justice Colaborrator (JC), kami sudah sesuai dan rekomendasi LPSK dan masih tidak diterima ,alasannya Fariz bukan pelaku utama. Kami menolak semua replik jaksa dan tetap pada pembelaan," ungkap PH Zaenal Abidin SH .
Untuk putusan majelis hakim pada Selasa, 15 September 2020, PH mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa Fariz dengan hukuman yang seringan -ringannya.
Dalam tuntutan Jaksa yang dinilai terlalu tinggi oleh PH, disebutkan bahwa terdakwa M Fariz Nurhidayat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer.
Menjatuhkan pidana terhadap M Fariz dengan pidana penjara 7 (tujuh)tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 90.238.257 secara tanggung renteng oleh terdakwa dan Ir Irawan Sugeng Widodo alias Dodik , dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar