Suasana sidang MeMiles
M Muzayyin SH MH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan empat (4) terdakwa MeMiles, yakni Fatah Suhanda (Direktur Marketing PT Kam and Kam), Prima Handika, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Widyaswati alias Wiwid, memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9/2020).
Perkara MeMiles ini ditangani oleh Kantor Hukum Dr. Soesilo Aribowo SH, MH, MSi & Rekan , yang beralamat di Grha DeKA, Jl TB Simatupang Kav. 8, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dalam pledoinya, keempat terdakwa membacakan nota pembelaannya satu per satu via sidang online (teleconference). Giliran pertama yang membacakan pledoinya adalah Fatah Suhanda yang dibacakan poin-poin pentingnya saja.
"Saya adalah sosok motivator yang turut aktif dalam komunitas dan lainnya. Saya tidak pernah terlibat masalah perdata maupun pidana. Selalu menjaga perilaku dan tidak pernah bermasalah," ucapnya mengawali pembacaan pledoi yang disampaikan pada majelis hakim , Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hadirin persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Sutarno SH MHum dan JPU Rahmad Hari Basuki SH MH, itu, terdakwa Fatah Suhanda menyatakan, pihaknya memohon pada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa Martini Luisa menyampaikan pledoinya. "Saya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Saya mengalami gangguan kesehatan, setelah mengalami kecelakaan. Kini , saya membutuhkan bantuan orang lain (dalam beraktivitas-red)," ujarnya.
Menurut Martini Luisa, dirinya adalah tulang punggung keluarga dan orang tua dalam kondisi sakit sakitan. "Mohon majelis hakim membebaskan saya dari tuntutan Jaksa," pintanya.
Sementara itu, terdakwa Prima Handika mengatakan, dirinya adalah programmer dan membuat banyak karya digital. Sebagai programmer MeMiles yang merupakan start-up digital.
"Mohon majelis hakim membaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa," katanya yang mengaku sudah ditahan selama sembilan (9) bulan di tahanan.
Pernyataan dan permintaan senada disampaikan oleh terdakwa Sri Widiaswati yang memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.
Dalam pledoinya untuk terdakwa Fatah Suhanda, salah satu pengacara yang ditunjuk Kantor Hukum Dr Soesilo Aribowo yang menangani kasus MeMiles, yakni M Muzayyin SH MH, mengatakan, dalam tuntutan jaksa diterapkan pasal 105 Undang - Undang No 7 Tahun 2014 (UU Perdagangan) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP melakukan distribusi barang.
Atas tuntutan jaksa ini, Penasehat Hukum (PH) M Muzayyin SH MH menyatakan keberatannya. Tuntutan jaksa ini, berbeda dengan fakta persidangan dan jaksa tidak cukup memberikan alasannya.
Sebagai pelaku usaha distribusi, Fatah Suhanda tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana tuntutan Jaksa.
PT Kam and Kam tidak terbukti melakukan sistem perdagangan skema piramida. Sebab, skema piramida memanfaatkan partisipasi orang lain yang tergabung dalam perusahaan.
PT Kam and Kam tidak terapkan skema piramida. Sebab, anggota tidak dipungut biaya pendaftaran dan tidak ada tarikan apapun. Members memanfaatkan jasa periklanan dengan melakukan top-up saldo iklan, yang menjadi pendapatan PT Kam and Kam.
"Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay , Direktur PT Kam and Kam dan Fatah Suhanda tidak pernah memerintahkan members untuk mencari members sebanyak -banyaknya. Peran Fatah Suhanda tidak terbukti melanggar pasal 105 UU Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," kata M Muzayyin SH MH didampingi Sigit SH.
Dijelaskannya, tidak ada pembagian peran antara 4 terdakwa dan Kamal Tarachan melakukan tidak pidana, sebagaimana yang dituduhkan Jaksa. "Tidak ada andil, maka pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti. Kami selaku PH terdakwa berkesimpulan bahwa Fatah Suhanda tidak terbukti melakukan pasal 105 UU Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," cetus M Muzayyin SH MH.
Atas dasar uraian itulah, lanjut dia, memohon majelis hakim memutuskan dan menyatakan Fatah Suhanda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama (kesatu) dan dakwaan kedua.
"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Fatah Suhanda dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Memulihkan dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya semula. Membebaskan dari tahanan Polrestabes Surabaya," tegasnya.
Dan selanjutnya, PH membacakan pledoi untuk Prima Handika, Martini Luisa alias dr Eva, dan Sri Widyaswati alias Wiwid, yang dibacakan secara bergiliran.
Intinya, ketiga terdakwa tersebut memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Fatah Suhanda dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Memulihkan dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya semula. Membebaskan dari tahanan dan membebankan biaya perkara pada negara.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutarno SH MHum mengungkapkan, majelis hakim akan mengambil putusan pada Kamis (1/10/2020).
"Baiklah, majelis hakim akan memutus perkara ini pada Kamis (1/10) jam 13.00," tukas Hakim Ketua Sutarno SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang M Muzayyin SH menegaskan, mengacu pada tuntutan Jaksa meyakini pasal 105 UU Perdagangan dengan sistem piramida. Hal itu mengatur distribusi barang, namun yang dijual PT Kam and Kam adalah jasa.
Maka, hal itu tidak terkait dengan pasal 105 UU Perdagangan. Skema piramida, keuntungan yang didapatkan perusahaan adalah pada iuran dan partisipasi anggota.
Fakta-fakta persidangan, PT Kam and Kam yang menjual jasa iklan. Saat anggota melakukan pendaftaran tidak ada biaya pendaftaran dan tidak ada iuran. Kalau tidak beli produk iklan, tidak ada keuntungan yang didapatkan perusahaan.
"Harapan saya, keempat terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU. Tuntutan Jaksa terbantahkan semuanya. Ijin-ijinya (PT Kam and Kam-red) lengkap semua," kata M Muzayyin SH.(ded)


0 komentar:
Posting Komentar