M Said Sutomo.
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Semenjak tersiar kabar tentang Vaksin Covid-19, banyak informasi yang disampaikan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim dari masyarakat konsumen, bahwa telah beredar di pasaran macam-macam obat Covid-19.
Mulai dari jamu siap sedu, semprot hidung dan mulut, sampai TCM. Termasuk kemasan obat atau Vaksin Covid-19 impor, yang tidak jelas perusahaan importirnya dan belum mempunyai izin edar dari BPOM, seperti contoh foto yang package-nya masih berbahasa asing atau China.
"Kalau dilihat dari package-nya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ujar M Said Sutomo, Komisioner BPKN periode 2020-2023 dan Ketua YLPK Jatim , Minggu (27/9/2020).
Contohnya, kata M Said Sutomo, tidak mencantumkan importirnya di kemasan, karena barang impor dan tidak ada izin edar dari BPOM. Padahal di UUPK pasal 8 ayat (1) huruf a menegaskan, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksinya, diatur dalam pasal 62 ayat (1) UUPK diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian dan atau Dinas terkait bersama aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
"Kami mengharapkan segera bergerak ke lapangan untuk menyita barang - barang tersebut di pasaran dan melakukan penegakan perlindungan konsumen. Jangan sampai menunggu ada korban konsumen. Apalagi sampai korbannya nantinya bersifat masif," ucap M Said Sutomo.
Menurutnya, setidak -tidaknya pemerintah segera mengumumkan untuk kewaspadaan terhadap peredaran obat dan vaksin Covid-19 yang tidak jelas kepada publik agar tidak terjadi kerugian konsumen secara masif. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar